Langsung ke konten

HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI PIMPINAN, PEJABAT, DAN

PERPRES No. 42 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala,

Deputi, Staf Khusus Dewan Pengarah, Anggota Dewan

Pakar, Anggota Kelompok Ahli, Anggota Satuan Tugas

Khusus, dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setiap bulan.

Pasal 2

Besaran hak keuangan Ketua dan Anggota Dewan

Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf Khusus

Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam

Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1) Pengarah, Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang

diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54

Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan

Ideologi Pancasila, diberikan hak keuangan sebagai

berikut:

  • Pengarah, sejak pengangkatan sampai dengan

mulai berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7

Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi

Pancasila;

  • Kepala, sejak pengangkatan sampai dengan mulai

berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun

2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi

Pancasila; dan

  • Deputi, termasuk tenaga profesional, sejak

pengangkatan sampai dengan diangkat Deputi

yang baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor

7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi

Pancasila.

(2) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.81

Pasal 4

(1) Fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan

Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf

Khusus Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1, diberikan dalam bentuk biaya

perjalanan dinas.

(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Ketua dan Anggota Dewan Pengarah diberikan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

  • Kepala diberikan setingkat Menteri.
  • Wakil Kepala diberikan setingkat Wakil Menteri.
  • Deputi diberikan setingkat Pimpinan Tinggi

Madya.

  • Staf Khusus Dewan Pengarah diberikan setingkat

Pimpinan Tinggi Madya.

(3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diberikan sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 5

Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dibebankan

pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 6

Ketentuan mengenai hak keuangan Dewan Pakar, Satuan

Tugas Khusus, Kelompok Ahli, dan Pegawai Badan

Pembinaan Ideologi Pancasila diatur dengan Peraturan

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila setelah mendapatkan

persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas hak keuangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan sesuai

www.peraturan.go.id

---

2018, No.81 -4-

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Mei 2018

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Mei 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2018, No.81

www.peraturan.go.id

---

2018, No.81 -6-

www.peraturan.go.id