Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, yang
---
2022, No.74 -3-
selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kehakiman adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
