PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR lOO TAHUN 20L4
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 2
**(1) Dalam rangka mempercepat pembangunan jalan**
tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1, dilakukan pengusahaan 24 (dua puluh
empat) ruas jalan tol yang meliputi:
- ruas Jalan Tol Medan-Binjai;
- ruas Jalan Tol Palembang-Simpang
Indralaya;
- ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai;
- ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar;
- ruas Jalan To1 Terbanggi Besar-Pematang
Panggang;
- ruas Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu
Agung;
- ruas Jalan Tol Kisaran-Indrapura;
- ruas Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura-
Tebing Tinggi-Parapat;
- ruas
SK No 18916l A
---
EITIiFILtrN
INDONESIA
- ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)-Tempino-
Jambi;
- ruas Jalan Tol Jambi-Rengat;
- ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru;
1. ruas Jalan Tol Dumai- Sp. Sigambal-Rantau
Prapat;
- ruas Jalan Tol Rantau Prapat-Kisaran;
- ruas Jalan Tol Binjai-Langsa;
- ruas Jalan Tol Langsa-Lhokseumawe;
- ruas Jalan Tol Lhokseumawe-Sigli;
- ruas Jalan Tol Sigli-Banda Aceh;
- ruas Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara
Enim;
- ruas Jalan Tol Muara Enim-Lahat-Lubuk
Linggau;
- ruas Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup-
Bengkulu;
- ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinany
Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang-
Lubuk Alung-Padang;
- ruas Jalan Tol Parapat-Tarutung-Sibolga;
- ruas Jalan Tol Batu Ampar-Muka Kuning-
Bandara Hang Nadim; dan
- ruas Jalan Tol Pelabuhan Panjang-L,ematang.
(21 Selain 24 (dua puluh empat) ruas jalan tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu
dilakukan pengusahaan Jalan Tol Palembang-
Betung (bagian dari ruas Jalan Tol Kayu Agung-
Palembang-Betung) untuk menjamin konektivitas
jalan tol di Sumatera.
**(3) Pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas jalan tol**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Jalan
Tol Palembang-Betung (bagian dari ruas Jalan Tol
Kayu Agung-Palembang-Betung) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2l., dilaksanakan melalui
penugasan oleh Pemerintah kepada PT Hutama
Karya (Persero) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(4) Pengusahaan...**
SK No 189160A
---
PRESIDEN
**(4) Pengusahaxt 24 (dua puluh empat) ruas jalan tol**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Jalan
Tol Palembang-Betung (bagian dari ruas Jalan Tol
Kayu AgungPalembang-Betung) sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dilakukan melalui:
- pengusahaan ruas jalan tol Tahap I;
- pengusahaan ruas jalan tol Tahap II;
- pengusahaan ruas jalan tol Tahap III; dan
- pengusahaan ruas jalan tol Tahap IV.
**(5) Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) meliputi pendanaan, perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau
preservasi.
**(6) Dalam rangka menunjang penugasan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
meningkatkan kelayakan finansial pengusahaan
jalan tol, PT Hutama Karya (Persero) dapat
melakukan pengembangan kawasan di luar ruang
milik jalan tol sepanjang koridor jalan tol di
Sumatera.
(71 Pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) harus sesuai dengan rencana tata
ruang.
**(8) Pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (6) dapat dilakukan melalui kerja sama
dengan badan usaha lain dengan memperhatikan
kapasitas keuangan PT Hutama Karya (Persero).
**(9) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang**
mengatur mengenai Proyek Strategis Nasional
berlaku bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini.
(1O) Pemberlakuan Proyek Strategis Nasional tetap
berlaku selama masa pengoperasian dan
pemeliharaan dalam hal:
- sampai dengan selesainya pengalihan dari
PT Hutama Karya (Persero) kepada anak
perusahaan yang mayoritas sahamnya
dimiliki oleh PT Hutama Karya (Persero) dan
pengalihan dari anak perusahaan yang
mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Hutama
Karya (Persero) kepada pihak lain; dan latau
- Pemerintah...
SK No l89l59A
---
PRESIDEN
- Pemerintah masih memiliki kewajiban
pengembalian dana pengadaan tanah oleh
badan usaha terlebih dahulu.
**(11) Usulan pengembangan kawasan di luar ruang**
milik jalan tol sepanjang koridor jalan tol di
Sumatera sebagai Proyek Strategis Nasional
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2 Ketentuan Pasal 2A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
**(1) Pengusahaan ruas jalan tol Tahap I sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a meliputi:
- ruas Jalan Tol Medan-Binjai;
- ruas Jalan Tol Palembang-Simpang
Indralaya;
- ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai;
- ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggl Besar;
- ruas Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang
Panggang;
- ruas Jalan Tol Pematang Panggang-Kaltu
Agung;
- ruas Jalan Tol Kisaran-Indrapura;
- Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura-Tebing
Tinggi-Pematang Siantar (bagian dari ruas
Jalan Tol Kuala Tanjung-lndrapura-Tebing
Tinggi-Parapat);
- Jalan Tol Binjai-Pangkalan Brandan (bagian
dari ruas Jalan Tol Binjai-Langsa);
- ruas Jalan Tol Sigli-Banda Aceh;
- Jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih
(bagian dari ruas Jalan Tol Simpang
Indralaya-Muara Enim) ;
1. Jalan...
SK No 189158 A
---
PRESIDEN
- Jalan Tol Taba Penanjung-Bengkulu (bagian
dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau{urup-
Bengkulu);
- Jalan Tol Sicincin-Padang (bagian dari ruas
Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-
Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang-
Lubuk Alung-Padang); dan
- Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Koto
Kampar (bagian dari ruas Jalan Tol
Pekanbaru-Ban gkinang-Payakumbuh-Bukit
Tinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-
Padang).
(21 Pengusahaan ruas jalan tol Tahap tt sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (a) huruf b meliputi:
- ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)-Tempino-
Jambi;
- ruas Jalan Tol Jambi-Rengat;
- Jalan Tol Junction Pekanbaru- Bypass
Pekanbaru (bagian dari ruas Jalan Tol
Rengat-Pekanbaru);
- Jalan Tol Rengat-Junction Pekanbaru (bagian
dari ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru);
- ruas Jalan Tol Pelabuhan Panjang-Lematang;
- Jalan Tol Palembang-Betung (bagian dari
ruas Jalan Tol Kaytr Agung-Palembang-
Betung);
- Jalan Tol Pangkalan Brandan-[,angsa (bagian
dari ruas Jalan Tol Binjai-Langsa);
- Jalan Tol Payakumbuh-Sicincin (bagian dari
ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-
Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang-
Lubuk Alung-Pad*g);
- Jalan Tol Pangkalan-Payakumbuh (bagian
dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-
Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang-
Lubuk Alung-Padang); dan
j.Jalan...
SK No 189157 A
---
PRESIDEN
- Jalan Tol Koto Kampar-Pangkalan (bagian
dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-
Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang-
Lubuk Alung-Padang).
**(3) Pengusahaan ruas jalan tol Tahap III sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c meliputi:
- ruas Jalan Tol Dumai-Sp. Sigambal-Rantau
Prapat;
- ruas Jalan Tol Rantau Prapat-Kisaran;
- ruas Jalan Tol Langsa-Lhokseumawe; dan
- ruas Jalan Tol Lhokseumawe-Sigli.
**(4) Pengusahaan ruas jalan tol Tahap IV sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d meliputi:
- Jalan Tol Prabumulih-Muara Enim (bagian
dari ruas Jalan To1 Simpang Indralaya-Muara
Enim);
- ruas Jalan Tol Muara Enim-Lahat-Lubuk
Linggau;
- Jalan Tol Lubuk Linggau-Taba Penanjung
(bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau-
CurupBengkulu);
- Jalan Tol Pematang Siantar-Parapat (bagian
dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung-
Indrapura-Tebing Tinggi-Parapat) ;
- ruas Jalan Tol Parapat-Tarutung-Sibolga;
dan
- ruas Jalan Tol Batu Ampar-Muka Kuning-
Bandara Hang Nadim.
**(5) Pengoperasian ruas jalan tol Tahap I sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ruas Jalan Tol Betung
(Sp. Sekayu)-Tempino-.Jambi dan Jalan Tol
Junction Pekanbaru-Bgpass Pekanbaru (bagian
dari ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru) pada
(21 Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a dan huruf c dilaksanakan paling lambat
bulan Desember tahun 2024.
**(6) Dalam...**
SK No 189156 A
---
PRESIDEN
**(6) Dalam hal pengoperasian ruas jalan tol Tahap I**
dan sebagian Tahap II tidak dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dirnaksud pada
ayat (5), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Ralryat melakukan tindakan penyelesaian
berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan
Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri
Badan Usaha Milik Negara.
Pengusahaan ruas jalan tol Tahap II sebagaimana l7l
dimaksud pada ayat (21huruf b, huruf d, huruf e,
huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j,
Tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dan Tahap .IV sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralqyat
setelah mendapat pertimbangan Menteri
Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
3 Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
**(1) Skema bangun guna serah sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huntf a
merupakan bentuk penugasan kepada PT Hutama
Karya (Persero) dengan kegiatan:
- pembangunan keseluruhan ruas jalan tol
berikut fasilitasnya;
- pengoperasian keseluruhan ruas jalan tol
dalam jangka waktu tertentu; dan
- penyerahan kembali keseluruhan jalan tol
beserta fasilitasnya kepada Pemerintah
setelah berakhirnya jangka waktu
sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Pengusahaan Jalan Tol.
(2lLingkup...
SK No 189154 A
---
IJrl=FIIrFl-X
(21 Lingkup penugasan kepada PT Hutama Karya
(Persero) pada skema bangun guna seratt
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan:
- pendanaan;
- perencanaan teknis;
- pelaksanaan konstruksi;
- pengoperasian; dan
- preservasi.
**(3) Skema bangun guna serah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
ketentuan pendapatan tol yang diperoleh dari tarif
pengguna tol digunakan untuk:
- pemenuhan operasi dan preservasi untuk
keseluruhan ruas jalan tol; dan
- pengembalian investasi untuk lingkup
perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi,
dan pendanaan untuk keselumhan ruas
jalan toI.
1. Ketentuan Pasal 2D diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
**(1) Skema bangun guna serah dengan dukungan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21
huruf b merupakan penugasan kepada PT
Hutama Karya (Persero) dengan kegiatan:
- pembangunan sebagian ruas jalan tol berikut
fasilitasnya, yang sebagian ruas lainnya
dibangun dengan dukungan Pemerintah;
- pengoperasian keseluruhan ruas jalan tol
dalam jangka waktu tertentu; dan
- penyerahan kembali keseluruhan jalan tol
beserta fasilitasnya kepada Pemerintah
setelah berakhirnya konsesi sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan
Tol.
(2lLingkup...
SK No 189153 A
---
FRESIDEN
-t2-
(21 Lingkup penugasan kepada PT Hutama Karya
(Persero) pada skema bangun guna serah dengan
dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan:
- pendanaan dan pelaksanaan konstmksi pada
sebagian ruas jalan tol; dan
- perencanaan teknis, pengoperasian, dan
preservasi untuk keseluruhan ruas jalan tol.
**(3) Selain lingkup penugasan pada skema bangun**
guna serah dengan dukungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2l', PT Hutama Karya
(Persero) melaksanakan penyediaan peralatan tol
untuk keseluruhan ruas jalan tol.
**(4) Skema bangun guna serah dengan dukungan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan pendapatan tol
yang diperoleh dari tarif pengguna tol digunakan
untuk:
- pemenuhan operasi dan preservasi untuk
keseluruhan ruas jalan tol; dan
- pengembalian investasi untuk lingkup
pendanaan dan pelaksanaan konstruksi yang
dilaksanakan oleh PT Hutama l(arya (Persero)
serta perencanaan teknis dan penyediaan
peralatan tol untuk keseluruhan ruas jalan
tol.
**(5) Bagian dukungan Pemerintah pada skema bangun**
guna serah dengan dukungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh:
a, Pemerintah, untuk lingkup pendanaan dan
pelaksanaan konstruksi pada bagian ruas
jalan tol; atau
- badan usaha pada jalan tol lain yang layak
secara ekonomi dan finansial, untuk lingkup
pendanaan dan I atau pelaksanaErn konstruksi
pada bagian ruas jalan tol.
**(6) Dalam...**
SK No l89l52A
---
PRESIDEN
**(6) Dalam hal diperlukan percepatan pengusahaan**
ruas jalan tol melalui skema bangun guna serah
dengan dukungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf a, pelaksanaan konstruksi pada
bagian dukungan Pemerintah dapat dilakukan
oleh PT Hutama Karya (Persero).
(71 Dalam rangka percepatan pembangunan pada
bagian dukungan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a, pendanaan dapat
bersumber dari pinjaman luar negeri atau
pinjaman dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(8) Pendanaan yang bersumber dari pinjaman luar**
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dapat
berasal dari kreditor swasta asing yang dilakukan
melalui bank milik Pemerintah dan percepatan
proses seleksi.
**(9) Percepatan proses seleksi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (8) dilaksanakan dalam hal:
- hanya terdapat 1 (satu) penawar, seleksi
dilanjutkan ke tahap evaluasi penawaran dan
dinyatakan memenuhi parameter kelayakan
(benchmark) untuk ditetapkan sebagai
pemenang; atau
- hasil evaluasi penawaran yang melebihi
parameter kelayakan (benchma*), seleksi
dinyatakan gagal.
**(10) Bagian dukungan Pemerintah yang dibangun oleh**
badan usaha pada jalan tol lain yang layak secara
ekonomi dan finansial sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b merupakan hasil pelelangan badan
usaha untuk pengusahaan jalan tol.
1. Ketentuan Pasal 2E diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
**(1) Skema operasi dan preservasi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf c
mempakan penugasan kepada PT Hutama Karya
(Persero) dengan kegiatan:
. a. pengoperasian
SK No 189098A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
-t4-
- pengoperasian keseluruhan ruas jalan tol
dalam jangka waktu tertentu yang telah
dibangun oleh Pemerintah; dan
- penyerahan kembali keseluruhan ruas jalan
tol beserta fasilitasnya kepada Pemerintah
setelah berakhirnya jangka waktu
sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Pengusahaan Jalan To1.
(21 Lingkup penugas€rn kepada PT Hutama Karya
(Persero) pada skema operasi dan preservasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan perencanaan teknis, pengoperasian, dan
preservasi untuk keseluruhan nras jalan tol yang
dibangun oleh Pemerintah.
**(3) Selain lingkup sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21, PT Hutama Karya (Persero) melaksanakan
penyediaan peralatan tol untuk keseluruhan ruas
jalan tol.
**(4) Skema operasi dan preservasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
ketentuan pendapatan tol yang diperoleh dari tarif
pengguna tol digunakan untuk:
- pemenuhan operasi dan preseryasi untuk
keseluruhan ruas jalan tol; dan
- pengembalian investasi untuk lingkup
perencanaan teknis dan penyediaan
peralatan tol yang dilaksanakan oleh
PT Hutama Karya (Persero).
**(5) Dalam hal terdapat kelebihan pendapatan tol**
setelah penggunaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), kelebihan pendapatan tol merupakan hak
Pemerintah dan dapat digunakan untuk
pembangunan jalan tol tahap berikutnya.
**(6) Dalam...**
SK No 189150 A
---
PRESIDEN
**(6) Dalam hal pendapatan tol tidak mencukupi atau**
pendapatan tidak dapat memenuhi penggunaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (41, PT Hutama
Karya (Persero) menyampaikan laporan kepada
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
disertai usulan kompensasi untuk memenuhi
pengembalian investasi pelaksanaan lingkup
perencanaan teknis, penyediaan peralatan tol,
pengoperasian, dan preservasi.
(71 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat
melakukan evaluasi terhadap laporan dan usulan
kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dan meminta pertimbangan Menteri Keuangan
dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
**(8) Evaluasi terhadap laporan dan usulan**
kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
disampaikan kepada Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan untuk dilakukan
verifikasi.
**(9) Berdasarkan evaluasi Menteri Pekerjaan Umum**
dan Perumahan Rakyat dan pertimbangan Menteri
Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (71, serta hasil
verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), PT Hutama Karya (Persero) dapat diberi
kompensasi dalam bentuk penyesuaian tarif,
perpanjangan masa konsesi, dan/atau dalam
bentuk lainnya.
**(10) Dalam rangka percepatan pembangunan ruas**
jalan tol dengan skema operasi dan preservasi,
pendanaan dapat bersumber dari pinjaman luar
negeri atau pinjaman dalam negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(11) Pendanaan yang bersumber dari pinjaman luar**
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dapat berasal dari kreditor swasta asing yang
dilakukan melalui bank milik Pemerintah dan
percepatan proses seleksi.
(l2l Percepatan...
SK No 189143 A
---
PRESIDEN
**(12) Percepatan proses seleksi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (11) dilaksanakan dalam hal:
- hanya terdapat 1 (satu) penawar, seleksi
dilanjutkan ke tahap evaluasi penawaran dan
dinyatakan memenuhi parameter kelayakan
(benchma*) untuk ditetapkan sebagai
pemenang; atau
- hasil evaluasi penawaran yang melebihi
parameter kelayakan (benchmarkl, seleksi
dinyatakan gagal.
7 Di antara Pasal 2E dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 2F dan Pasal 2G sehingga berbunyr
sebagai berikut:
Pasal 2
**(1) Skema pembayaran berkala berbasis layanan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3)
humf a merupakan pembayaran secara berkala
oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Ralryat kepada PT Hutama Karya (Persero) atas
tersedianya layanan pada jalan tol di Sumatera
sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria
sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Pengusahaan Jalan Tol.
(21 Lingkup penugasan kepada PT Hutama Karya
(Persero) pada skema pembayaran berkala
berbasis layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kegiatan pendanaan,
perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi,
pengoperasian, dan/ atau preservasi.
**(3) Pembayaran berkala berbasis layanan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai
sejak jalan tol beroperasi secara komersial.
(41 Sumber pendanaan untuk pembayaran berkala
berbasis layanan berasal dari anggaran
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
**(5) Dalam...**
SK No 189147 A
---
PRESIDEN
-L7-
**(5) Dalam penerapan skema pembayaran berkala**
berbasis layanan, Pemerintah dapat mengenakan
tarif tol kepada pengguna jalan tol.
**(6) Pendapatan tol selama masa pembayaran berkala**
berbasis layanan disetorkan oleh PT Hutama
Karya (Persero) kepada Pemerintah sebagai
penerimaan negara bukan pajak yang digunakan
untuk pengembangan jaringan jalan tol sebagai
bentuk pelayanan masyarakat yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(71 Pendapatan tol yang disetorkan oleh PT Hutama
Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dapat digunakan sebagai sumber
pendanaan pembayaran berkala berbasis layanan.
**(8) Dalam hal masa pembayaran berkala berbasis**
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berakhir sebagaimana diatur dalam Pedanjian
Pengusahaan Jalan Tol, pengusahaan jalan tol
dikembalikan kepada Pemerintah.
**(9) Dalam hal masa pembayaran berkala berbasis**
layanan belum berakhir, tetapi realisasi lalu lintas
harian lebih tinggi dari asumsi awal yang
mengakibatkan pengusahaan jalan tol di
Sumatera menjadi layak secara ekonomi dan
layak secara finansial, Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat melakukan evaluasi
terhadap kelanjutan pengusahaan jalan tol.
(1O) Berdasarkan evaluasi terhadap kelanjutan
pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (9), Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol
diakhiri lebih awal dan dilaksanakan monetisasi
oleh Pemerintah melalui pelelangan.
**(11) Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian**
Pengusahaan Jalan Tol lebih awal sebagaimana
dimaksud pada ayat (10), Pemerintah membayar
sisa kewajiban pembayaran berkala berbasis
layanan kepada PT Hutama Karya (Persero) yang
bersumber dari hasil monetisasi.
. (l2l Pemerintah. .
SK No 189146 A
---
PRESIDEN
**(12) Pemerintah tetap melakukan pembayaran berkala**
berbasis layanan kepada PT Hutama Karya
(Persero) selama pelelangan sampai dengan hasil
monetisasi diterima Pemerintah dan dibayarkan
kepada PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1 1).
**(13) Evaluasi terhadap kelanjutan pengusahaan jalan**
tol sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
ayat (10), dan ayat (11) direviu oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
**(14) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat**
meminta pertimbangan dari Menteri Keuangan
dan Menteri Badan Usaha Milik Negara terhadap
hasil evaluasi yang telah direviu oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (13).
**(15) Kelanjutan pengusahaan jalan tol sebagaimana**
dimaksud pada ayat (10) dilakukan berdasarkan
hasil evaluasi yang telah direviu oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta
pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri
Badan Usaha Milik Negara.
**(16) Dalam pelaksanaan pembayaran berkala berbasis**
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat diberikan dukungan.
**(17) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (16)**
berupa dalam bentuk pendanaan dan/atau
pelaksanaan konstruksi jalan tol.
**(18) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara**
pembayaran berkala berbasis layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 2
Pelaksanaan skema sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2B, Pasal 2C, Pasal 2D, Pasal 2E', dan Pasal 2F
diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
1. Ketentuan...
SK No 189145 A
---
PRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama
Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat:
- menetapkan standar pelayanan minimal jalan tol;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
teknis pembangunan dan pengoperasian ruas
jalan tol;
- memberikan konsesi pengusahaan jalan tol
kepada PT Hutama Karya (Persero) selama 50
(lima puluh) tahun jika pengembalian investasi
bersumber dari dana yang diperoleh dari
pengguna jalan tol;
- memberikan perpanjangan konsesi berdasarkan
hasil evaluasi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat setelah mendapatkan
pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri
Badan Usaha Milik Negara; dan
- memberikan masa pembayaran berkala berbasis
layanan kepada PT Hutama Karya (Persero) paling
lama 15 (lima belas) tahun jika pengembalian
investasi berasal dari pembayaran berkala
berbasis layanan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 189144 A
---
PREStDEt{
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
RePublik penempatannya dalam Lembaran Negara
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2024
,
rtd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinYa
Depu Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 198425 A
Pasal 28
**(1) Pengembalian investasi PT Hutama Karya**
(Persero) dalam rangka penugasan untuk
melakukan pengusahaan 24 (dua puluh empat)
ruas jalan tol sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (1) dan Jalan Tol Palembang-Betung
(bagian dari ruas Jalan Tol Kayu Agung-
Palembang-Betung) sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (21 bersumber dari dana yang
diperoleh dari:
- pengguna jalan tol; dan/atau
- Pemerintah.
(21 Pengusahaan yang dilaksanakan melalui
pengembalian investasi yang bersumber dari dana
yang diperoleh dari pengguna jalan tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan melalui:
- skema...
SK No 189155 A
---
- skema bangun guna serah;
- skema bangun guna serah dengan dukungan;
- skema operasi dan preservasi; atau
- skema lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(3) Pengusahaan yang dilaksanakan melalui**
pengembalian investasi yang bersumber dari dana
yang diperoleh dari Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
melalui:
- skema pembayaran berkala berbasis layanan;
atau
- skema lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan pemndang-undangan.
**(4) Penentuan skema untuk 24 (dua puluh empat)**
ruas jalan tol sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (1) dan Jalan Tol Palembang-Betung
(bagian dari ruas Jalan Tol Kayu Agung-
Palembang-Betung) sebagaimana dimaksud dalam
dilakukan berdasarkan hasil Pasal 2 ayat l2l evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat setelah mendapat
pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri
Badan Usaha Milik Negara.
4 Ketentuan Pasal 2C diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
