Mengesahkan Agreement on Port State Measures to Prevent,
Deter, and Eliminate Illegal, Unreported, and Unregulated
Fishing (Persetujuan tentang Ketentuan Negara Pelabuhan
untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas
Penangkapan Ikan yang Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan
Tidak Diatur) yang telah ditandatangani di Roma, Italia,
pada tanggal 22 November 2009, yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
