(1) Markas Besar TNI terdiri atas:
- unsur pimpinan: Panglima TNI.
- unsur pembantu pimpinan:
1. Staf Umum TNI;
1. Inspektorat Jenderal TNI;
1. Staf Ahli Panglima TNI;
1. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan
Umum TNI;
1. Staf Intelijen TNI;
www.peraturan.go.id
---
2019, No.123 -3-
1. Staf Operasi TNI;
1. Staf Personalia TNI;
1. Staf Logistik TNI;
1. Staf Teritorial TNI; dan
1. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.
- unsur pelayanan:
1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI;
1. Pusat Pengendalian Operasi TNI;
1. Sekretariat Umum TNI; dan
1. Detasemen Markas Markas Besar TNI.
- Badan Pelaksana Pusat:
1. Sekolah Staf dan Komando TNI;
1. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan
dan Latihan TNI;
1. Akademi TNI;
1. Badan Intelijen Strategis TNI;
1. Pasukan Pengamanan Presiden;
1. Badan Pembinaan Hukum TNI;
1. Pusat Penerangan TNI;
1. Pusat Kesehatan TNI;
1. Polisi Militer TNI;
1. Badan Perbekalan TNI;
1. Pusat Pembinaan Mental TNI;
1. Pusat Keuangan TNI;
1. Pusat Sejarah TNI;
1. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI;
1. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian;
1. Pusat Pengkajian Strategi TNI;
1. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI;
1. Pusat Kerja Sama Internasional TNI;
1. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar
TNI;
1. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan
Bencana;
1. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat;
1. Komando Garnisun Tetap;
1. Satuan Siber TNI; dan
www.peraturan.go.id
---
2019, No.123 -4-
1. Komando Operasi Khusus TNI.
- Komando Utama Operasi TNI:
1. Komando Pertahanan Udara Nasional;
1. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan;
1. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan
Darat;
1. Komando Pasukan Khusus;
1. Komando Daerah Militer;
1. Komando Armada;
1. Komando Lintas Laut Militer; dan
1. Komando Operasional TNI Angkatan Udara.
(2) Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud
pada huruf e angka 3 sampai dengan angka 8
merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama
Pembinaan.
1. Di antara Pasal 46A dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu)
Pasal, yakni Pasal 46B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
