(1) Harga Indeks Pasar, harga dasar dan harga jual
eceran BBM untuk Jenis BBM Tertentu dan Jenis
BBM Khusus Penugasan ditetapkan oleh Menteri.
(21 Penetapan harga dasar sebagaimana dimaksud
yang pada ayat (1) mengacu pada formula
ditetapkan oleh Menteri.
(21 (s) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan
biaya penyimpanan, serta margin.
(s) Braya perolehan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan biaya penyediaan BBM dari
produksi kilang ddam negeri dan impor sampai
dengan Terminal BBM Depot/ Penyalur.
(6) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk minyak tanah
(kerosenel yang ditetapkan oleh Menteri sudah
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(71 Penetapan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk minyak
solar (ga.s oit) dihitung berdasarkan harga dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditambah
dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi
subsidi dan ditambah Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor (PBBKB).
(8) Dalam
---
PRES IDEN
5-
(8) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan
harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis
dengan BBM Khusus Penugasan berbeda
perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dengan mempertimbangkan antara lain:
- kemampuart keuang€m negara;
- kemampuan daya beli masyarakat; dan/atau
- ekonomi riil dan sosial masyarakat.
BBM(9) Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis
Penugasan Tertentu dan Jenis BBM Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (8)
berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh
bidang menteri y{tg mengoordinasikan
perekonomian, dalam hal terdapat perubahan
harga.
(1O) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan oleh
auditor yang berwenang dalam 1 (satu) tahun
anggaran terdapat kelebihan dan/atau kekurangan
penerimaan Badan Usaha penerima penugasan
sebagai akibat dari penetapan harga jual eceran
BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (8), menteri yang menyelenggarakan urusan
negara pemerintahan di bidang keuangan
menetapkan kebijakan pengaturan kelebihan
dan/atau kekurangan penerimaannya setelah
berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang
badan usatra milik negara.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar .
---
PRES IDEI{
REPUBLII.i INDONIESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ukum dan Perundang-undangan,