Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR lOO TAHUN 20L4

PERPRES No. 42 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 2

**(1) Dalam rangka mempercepat pembangunan jalan** tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1, dilakukan pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas jalan tol yang meliputi: - ruas Jalan Tol Medan-Binjai; - ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya; - ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai; - ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; - ruas Jalan To1 Terbanggi Besar-Pematang Panggang; - ruas Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung; - ruas Jalan Tol Kisaran-Indrapura; - ruas Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura- Tebing Tinggi-Parapat; - ruas SK No 18916l A --- EITIiFILtrN INDONESIA - ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)-Tempino- Jambi; - ruas Jalan Tol Jambi-Rengat; - ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru; 1. ruas Jalan Tol Dumai- Sp. Sigambal-Rantau Prapat; - ruas Jalan Tol Rantau Prapat-Kisaran; - ruas Jalan Tol Binjai-Langsa; - ruas Jalan Tol Langsa-Lhokseumawe; - ruas Jalan Tol Lhokseumawe-Sigli; - ruas Jalan Tol Sigli-Banda Aceh; - ruas Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim; - ruas Jalan Tol Muara Enim-Lahat-Lubuk Linggau; - ruas Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup- Bengkulu; - ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinany Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang- Lubuk Alung-Padang; - ruas Jalan Tol Parapat-Tarutung-Sibolga; - ruas Jalan Tol Batu Ampar-Muka Kuning- Bandara Hang Nadim; dan - ruas Jalan Tol Pelabuhan Panjang-L,ematang. (21 Selain 24 (dua puluh empat) ruas jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu dilakukan pengusahaan Jalan Tol Palembang- Betung (bagian dari ruas Jalan Tol Kayu Agung- Palembang-Betung) untuk menjamin konektivitas jalan tol di Sumatera. **(3) Pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas jalan tol** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Jalan Tol Palembang-Betung (bagian dari ruas Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung) sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., dilaksanakan melalui penugasan oleh Pemerintah kepada PT Hutama Karya (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(4) Pengusahaan...** SK No 189160A --- PRESIDEN **(4) Pengusahaxt 24 (dua puluh empat) ruas jalan tol** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Jalan Tol Palembang-Betung (bagian dari ruas Jalan Tol Kayu AgungPalembang-Betung) sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan melalui: - pengusahaan ruas jalan tol Tahap I; - pengusahaan ruas jalan tol Tahap II; - pengusahaan ruas jalan tol Tahap III; dan - pengusahaan ruas jalan tol Tahap IV. **(5) Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada** ayat (4) meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau preservasi. **(6) Dalam rangka menunjang penugasan** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan meningkatkan kelayakan finansial pengusahaan jalan tol, PT Hutama Karya (Persero) dapat melakukan pengembangan kawasan di luar ruang milik jalan tol sepanjang koridor jalan tol di Sumatera. (71 Pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus sesuai dengan rencana tata ruang. **(8) Pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud** pada ayat (6) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan badan usaha lain dengan memperhatikan kapasitas keuangan PT Hutama Karya (Persero). **(9) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang** mengatur mengenai Proyek Strategis Nasional berlaku bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini. (1O) Pemberlakuan Proyek Strategis Nasional tetap berlaku selama masa pengoperasian dan pemeliharaan dalam hal: - sampai dengan selesainya pengalihan dari PT Hutama Karya (Persero) kepada anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Hutama Karya (Persero) dan pengalihan dari anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada pihak lain; dan latau - Pemerintah... SK No l89l59A --- PRESIDEN - Pemerintah masih memiliki kewajiban pengembalian dana pengadaan tanah oleh badan usaha terlebih dahulu. **(11) Usulan pengembangan kawasan di luar ruang** milik jalan tol sepanjang koridor jalan tol di Sumatera sebagai Proyek Strategis Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 Ketentuan Pasal 2A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

**(1) Pengusahaan ruas jalan tol Tahap I sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a meliputi: - ruas Jalan Tol Medan-Binjai; - ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya; - ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai; - ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggl Besar; - ruas Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang; - ruas Jalan Tol Pematang Panggang-Kaltu Agung; - ruas Jalan Tol Kisaran-Indrapura; - Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura-Tebing Tinggi-Pematang Siantar (bagian dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung-lndrapura-Tebing Tinggi-Parapat); - Jalan Tol Binjai-Pangkalan Brandan (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai-Langsa); - ruas Jalan Tol Sigli-Banda Aceh; - Jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim) ; 1. Jalan... SK No 189158 A --- PRESIDEN - Jalan Tol Taba Penanjung-Bengkulu (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau{urup- Bengkulu); - Jalan Tol Sicincin-Padang (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang- Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang- Lubuk Alung-Padang); dan - Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Koto Kampar (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Ban gkinang-Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung- Padang). (21 Pengusahaan ruas jalan tol Tahap tt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (a) huruf b meliputi: - ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)-Tempino- Jambi; - ruas Jalan Tol Jambi-Rengat; - Jalan Tol Junction Pekanbaru- Bypass Pekanbaru (bagian dari ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru); - Jalan Tol Rengat-Junction Pekanbaru (bagian dari ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru); - ruas Jalan Tol Pelabuhan Panjang-Lematang; - Jalan Tol Palembang-Betung (bagian dari ruas Jalan Tol Kaytr Agung-Palembang- Betung); - Jalan Tol Pangkalan Brandan-[,angsa (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai-Langsa); - Jalan Tol Payakumbuh-Sicincin (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang- Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang- Lubuk Alung-Pad*g); - Jalan Tol Pangkalan-Payakumbuh (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang- Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang- Lubuk Alung-Padang); dan j.Jalan... SK No 189157 A --- PRESIDEN - Jalan Tol Koto Kampar-Pangkalan (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang- Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang- Lubuk Alung-Padang). **(3) Pengusahaan ruas jalan tol Tahap III sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c meliputi: - ruas Jalan Tol Dumai-Sp. Sigambal-Rantau Prapat; - ruas Jalan Tol Rantau Prapat-Kisaran; - ruas Jalan Tol Langsa-Lhokseumawe; dan - ruas Jalan Tol Lhokseumawe-Sigli. **(4) Pengusahaan ruas jalan tol Tahap IV sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d meliputi: - Jalan Tol Prabumulih-Muara Enim (bagian dari ruas Jalan To1 Simpang Indralaya-Muara Enim); - ruas Jalan Tol Muara Enim-Lahat-Lubuk Linggau; - Jalan Tol Lubuk Linggau-Taba Penanjung (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau- CurupBengkulu); - Jalan Tol Pematang Siantar-Parapat (bagian dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung- Indrapura-Tebing Tinggi-Parapat) ; - ruas Jalan Tol Parapat-Tarutung-Sibolga; dan - ruas Jalan Tol Batu Ampar-Muka Kuning- Bandara Hang Nadim. **(5) Pengoperasian ruas jalan tol Tahap I sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dan ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)-Tempino-.Jambi dan Jalan Tol Junction Pekanbaru-Bgpass Pekanbaru (bagian dari ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru) pada (21 Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a dan huruf c dilaksanakan paling lambat bulan Desember tahun 2024. **(6) Dalam...** SK No 189156 A --- PRESIDEN **(6) Dalam hal pengoperasian ruas jalan tol Tahap I** dan sebagian Tahap II tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dirnaksud pada ayat (5), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat melakukan tindakan penyelesaian berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Pengusahaan ruas jalan tol Tahap II sebagaimana l7l dimaksud pada ayat (21huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, Tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan Tahap .IV sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralqyat setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. 3 Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

**(1) Skema bangun guna serah sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huntf a merupakan bentuk penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) dengan kegiatan: - pembangunan keseluruhan ruas jalan tol berikut fasilitasnya; - pengoperasian keseluruhan ruas jalan tol dalam jangka waktu tertentu; dan - penyerahan kembali keseluruhan jalan tol beserta fasilitasnya kepada Pemerintah setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol. (2lLingkup... SK No 189154 A --- IJrl=FIIrFl-X (21 Lingkup penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) pada skema bangun guna seratt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: - pendanaan; - perencanaan teknis; - pelaksanaan konstruksi; - pengoperasian; dan - preservasi. **(3) Skema bangun guna serah sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan pendapatan tol yang diperoleh dari tarif pengguna tol digunakan untuk: - pemenuhan operasi dan preservasi untuk keseluruhan ruas jalan tol; dan - pengembalian investasi untuk lingkup perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pendanaan untuk keselumhan ruas jalan toI. 1. Ketentuan Pasal 2D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

**(1) Skema bangun guna serah dengan dukungan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf b merupakan penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) dengan kegiatan: - pembangunan sebagian ruas jalan tol berikut fasilitasnya, yang sebagian ruas lainnya dibangun dengan dukungan Pemerintah; - pengoperasian keseluruhan ruas jalan tol dalam jangka waktu tertentu; dan - penyerahan kembali keseluruhan jalan tol beserta fasilitasnya kepada Pemerintah setelah berakhirnya konsesi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol. (2lLingkup... SK No 189153 A --- FRESIDEN -t2- (21 Lingkup penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) pada skema bangun guna serah dengan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: - pendanaan dan pelaksanaan konstmksi pada sebagian ruas jalan tol; dan - perencanaan teknis, pengoperasian, dan preservasi untuk keseluruhan ruas jalan tol. **(3) Selain lingkup penugasan pada skema bangun** guna serah dengan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', PT Hutama Karya (Persero) melaksanakan penyediaan peralatan tol untuk keseluruhan ruas jalan tol. **(4) Skema bangun guna serah dengan dukungan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan pendapatan tol yang diperoleh dari tarif pengguna tol digunakan untuk: - pemenuhan operasi dan preservasi untuk keseluruhan ruas jalan tol; dan - pengembalian investasi untuk lingkup pendanaan dan pelaksanaan konstruksi yang dilaksanakan oleh PT Hutama l(arya (Persero) serta perencanaan teknis dan penyediaan peralatan tol untuk keseluruhan ruas jalan tol. **(5) Bagian dukungan Pemerintah pada skema bangun** guna serah dengan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh: a, Pemerintah, untuk lingkup pendanaan dan pelaksanaan konstruksi pada bagian ruas jalan tol; atau - badan usaha pada jalan tol lain yang layak secara ekonomi dan finansial, untuk lingkup pendanaan dan I atau pelaksanaErn konstruksi pada bagian ruas jalan tol. **(6) Dalam...** SK No l89l52A --- PRESIDEN **(6) Dalam hal diperlukan percepatan pengusahaan** ruas jalan tol melalui skema bangun guna serah dengan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, pelaksanaan konstruksi pada bagian dukungan Pemerintah dapat dilakukan oleh PT Hutama Karya (Persero). (71 Dalam rangka percepatan pembangunan pada bagian dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, pendanaan dapat bersumber dari pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(8) Pendanaan yang bersumber dari pinjaman luar** negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dapat berasal dari kreditor swasta asing yang dilakukan melalui bank milik Pemerintah dan percepatan proses seleksi. **(9) Percepatan proses seleksi sebagaimana dimaksud** pada ayat (8) dilaksanakan dalam hal: - hanya terdapat 1 (satu) penawar, seleksi dilanjutkan ke tahap evaluasi penawaran dan dinyatakan memenuhi parameter kelayakan (benchmark) untuk ditetapkan sebagai pemenang; atau - hasil evaluasi penawaran yang melebihi parameter kelayakan (benchma*), seleksi dinyatakan gagal. **(10) Bagian dukungan Pemerintah yang dibangun oleh** badan usaha pada jalan tol lain yang layak secara ekonomi dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan hasil pelelangan badan usaha untuk pengusahaan jalan tol. 1. Ketentuan Pasal 2E diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

**(1) Skema operasi dan preservasi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf c mempakan penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) dengan kegiatan: . a. pengoperasian SK No 189098A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESIA -t4- - pengoperasian keseluruhan ruas jalan tol dalam jangka waktu tertentu yang telah dibangun oleh Pemerintah; dan - penyerahan kembali keseluruhan ruas jalan tol beserta fasilitasnya kepada Pemerintah setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan To1. (21 Lingkup penugas€rn kepada PT Hutama Karya (Persero) pada skema operasi dan preservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan teknis, pengoperasian, dan preservasi untuk keseluruhan nras jalan tol yang dibangun oleh Pemerintah. **(3) Selain lingkup sebagaimana dimaksud pada** ayat (21, PT Hutama Karya (Persero) melaksanakan penyediaan peralatan tol untuk keseluruhan ruas jalan tol. **(4) Skema operasi dan preservasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan pendapatan tol yang diperoleh dari tarif pengguna tol digunakan untuk: - pemenuhan operasi dan preseryasi untuk keseluruhan ruas jalan tol; dan - pengembalian investasi untuk lingkup perencanaan teknis dan penyediaan peralatan tol yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero). **(5) Dalam hal terdapat kelebihan pendapatan tol** setelah penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kelebihan pendapatan tol merupakan hak Pemerintah dan dapat digunakan untuk pembangunan jalan tol tahap berikutnya. **(6) Dalam...** SK No 189150 A --- PRESIDEN **(6) Dalam hal pendapatan tol tidak mencukupi atau** pendapatan tidak dapat memenuhi penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan laporan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat disertai usulan kompensasi untuk memenuhi pengembalian investasi pelaksanaan lingkup perencanaan teknis, penyediaan peralatan tol, pengoperasian, dan preservasi. (71 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat melakukan evaluasi terhadap laporan dan usulan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan meminta pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. **(8) Evaluasi terhadap laporan dan usulan** kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk dilakukan verifikasi. **(9) Berdasarkan evaluasi Menteri Pekerjaan Umum** dan Perumahan Rakyat dan pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (71, serta hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), PT Hutama Karya (Persero) dapat diberi kompensasi dalam bentuk penyesuaian tarif, perpanjangan masa konsesi, dan/atau dalam bentuk lainnya. **(10) Dalam rangka percepatan pembangunan ruas** jalan tol dengan skema operasi dan preservasi, pendanaan dapat bersumber dari pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(11) Pendanaan yang bersumber dari pinjaman luar** negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat berasal dari kreditor swasta asing yang dilakukan melalui bank milik Pemerintah dan percepatan proses seleksi. (l2l Percepatan... SK No 189143 A --- PRESIDEN **(12) Percepatan proses seleksi sebagaimana dimaksud** pada ayat (11) dilaksanakan dalam hal: - hanya terdapat 1 (satu) penawar, seleksi dilanjutkan ke tahap evaluasi penawaran dan dinyatakan memenuhi parameter kelayakan (benchma*) untuk ditetapkan sebagai pemenang; atau - hasil evaluasi penawaran yang melebihi parameter kelayakan (benchmarkl, seleksi dinyatakan gagal. 7 Di antara Pasal 2E dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 2F dan Pasal 2G sehingga berbunyr sebagai berikut:

Pasal 2

**(1) Skema pembayaran berkala berbasis layanan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) humf a merupakan pembayaran secara berkala oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat kepada PT Hutama Karya (Persero) atas tersedianya layanan pada jalan tol di Sumatera sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol. (21 Lingkup penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) pada skema pembayaran berkala berbasis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/ atau preservasi. **(3) Pembayaran berkala berbasis layanan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak jalan tol beroperasi secara komersial. (41 Sumber pendanaan untuk pembayaran berkala berbasis layanan berasal dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. **(5) Dalam...** SK No 189147 A --- PRESIDEN -L7- **(5) Dalam penerapan skema pembayaran berkala** berbasis layanan, Pemerintah dapat mengenakan tarif tol kepada pengguna jalan tol. **(6) Pendapatan tol selama masa pembayaran berkala** berbasis layanan disetorkan oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Pemerintah sebagai penerimaan negara bukan pajak yang digunakan untuk pengembangan jaringan jalan tol sebagai bentuk pelayanan masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (71 Pendapatan tol yang disetorkan oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat digunakan sebagai sumber pendanaan pembayaran berkala berbasis layanan. **(8) Dalam hal masa pembayaran berkala berbasis** layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir sebagaimana diatur dalam Pedanjian Pengusahaan Jalan Tol, pengusahaan jalan tol dikembalikan kepada Pemerintah. **(9) Dalam hal masa pembayaran berkala berbasis** layanan belum berakhir, tetapi realisasi lalu lintas harian lebih tinggi dari asumsi awal yang mengakibatkan pengusahaan jalan tol di Sumatera menjadi layak secara ekonomi dan layak secara finansial, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan evaluasi terhadap kelanjutan pengusahaan jalan tol. (1O) Berdasarkan evaluasi terhadap kelanjutan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol diakhiri lebih awal dan dilaksanakan monetisasi oleh Pemerintah melalui pelelangan. **(11) Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian** Pengusahaan Jalan Tol lebih awal sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pemerintah membayar sisa kewajiban pembayaran berkala berbasis layanan kepada PT Hutama Karya (Persero) yang bersumber dari hasil monetisasi. . (l2l Pemerintah. . SK No 189146 A --- PRESIDEN **(12) Pemerintah tetap melakukan pembayaran berkala** berbasis layanan kepada PT Hutama Karya (Persero) selama pelelangan sampai dengan hasil monetisasi diterima Pemerintah dan dibayarkan kepada PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1 1). **(13) Evaluasi terhadap kelanjutan pengusahaan jalan** tol sebagaimana dimaksud pada ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. **(14) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat** meminta pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara terhadap hasil evaluasi yang telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (13). **(15) Kelanjutan pengusahaan jalan tol sebagaimana** dimaksud pada ayat (10) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. **(16) Dalam pelaksanaan pembayaran berkala berbasis** layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dukungan. **(17) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (16)** berupa dalam bentuk pendanaan dan/atau pelaksanaan konstruksi jalan tol. **(18) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara** pembayaran berkala berbasis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 2

Pelaksanaan skema sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2B, Pasal 2C, Pasal 2D, Pasal 2E', dan Pasal 2F diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol. 1. Ketentuan... SK No 189145 A --- PRESIDEN 1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat: - menetapkan standar pelayanan minimal jalan tol; - melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol; - melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis pembangunan dan pengoperasian ruas jalan tol; - memberikan konsesi pengusahaan jalan tol kepada PT Hutama Karya (Persero) selama 50 (lima puluh) tahun jika pengembalian investasi bersumber dari dana yang diperoleh dari pengguna jalan tol; - memberikan perpanjangan konsesi berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara; dan - memberikan masa pembayaran berkala berbasis layanan kepada PT Hutama Karya (Persero) paling lama 15 (lima belas) tahun jika pengembalian investasi berasal dari pembayaran berkala berbasis layanan. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 189144 A --- PREStDEt{ memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Presiden ini dengan RePublik penempatannya dalam Lembaran Negara Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2024 , rtd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinYa Depu Perundang-undangan dan Hukum, Djaman SK No 198425 A

Pasal 28

**(1) Pengembalian investasi PT Hutama Karya** (Persero) dalam rangka penugasan untuk melakukan pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas jalan tol sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (1) dan Jalan Tol Palembang-Betung (bagian dari ruas Jalan Tol Kayu Agung- Palembang-Betung) sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (21 bersumber dari dana yang diperoleh dari: - pengguna jalan tol; dan/atau - Pemerintah. (21 Pengusahaan yang dilaksanakan melalui pengembalian investasi yang bersumber dari dana yang diperoleh dari pengguna jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui: - skema... SK No 189155 A --- - skema bangun guna serah; - skema bangun guna serah dengan dukungan; - skema operasi dan preservasi; atau - skema lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Pengusahaan yang dilaksanakan melalui** pengembalian investasi yang bersumber dari dana yang diperoleh dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: - skema pembayaran berkala berbasis layanan; atau - skema lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. **(4) Penentuan skema untuk 24 (dua puluh empat)** ruas jalan tol sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (1) dan Jalan Tol Palembang-Betung (bagian dari ruas Jalan Tol Kayu Agung- Palembang-Betung) sebagaimana dimaksud dalam dilakukan berdasarkan hasil Pasal 2 ayat l2l evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. 4 Ketentuan Pasal 2C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: