Langsung ke konten

RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2015

PERPRES No. 43 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015, yang

selanjutnya disebut RKP Tahun 2015, adalah dokumen

perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1

(satu) tahun, yaitu tahun 2015 yang dimulai pada

tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir pada tanggal 31

Desember 2015.

(2) RKP Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

terdiri atas:

  • Buku I tentang Tema, Isu Strategis, Sasaran dan Arah

Kebijakan, Kerangka Ekonomi Makro, serta

Pembiayaan Pembangunan, yaitu sebagaimana

dimuat dalam Lampiran I;

  • Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, yaitu

sebagaimana dimuat dalam Lampiran II, dan

  • Buku II tentang Rencana Pembangunan Berdimensi

Kewilayahan, yaitu sebagaimana dimuat dalam

Lampiran III;

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

(1) RKP Tahun 2015 merupakan penjabaran arah

pembangunan untuk Rencana Pembangunan Jangka

Menengah ke-3 (Tahun 2015-2019) sebagaimana

diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun

2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang

Nasional Tahun 2005-2025.

(2) RKP ...

---

(2) RKP Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi:

  • Pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam

menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga

Tahun 2015;

  • Acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015;

  • Pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

(RAPBN) Tahun 2015.

Pasal 3

Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2015 :

  • Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2015 sebagai

bahan Pembahasan Kebijakan Umum dan Prioritas

Anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat;

  • Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2015

dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan

Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan

Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1) Kementerian/Lembaga membuat laporan kinerja

triwulanan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja

dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran

kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.

(2) Laporan ...

---

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri

Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan

Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat 14

(empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang

bersangkutan.

(3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan

pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan

anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh

Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

Pasal 5

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan

Perencanaan Pembangunan Nasional menelaah kesesuaian

antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga

Tahun 2015 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan

Rakyat dengan RKP Tahun 2015.

Pasal ...

---

Pasal 6

(1) Dalam hal RKP Tahun 2015 perlu dilakukan

penyesuaian sebelum Pemerintah mengajukan RAPBN

beserta Nota Keuangan, dan dokumen-dokumen

pendukung lainnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat,

penyesuaian RKP Tahun 2015 ditetapkan oleh Menteri

Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan

Perencanaan Pembangunan Nasional.

(2) Penyesuaian RKP Tahun 2015 sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ditetapkan Menteri Perencanaan

Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional setelah dilaporkan dan

mendapatkan persetujuan Presiden dalam Sidang

Kabinet.

(3) Dalam hal RKP Tahun 2015 yang diajukan Pemerintah

kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan

Pembahasan Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran

berbeda dengan hasil pembahasan dengan Dewan

Perwakilan Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP hasil

pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya pada Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Mei 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Mei 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 101

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Deputi Bidang Perekonomian,

ttd.

Ratih Nurdiati