(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015, yang
selanjutnya disebut RKP Tahun 2015, adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1
(satu) tahun, yaitu tahun 2015 yang dimulai pada
tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir pada tanggal 31
Desember 2015.
(2) RKP Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas:
- Buku I tentang Tema, Isu Strategis, Sasaran dan Arah
Kebijakan, Kerangka Ekonomi Makro, serta
Pembiayaan Pembangunan, yaitu sebagaimana
dimuat dalam Lampiran I;
- Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, yaitu
sebagaimana dimuat dalam Lampiran II, dan
- Buku II tentang Rencana Pembangunan Berdimensi
Kewilayahan, yaitu sebagaimana dimuat dalam
Lampiran III;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
