Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Penghargaan adalah apresiasi yang diberikan oleh
Pemerintah kepada kementerian negaraf tembaga dan/atau
Pemerintah Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan
Pelaksanaan Berusaha.
1. Sanksi adalah hukuman yang dikenakan oleh Pemerintah
Peme rintah kepada kementerian ne gara / lembag a dan I atau
Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan
Pelaksanaan Berusaha.
. 3. Kinerja
SK No 018820 A
---
PRESIDEN
1. Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga adalah
hasil kerja yang dicapai kementerian negara/lembaga
dalam pen)rusunan rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga dan pelaksanaan anggaran
berdasarkan target yang telah ditetapkan dalam dokumen
anggaran.
1. Kinerja Pemerintah Daerah adalah hasil kerja yang dicapai
oleh Pemerintah Daerah di bidang tata kelola keuangan,
pelayanan dasar publik, pelayanan umum pemerintahan,
dan kesejahteraan masyarakat dan bidang lain yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
1. Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah hasil kerja
yang dicapai dalam kegiatan pelayanan secara terintegrasi
dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap
permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk
pelayanan melalui satu pintu pada Pemerintah Daerah.
1. Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha adalah hasil
kerja yang dicapai kementerian negara/lembaga dan
Pemerintah Daerah dalam proses percepatan pelaksanaan
berusaha.
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya
disingkat TKDD adalah bagian dari belanja negara yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara kepada daerah dan desa dalam rangka mendanai
pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada daerah
dan desa.
- Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID
adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah
tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan
tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan
dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola
keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan,
pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
BABII ...
SK No 018821 A
---
PRESIDEN
