(1) Pengarah, Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang
diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan
Ideologi Pancasila, diberikan hak keuangan sebagai
berikut:
- Pengarah, sejak pengangkatan sampai dengan
mulai berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7
Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila;
- Kepala, sejak pengangkatan sampai dengan mulai
berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun
2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila; dan
- Deputi, termasuk tenaga profesional, sejak
pengangkatan sampai dengan diangkat Deputi
yang baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila.
(2) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.81