(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas
Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta sebagai
perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri
Surakarta.
(2) Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
merupakan perguruan tinggi di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
