Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERPRES No. 43 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan dibawah Panglima.
2. Aktivitas ...

2. Aktivitas Bisnis TNI adalah setiap kegiatan usaha komersial yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung.
3. Aktivitas Bisnis TNI secara langsung adalah setiap kegiatan usaha komersial yang dimiliki dan dikelola langsung oleh TNI.
4. Aktivitas Bisnis TNI secara tidak langsung adalah setiap kegiatan usaha komersial yang dimiliki dan dikelola oleh TNI, dilakukan melalui Koperasi atau Yayasan bekerjasama dengan pihak ketiga.
5. Pengambilalihan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mengambil alih aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI.
6. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
7. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
8. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun serah guna atau bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.

Pasal 2 ...

Pasal 2

Pemerintah melakukan pengambilalihan seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri maupun bersama-sama sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing.

Pasal 3

Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. kepastian hukum;
c. partisipasi;
d. transparansi; dan
e. akuntabilitas.

Pasal 4

Pengambilalihan seluruh Aktivitas Bisnis TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan melalui:
a. pengambilalihan aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola secara langsung oleh TNI;
b. penataan Koperasi dan Yayasan yang berada di lingkungan TNI;
c. penataan pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada di lingkungan TNI.

Pasal 5

Pengambilalihan aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola secara langsung oleh TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 ...

Pasal 6

(1) Penataan Koperasi dan Yayasan yang berada di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memper-hatikan tujuan pendiriannya.
(2) Dalam hal kegiatan Koperasi dan Yayasan yang berada di lingkungan TNI tidak sesuai dengan tujuan pendiriannya, terhadap Koperasi dan Yayasan tersebut dapat dilakukan langkah-langkah berupa penggabungan atau pembubaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Dalam rangka penataan Koperasi dan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pengurus Koperasi dan Yayasan dilarang mengalihkan atau membagikan kekayaan Koperasi atau Yayasan kepada siapapun sampai dengan penataan selesai dilakukan, kecuali dengan persetujuan Menteri Pertahanan.
(2) Kekayaan Koperasi atau Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa saham, penyertaan modal dalam badan usaha lain, atau aset tetap yang dimiliki Koperasi atau Yayasan.

Pasal 8

Penataan terhadap pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 9

(1) Dalam rangka pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibentuk Tim Pengendali Aktivitas Bisnis TNI, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.
(2) Tim ...

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk:
a. melakukan evaluasi atas hasil inventarisasi, identifikasi, dan pengelompokan terhadap seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung;
b. mengusulkan langkah-langkah pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memonitor pelaksanaan pengambilalihan;
d. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Pertahanan.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim dapat:
a. meminta dokumen, keterangan, data dan/atau melakukan kunjungan langsung yang diperlukan yang berkaitan dengan aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung;
b. menggunakan jasa konsultan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas;
c. melakukan koordinasi, konsultasi dan kerjasama serta meminta bantuan, masukan atau pendapat dengan atau kepada instansi pemerintah, asosiasi profesi, pakar dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
(4) Keanggotaan Tim terdiri atas wakil dari:
a. Departemen Pertahanan;
b. Departemen Keuangan;
c. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
e. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;
f. Markas ...

f. Markas Besar TNI; dan
g. Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan Udara.
(5) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat ditambah sesuai kebutuhan dengan Keputusan Menteri Pertahanan.
(6) Menteri Pertahanan dapat membentuk Sub Tim atau Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan.
(7) Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim, dibebankan kepada Anggaran Belanja pada Departemen Pertahanan.
(8) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Menteri Pertahanan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berlakunya Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 10

Pada saat Peraturan PRESIDEN ini berlaku, pemanfaatan Barang Milik Negara yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, tetap berlaku dengan ketentuan penyetoran hasil pemanfaatan ke kas negara, besaran tarif, jangka waktu pemanfaatan, dan/atau hak dan kewajiban para pihak, disesuaikan dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI, diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan dan/atau Peraturan Menteri Keuangan sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 12 ...

Pasal 12

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso