Langsung ke konten

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA

PERPRES No. 42 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas

Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta sebagai

perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri

Surakarta.

(2) Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

merupakan perguruan tinggi di lingkungan

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agama.

Pasal 2

(1) Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

mempunyai tugas menyelenggarakan program

pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.

(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi

ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi

ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program

pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.

(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program

pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang agama dan pembinaan teknis program

pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan.

---

2021, No.121 -3-

Pasal 3

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari

Institut Agama Islam Negeri Surakarta dialihkan

menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta;

dan

  • semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri

Surakarta dialihkan menjadi mahasiswa Universitas

Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Pasal 4

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan

arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama

Islam Negeri Surakarta menjadi Universitas Islam Negeri

Raden Mas Said Surakarta dalam pelaksanaan Peraturan

Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan

lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan

kewenangan masing-masing.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2011

tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

Surakarta menjadi Institut Agama Islam Negeri Surakarta,

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Sekolah

Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta menjadi Institut

Agama Islam Negeri Surakarta, dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

---

2021, No.121 -4-

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Mei 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Mei 2021

,

ttd.