Langsung ke konten

RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA

PERPRES No. 43 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang

penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai

pengaruh sangat penting secara nasional terhadap

kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara,

ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan,

termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai
warisan dunia.

1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah

salah satu unsur negara yang merupakan satu

kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman,
perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar

---

2020, No. 72 -3-

laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di

atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang
terkandung di dalamnya.

1. Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

adalah hasil perencanaan tata ruang kawasan

perbatasan negara dan kawasan pendukung.

1. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan

Provinsi Kepulauan Riau yang selanjutnya disebut
dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian

dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam

sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Riau

dan Provinsi Kepulauan Riau dengan Negara Malaysia,

Singapura, dan Vietnam.

1. Kawasan Pendukung adalah kawasan perkotaan di
sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung

fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau sebagai satu
kesatuan sistem pengembangan wilayah dengan

Kawasan Perbatasan Negara.

1. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas
maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara

Malaysia, Singapura, dan Vietnam atau yang

berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim
secara unilateral oleh Indonesia dan telah

digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik

Indonesia (NKRI).
1. Titik Dasar adalah posisi yang terletak pada garis

pantai pada surut terendah sebagai awal dari ukuran

lebar laut kewenangan daerah, laut teritorial, zona

tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas

kontinen.

1. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat
PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik

dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis
pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum

internasional dan nasional.

1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian

---

2020, No. 72 -4-

lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam

dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan

dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar

kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya

manusia, dan sumber daya buatan.

1. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah

kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam
satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-

pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama

dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).

1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS

adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu

kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,
yang berfungsi menampung, menyimpan, dan

mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke
danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat

merupakan pemisah topografis dan batas di laut

sampai dengan daerah perairan yang masih
terpengaruh aktivitas daratan.

1. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT

adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas
hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis,

seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan

pelepasan air tanah berlangsung.
1. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah

kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan

irigasi.

1. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH

adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok,

yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat
tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah

maupun yang sengaja ditanam.
1. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup

yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan

saling mempengaruhi dalam membentuk

---

2020, No. 72 -5-

keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas

lingkungan hidup.
1. Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan

lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan

manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan

antarkeduanya.

1. Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan

lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi,
dan/atau komponen lain yang masuk atau

dimasukkan ke dalamnya.

1. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara

ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh

perubahan di darat dan laut.

1. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat
PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk

melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa
kabupaten/kota.

1. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya

disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang
ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan

Perbatasan Negara.

1. Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB
adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi

pemegang pas lintas batas dan paspor.

1. Laut Teritorial Indonesia yang selanjutnya disebut
Laut Teritorial adalah jalur laut selebar 12 (dua belas)

mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan

Indonesia.

1. Zona Tambahan Indonesia yang selanjutnya disebut

Zona Tambahan adalah zona yang lebarnya tidak

melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur
dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial

diukur.
1. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang selanjutnya

disebut Zona Ekonomi Eksklusif adalah suatu area di

luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-

---

2020, No. 72 -6-

Undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia

dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari
garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

1. Landas Kontinen Indonesia yang selanjutnya disebut

Landas Kontinen adalah meliputi dasar laut dan tanah

di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang

terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan

alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi
kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil

laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial

diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak

mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga

ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100

(seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu
lima ratus) meter.

1. Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya
disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan

sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut

kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut
internasional.

1. Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan

karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan
dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona.

1. Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan

karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan
dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona.

1. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya

disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan

atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas

kawasan atau luas kawasan blok peruntukan

seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok
peruntukan yang direncanakan.

1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara

luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas

lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang

---

2020, No. 72 -7-

dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata

bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat

KLB adalah angka persentase perbandingan antara

luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah

perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai

rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan

lingkungan.
1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat

KDH adalah angka persentase perbandingan antara

luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung

yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan

dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang

dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.

1. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat
KTB adalah angka persentase perbandingan antara

luas tapak basemen dan luas lahan/tanah

perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan

lingkungan.

1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat
GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh

denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.

1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,

dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain

dalam penyelenggaraan penataan ruang.

1. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat

dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata

ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik

Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan

menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

---

2020, No. 72 -8-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
1. Gubernur adalah Gubernur Riau dan Gubernur

Kepulauan Riau.

1. Bupati atau Walikota adalah Bupati Rokan Hilir,

Walikota Dumai, Bupati Bengkalis, Bupati Kepulauan

Meranti, Bupati Kepulauan Karimun, Walikota Batam,

Bupati Bintan, Bupati Kepulauan Anambas, dan
Bupati Natuna.

Bagian Kedua

Ruang Lingkup Pengaturan

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:

- peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan
Kawasan Perbatasan Negara;

  • tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang

Kawasan Perbatasan Negara;
- rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara;

  • rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara;
  • arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan

Negara;

  • arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan

Perbatasan Negara;
- pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan

- Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan
Perbatasan Negara.

---

2020, No. 72 -9-

Bagian Kesatu

Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kawasan

Perbatasan Negara

Pasal 3

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan

sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah

Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan

pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan

Pendukung.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi

sebagai pedoman untuk:

- penyusunan rencana pembangunan di Kawasan
Perbatasan Negara;

  • perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan

pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan
Perbatasan Negara;

  • perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan

keseimbangan perkembangan antarwilayah
kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di

Kawasan Perbatasan Negara;

  • penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di

Kawasan Perbatasan Negara;

  • penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota

di Kawasan Perbatasan Negara;
- pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan

- perwujudan keterpaduan rencana pengembangan
Kawasan Perbatasan Negara dengan wilayah lainnya.

---

2020, No. 72 -10-

Bagian Kedua

Cakupan Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 5

(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan

perbatasan Negara di laut.

(2) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan sisi dalam
garis batas yurisdiksi, garis Batas Laut Teritorial

Indonesia dalam hal tidak ada batas yurisdiksi,

dan/atau Garis Batas Klaim Maksimum dalam hal

garis batas negara belum disepakati dengan Negara

Malaysia, Singapura, dan Vietnam, hingga garis pantai

termasuk kecamatan yang memiliki garis pantai
tersebut, atau hingga perairan dengan jarak 24 mil

laut dari garis pangkal.

(3) Selain Kawasan Perbatasan Negara di laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur kawasan

perkotaan di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang
mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau

sebagai satu kesatuan sistem pengembangan wilayah,

yang selanjutnya disebut Kawasan Pendukung.

(4) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana

dimasud pada ayat (2) meliputi:

- Provinsi Riau, terdiri atas:
1. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu,

Kecamatan Kubu Babussalam, Kecamatan

Bangko, dan Kecamatan Sinaboi di

Kabupaten Rokan Hilir;

1. 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Sungai Sembilan dan Kecamatan Medang

Kampai di Kota Dumai;
1. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Rupat Utara, Kecamatan Rupat, Kecamatan

Bandar Laksamana, Kecamatan Bengkalis,

---

2020, No. 72 -11-

dan Kecamatan Bantan di Kabupaten

Bengkalis; dan
1. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Tasik Putri Puyu, Kecamatan Pulaumerbau,

Kecamatan Rangsang Barat, Kecamatan

Rangsang Pesisir, dan Kecamatan Rangsang

di Kabupaten Kepulauan Meranti;

- Provinsi Kepulauan Riau, terdiri atas:
1. 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi

Kecamatan Meral Barat, Kecamatan Tebing,

Kecamatan Meral, Kecamatan Karimun,

Kecamatan Buru, Kecamatan Belat, dan

Kecamatan Moro di Kabupaten Karimun;

1. 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan

Sekupang, Kecamatan Lubuk Baja,
Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan

Bengkong, Kecamatan Batam Kota, dan

Kecamatan Nongsa di Kota Batam;
1. 4 (empat) kecamatan yang meliputi

Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Telok

Sebong, Kecamatan Gunung Kijang, dan
Kecamatan Bintan Pesisir di Kabupaten

Bintan;

1. 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan

Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur,

Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan

Siantan Utara, Kecamatan Siantan, dan

Kecamatan Palmatak di Kabupaten

Kepulauan Anambas; dan
1. 11 (sebelas) kecamatan yang meliputi

Kecamatan Bunguran Utara, Kecamatan
Pulau Laut, Kecamatan Bunguran Timur

Laut, Kecamatan Bunguran Timur,

Kecamatan Bunguran Selatan, Kecamatan
Bunguran Barat, Kecamatan Pulau Tiga,

---

2020, No. 72 -12-

Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kecamatan

Subi, Kecamatan Serasan, dan Kecamatan
Serasan Timur di Kabupaten Natuna;

  • Laut Teritorial di Selat Malaka, Selat Main, Selat

Singapura, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara;

  • Zona Ekonomi Eksklusif di Selat Malaka, Laut

Natuna, dan Laut Natuna Utara; dan

- Landas Kontinen di Selat Malaka, Laut Natuna,
dan Laut Natuna Utara.

(5) Kawasan Pendukung sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) meliputi:

  • 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Dumai Barat, Kecamatan Dumai Kota, Kecamatan

Dumai Selatan, Kecamatan Dumai Timur, dan
Kecamatan Bukit Kapur di Kota Dumai; dan

- 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan Batu
Aji, Kecamatan Sagulung, dan Kecamatan Sei

Beduk di Kota Batam.

Bagian Kesatu

Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 6

Penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan

untuk mewujudkan:

  • kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara

untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan
ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan

Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam;
- Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing;

dan

  • kawasan berfungsi lindung yang lestari.

---

2020, No. 72 -13-

Bagian Kedua

Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 7

(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi

pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin

keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara

yang berbatasan dengan Negara Malaysia, Singapura,
dan Vietnam sebagaimana dimaksud dalam pasal 6

huruf a berupa:

  • penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara

untuk menjaga dan melindungi kedaulatan

negara dan keutuhan Wilayah Negara;

- pengembangan prasarana dan sarana pertahanan
dan keamanan negara yang mendukung

kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara; dan
- pengembangan sistem pusat permukiman

Kawasan Perbatasan Negara sebagai pusat

pertahanan dan keamanan negara di Kawasan
Perbatasan Negara.

(2) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Budi Daya

yang mandiri dan berdaya saing sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6 huruf b berupa:

  • pengembangan kawasan pertanian yang

didukung pengembangan industri pengolahan;
- pengembangan ekonomi kelautan yang berbasis

potensi lokal;

  • pengembangan kawasan industri yang tetap

memperhatikan kelestarian lingkungan hidup;

  • pengembangan sistem jaringan transportasi

untuk meningkatkan aksesibilitas antarpusat
permukiman Kawasan Perbatasan Negara dan

mendukung fungsi ekonomi wilayah, serta
pertahanan dan keamanan negara; dan

  • pengembangan prasarana energi, telekomunikasi,

dan sumber daya air untuk mendukung pusat
permukiman dan Kawasan Budi Daya.

---

2020, No. 72 -14-

(3) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi

lindung yang lestari sebagaimana dimaksud dalam

  • pemertahanan kawasan yang memberikan

perlindungan terhadap kawasan bawahannya;

  • pemertahanan kawasan perlindungan setempat;
  • pemertahanan kawasan konservasi;
  • pemertahanan kawasan lindung geologi;
  • pemertahanan kawasan lindung lainnya; dan
  • pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya

terbangun di kawasan rawan bencana.

Bagian Ketiga

Strategi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 8

(1) Strategi penegasan dan penetapan batas Wilayah

Negara untuk menjaga dan melindungi kedaulatan

negara dan keutuhan Wilayah Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan

dengan:

- menegaskan Titik Dasar di PPKT yang meliputi:
1. Pulau Batumandi di Kecamatan Pasir Limau

Kapas pada Kabupaten Rokan Hilir;

1. Pulau Rupat di Kecamatan Rupat Utara,
serta Pulau Bengkalis di Kecamatan Bantan

pada Kabupaten Bengkalis;

1. Pulau Rangsang di Kecamatan Rangsang

Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;

1. Pulau Tokonghiu Kecil (Pulau Iyu Kecil) dan

Pulau Karimunanak (Pulau Karimun Kecil) di
Kecamatan Tebing pada Kabupaten Karimun;

1. Pulau Nipa, Pulau Pelampung (Pulau
Pelampong), Pulau Batuberantai (Pulau Batu

Berhanti) di Kecamatan Belakang Padang,

serta Pulau Putri (Pulau Nongsa) di
Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;

---

2020, No. 72 -15-

1. Pulau Malangberdaun dan Pulau Berakit di

Kecamatan Telok Sebong, serta Pulau Sentut
di Kecamatan Bintan Pesisir pada Kabupaten

Bintan;

1. Pulau Tokongmalangbiru di Kecamatan

Siantan Selatan, Pulau Damar di Kecamatan

Jemaja, Pulau Mangkai di Kecamatan Jemaja

Barat, Pulau Tokongnanas di Kecamatan
Siantan Utara, serta Pulau Tokongbelayar di

Kecamatan Palmatak pada Kabupaten

Kepulauan Anambas;

1. Pulau Tokongboro di Kecamatan Bunguran

Barat, Pulau Semiun, Pulau Sebetul, dan

Pulau Sekatung di Kecamatan Pulau Laut,
Pulau Senua di Kecamatan Bunguran Timur,

Pulau Subi Kecil di Kecamatan Subi, serta
Pulau Kepala di Kecamatan Serasan Timur

pada Kabupaten Natuna; dan

1. Pulau Bintan.
- menegaskan 4 (empat) Titik Dasar dari Barat

sampai ke Timur, meliputi Kr. Helen Mars dan Kr.

Benteng di Selat Main, Tg. Sading (P. Bintan) di
Pulau Bintan, serta Tg. Datu (P. Kalimantan) di

Pulau Kalimantan;

- menegaskan Batas Laut Teritorial di Laut Natuna
Utara;

  • menetapkan dan menegaskan Batas Laut

Teritorial di Selat Malaka, Selat Main, Selat

Singapura, dan Laut Natuna;

  • menegaskan batas yurisdiksi pada Batas Landas

Kontinen Selat Malaka, Laut Natuna, dan Laut
Natuna Utara;

- menetapkan dan menegaskan batas yurisdiksi
pada Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Natuna

Utara;

- menetapkan batas yurisdiksi pada Zona Ekonomi
Eksklusif di Selat Malaka dan Laut Natuna; dan

---

2020, No. 72 -16-

  • meningkatkan pengelolaan wilayah perairan pada

Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif, Landas
Kontinen, dan Zona Tambahan Indonesia di Selat

Malaka, Selat Main, Selat Singapura, Laut

Natuna, dan Laut Natuna Utara.

(2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana

pertahanan dan keamanan negara yang mendukung

kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b

dilakukan dengan:

  • mengembangkan pos pengamanan perbatasan

sesuai karakteristik wilayah dan potensi

kerawanan di sepanjang pesisir Kawasan

Perbatasan Negara, termasuk PPKT; dan
- mengembangkan infrastruktur penanda sesuai

dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan
negara serta karakteristik wilayah.

(3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman

Kawasan Perbatasan Negara sebagai pusat pertahanan
dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c

dilakukan dengan:
- mengembangkan pusat permukiman sebagai

pusat pelayanan utama yang memiliki fungsi

utama yaitu pelayanan kepabeanan, imigrasi,
karantina, dan keamanan, perdagangan

antarnegara/antarpulau, promosi, simpul

transportasi, serta industri pengolahan;

  • mengembangkan pusat permukiman sebagai

pusat pelayanan penyangga yang memiliki fungsi

utama yaitu simpul transportasi regional dan
perdagangan regional; dan

- mengembangkan pusat permukiman sebagai
pusat pelayanan pintu gerbang yang memiliki

fungsi utama yaitu pelayanan kepabeanan,

imigrasi, karantina, dan keamanan, serta promosi
pariwisata dan komoditas unggulan.

---

2020, No. 72 -17-

(4) Strategi pengembangan kawasan pertanian yang

didukung pengembangan industri pengolahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a

dilakukan dengan:

  • mengembangkan kawasan pertanian tanaman

pangan untuk kemandirian pangan;

  • mengembangkan kawasan hortikultura dan

perkebunan yang berdaya saing dan ramah
lingkungan;

  • mengembangkan industri pengolahan dan

industri jasa pertanian pangan serta hortikultura

dan perkebunan yang bernilai tambah dan ramah

lingkungan; dan

  • mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

(5) Strategi pengembangan ekonomi kelautan yang

berbasis potensi lokal sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan dengan:

  • mengembangkan kawasan pertambangan minyak

dan gas bumi dengan memperhatikan ekosistem
laut dan jalur pelayaran internasional;

  • mengembangkan kawasan perikanan tangkap

yang didukung prasarana dan sarana;
- mengembangkan kawasan industri pengolahan

dan industri jasa perikanan yang bernilai tambah

dan ramah lingkungan;
- mengembangkan kawasan pariwisata bahari;

  • meningkatkan konektivitas antara kawasan

pariwisata dengan pusat pelayanan Kawasan

Perbatasan Negara; dan

  • mengembangkan pusat pelayanan Kawasan

Perbatasan Negara sebagai pusat promosi
pariwisata.

(6) Strategi pengembangan kawasan industri dengan

memperhatikan kelestarian lingkungan hidup

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c

dilakukan dengan:

---

2020, No. 72 -18-

  • mengembangkan kawasan industri terpadu yang

dilengkapi dengan fasilitas pengolahan limbah
industri; dan

  • mengembangkan pusat pelayanan Kawasan

Perbatasan Negara sebagai pusat kegiatan

industri.

(7) Strategi pengembangan sistem jaringan transportasi

untuk meningkatkan aksesibilitas antarpusat
permukiman Kawasan Perbatasan Negara dan

mendukung fungsi ekonomi wilayah, serta pertahanan

dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan dengan:

  • mengembangkan jaringan jalan yang terpadu

dengan pelabuhan/dermaga dan/atau bandar
udara;

- mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk
meningkatkan aksesibilitas pusat pelayanan

Kawasan Perbatasan Negara;

- mengembangkan jaringan transportasi
penyeberangan yang dapat meningkatkan

keterkaitan antarwilayah serta membuka

keterisolasian wilayah termasuk PPKT
berpenghuni; dan

  • mengembangkan pelabuhan dan bandar udara

untuk melayani Kawasan Perbatasan Negara,
khususnya untuk meningkatkan perdagangan

ekspor dan/atau antarpulau.

(8) Strategi pengembangan prasarana energi,

telekomunikasi, dan sumber daya air untuk

mendukung pusat permukiman dan Kawasan Budi

Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf e dilakukan dengan:

- mengembangkan prasarana energi di Kawasan
Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung,

termasuk PPKT berpenghuni;

---

2020, No. 72 -19-

  • mengembangkan prasarana telekomunikasi di

Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan
Pendukung, termasuk PPKT berpenghuni; dan

  • mengembangkan prasarana sumber daya air di

Kawasan Perbatasan Negara, termasuk PPKT

berpenghuni.

(9) Strategi pemertahanan kawasan yang memberikan

perlindungan terhadap kawasan bawahannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a

dilakukan dengan:

  • merehabilitasi dan mempertahankan kawasan

hutan lindung;

  • mempertahankan kawasan lindung gambut; dan
  • mempertahankan kawasan resapan air.

(10) Strategi pemertahanan kawasan perlindungan

setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(3) huruf b dilakukan dengan:

  • merehabilitasi sempadan pantai termasuk di

PPKT yang mengalami degradasi;
- mengendalikan kegiatan budi daya yang

berpotensi merusak sempadan pantai dan

mundurnya garis pangkal;
- mengembangkan prasarana pemecah gelombang

pada kawasan rawan abrasi;

- mempertahankan dan merehabilitasi vegetasi
pesisir untuk mencegah abrasi di Wilayah Pesisir

termasuk PPKT;

  • mempertahankan dan merehabilitasi kawasan

pantai berhutan bakau di Wilayah Pesisir

maupun di PPKT;

  • mempertahankan sempadan sungai; dan
  • mempertahankan kawasan sekitar danau.

(11) Strategi pemertahanan kawasan konservasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c

dilakukan dengan:

- mempertahankan dan melestarikan kawasan
suaka alam;

---

2020, No. 72 -20-

  • mempertahankan dan melestarikan kawasan

pelestarian alam; dan
- mempertahankan dan melestarikan kawasan

konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau

kecil.

(12) Strategi pemertahanan kawasan lindung geologi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d

dilakukan dengan:
- mempertahankan dan melestarikan kawasan

imbuhan air tanah; dan

  • mempertahankan dan melestarikan kawasan

sempadan mata air.

(13) Strategi pemertahanan dan pelestarian kawasan

lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3) huruf e dilakukan dengan:

- mempertahankan dan melestarikan kawasan
cagar budaya; dan

  • mempertahankan dan melestarikan kawasan

ekosistem mangrove.

(14) Strategi pengendalian perkembangan Kawasan Budi

Daya terbangun di kawasan rawan bencana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf f
dilakukan dengan:

  • mengendalikan pemanfaatan ruang pada

Kawasan Budi Daya terbangun pada kawasan
rawan bencana;

  • mengembangkan prasarana dan sarana yang

adaptif terhadap dampak bencana alam;

  • mengembangkan sistem peringatan dini pada

kawasan permukiman perkotaan dan

permukiman perdesaan di kawasan rawan
bencana; dan

- mengembangkan dan merehabilitasi tempat dan
jalur evakuasi bencana pada kawasan

permukiman perkotaan dan permukiman

perdesaan di kawasan rawan bencana.

---

2020, No. 72 -21-

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 9

(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara

ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan

pusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara,

kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana,

serta fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai

beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).

(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara

berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan

pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin

keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban serta kegiatan
sosial ekonomi masyarakat.

(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara

terdiri atas:
- sistem pusat permukiman Kawasan Perbatasan

Negara; dan

  • sistem jaringan prasarana.

Bagian Kedua

Sistem Pusat Permukiman Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 10

Sistem pusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a yang

berfungsi sebagai pusat pelayanan terdiri atas:
- pusat pelayanan utama;

  • pusat pelayanan penyangga; dan
  • pusat pelayanan pintu gerbang.

---

2020, No. 72 -22-

Pasal 11

(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 huruf a merupakan PKSN sebagai pusat

kegiatan utama dan terdepan yang berfungsi untuk

meningkatkan pelayanan pertahanan dan keamanan

negara, pelayanan lintas batas, serta pendorong

pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan di:

  • PKSN Dumai di Kota Dumai;
  • PKSN Bengkalis di Kabupaten Bengkalis;
  • PKSN Batam di Kota Batam;
  • PKSN Tarempa di Kabupaten Kepulauan

Anambas; dan
- PKSN Ranai di Kabupaten Natuna.

(3) PKSN Dumai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:

  • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,

dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;

  • pusat pemerintahan;
  • pusat perdagangan dan jasa;
  • pusat industri pengolahan dan industri jasa

hortikultura dan perkebunan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa

pertambangan minyak dan gas bumi;

  • pusat industri pengolahan dan industri jasa

perikanan;

  • pusat promosi pariwisata dan komoditas

unggulan berbasis potensi lokal;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;

  • pusat pelayanan transportasi laut; dan
  • pusat pelayanan transportasi udara.

(4) PKSN Bengkalis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:

---

2020, No. 72 -23-

  • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,

dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;

  • pusat pemerintahan;
  • pusat perdagangan dan jasa;
  • pusat industri pengolahan dan industri jasa

hortikultura dan perkebunan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil

perikanan;

  • pusat promosi pariwisata dan komoditas

unggulan berbasis potensi lokal;

  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
  • pusat pelayanan transportasi laut.

(5) PKSN Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,

dan keamanan;

- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;

  • pusat pemerintahan;
  • pusat perdagangan dan jasa;
  • pusat industri pengolahan dan industri jasa

berbasis komoditas ekspor;

- pusat industri pengolahan dan industri jasa
perikanan;

  • pusat promosi pariwisata dan komoditas

unggulan berbasis potensi lokal;

  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
  • pusat pelayanan transportasi laut; dan
  • pusat pelayanan transportasi udara .

(6) PKSN Tarempa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf d memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,

dan keamanan;

- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;

---

2020, No. 72 -24-

  • pusat pemerintahan;
  • pusat perdagangan dan jasa;
  • pusat industri pengolahan dan industri jasa

pertanian tanaman pangan;

  • pusat industri pengolahan dan usaha jasa

pertambangan minyak dan gas bumi;

  • pusat industri pengolahan dan industri jasa

perikanan;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas

unggulan berbasis potensi lokal;

  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
  • pusat pelayanan transportasi laut.

(7) PKSN Ranai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf e memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,

dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;

  • pusat pemerintahan;
  • pusat perdagangan dan jasa;
  • pusat industri pengolahan dan industri jasa

hortikultura dan perkebunan;
- pusat industri pengolahan dan usaha jasa

pertambangan minyak dan gas bumi;

- pusat industri pengolahan dan industri jasa
perikanan;

  • pusat promosi pariwisata dan komoditas

unggulan berbasis potensi lokal;

  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
  • pusat pelayanan transportasi laut; dan
  • pusat pelayanan transportasi udara.

Pasal 12

(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 huruf b merupakan kawasan

perkotaan yang berfungsi sebagai penyangga pusat
pelayanan utama dan/atau pusat pelayanan pintu

---

2020, No. 72 -25-

gerbang untuk meningkatkan pelayanan pertahanan

dan keamanan negara, keterkaitan antara pusat
pelayanan utama dan pusat pelayanan pintu gerbang,

serta kemandirian pangan di Kawasan Perbatasan

Negara.

(2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan di PKW Bagan SiApi-Api pada

Kabupaten Rokan Hilir.

(3) PKW Bagan SiApi-Api sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:

  • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,

dan keamanan;

  • pusat pelayanan kegiatan pertahanan dan

keamanan negara;
- pusat pemerintahan;

  • pusat perdagangan dan jasa;
  • pusat industri pengolahan dan industri jasa

pertanian tanaman pangan serta hortikultura dan

perkebunan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa

perikanan;

  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
  • pusat promosi pariwisata dan komoditas

unggulan berbasis potensi lokal; dan

  • pusat pelayanan transportasi laut.

Pasal 13

(1) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan

kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai pusat

kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan
pertahanan dan keamanan negara, serta kegiatan

lintas batas di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:

- Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas pada
Kabupaten Rokan Hilir;

---

2020, No. 72 -26-

  • Sinaboi di Kecamatan Sinaboi pada Kabupaten

Rokan Hilir;
- Tanjung Medang di Kecamatan Rupat Utara pada

Kabupaten Bengkalis;

  • Tanjung Kedabu di Kecamatan Rangsang Pesisir

pada Kabupaten Kepulauan Meranti;

  • Tanjung Balai di Kabupaten Karimun;
  • Tanjung Uban di Kabupaten Bintan;
  • Letung di Kecamatan Jemaja pada Kabupaten

Kepulauan Anambas; dan

  • Serasan di Kecamatan Serasan pada Kabupaten

Natuna.

(3) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Panipahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki
fungsi sekurang-kurangnya sebagai:

- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;

  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang;

  • pusat perdagangan dan jasa;
  • pusat promosi pariwisata dan komoditas

unggulan berbasis potensi lokal; dan

  • pusat pelayanan transportasi laut.

(4) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Sinaboi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi

sekurang-kurangnya sebagai:

  • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,

dan keamanan;

- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;

- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;

  • pusat perdagangan dan jasa;

- pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal; dan

---

2020, No. 72 -27-

  • pusat pelayanan transportasi laut.

(5) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Medang

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki

fungsi sekurang-kurangnya sebagai:

  • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,

dan keamanan;

  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang;

  • pusat perdagangan dan jasa;
  • pusat promosi pariwisata dan komoditas

unggulan berbasis potensi lokal; dan

  • pusat pelayanan transportasi laut.

(6) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Kedabu

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki
fungsi sekurang-kurangnya sebagai:

  • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,

dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;

- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;

  • pusat perdagangan dan jasa;

- pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal; dan

  • pusat pelayanan transportasi laut.

(7) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Balai

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memiliki

fungsi sekurang-kurangnya sebagai:

- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;

- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;

  • pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang;
- pusat perdagangan dan jasa;

---

2020, No. 72 -28-

  • pusat promosi pariwisata dan komoditas

unggulan berbasis potensi lokal;
- pusat pelayanan transportasi laut; dan

  • pusat pelayanan transportasi udara.

(8) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Uban

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f memiliki

fungsi sekurang-kurangnya sebagai:

- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;

  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;

  • pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang;

  • pusat perdagangan dan jasa;
  • pusat promosi pariwisata dan komoditas

unggulan berbasis potensi lokal; dan
- pusat pelayanan transportasi laut.

(9) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Letung sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf g memiliki fungsi
sekurang-kurangnya sebagai:

  • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,

dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;

- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;

  • pusat perdagangan dan jasa;
  • pusat promosi pariwisata dan komoditas

unggulan berbasis potensi lokal;

  • pusat pelayanan transportasi laut; dan
  • pusat pelayanan transportasi udara.

(10) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Serasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf h memiliki fungsi
sekurang-kurangnya sebagai:

  • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,

dan keamanan;

---

2020, No. 72 -29-

  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang;

  • pusat perdagangan dan jasa;
  • pusat promosi pariwisata dan komoditas

unggulan berbasis potensi lokal; dan

  • pusat pelayanan transportasi laut.

Bagian Ketiga

Rencana Sistem Jaringan Prasarana

Paragraf 1

Umum

Pasal 14

Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b terdiri atas:

  • sistem jaringan transportasi;
  • sistem jaringan energi;
  • sistem jaringan telekomunikasi;
  • sistem jaringan sumber daya air; dan
  • sistem jaringan prasarana permukiman.

Paragraf 2
Sistem Jaringan Transportasi

Pasal 15

(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan dalam rangka

meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
pergerakan orang dan barang, keterkaitan antarpusat

pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara, keterkaitan
antara Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan

Pendukung, serta untuk mendorong pertumbuhan

ekonomi dan mendukung kegiatan pertahanan dan
keamanan negara.

---

2020, No. 72 -30-

(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- sistem jaringan transportasi darat;

  • sistem jaringan transportasi laut; dan
  • sistem jaringan transportasi udara.

(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

  • sistem jaringan jalan;
  • sistem jaringan perkeretaapian; dan
  • sistem jaringan transportasi sungai dan

penyeberangan.

(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf a terdiri atas:

  • jaringan jalan; dan
  • jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.

(5) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

  • jaringan jalur kereta api;
  • stasiun kereta api; dan
  • fasilitas operasi kereta api.

(6) Sistem jaringan transportasi sungai dan

penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c terdiri atas:

  • sistem jaringan transportasi sungai; dan
  • sistem jaringan transportasi penyeberangan.

(7) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

  • pelabuhan laut; dan
  • alur pelayaran di laut.

(8) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
- bandar udara; dan

  • ruang udara untuk penerbangan.

Pasal 16

(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

ayat (4) huruf a ditetapkan dalam rangka

---

2020, No. 72 -31-

menghubungkan antarpusat pelayanan, antara pusat

pelayanan dengan pelabuhan dan bandar udara,
antara pusat pelayanan dengan Kawasan Budi Daya,

serta melayani PPKT berpenduduk di Kawasan

Perbatasan Negara.

(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • jaringan jalan arteri primer;
  • jaringan jalan kolektor primer;
  • jaringan jalan strategis nasional; dan
  • jaringan jalan bebas hambatan.

(3) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a meliputi:

  • Simpang Batang - Bts. Kota Dumai;
  • Bts. Kota Dumai - Sp. Terminal;
  • Bts. Kota Dumai - Duri;
  • Sp. Lobam - Tanjung Uban;
  • Batam Centre - Sp. Franky (Jl. A. Yani);
  • Sp. Franky - Sp. Kabil (Jl. A. Yani);
  • Sp. Kabil - Muka Kuning (Jl. A. Yani);
  • Muka Kuning - Tembesi (Jln. Letjen Suprapto);
  • Tembesi - Batu Aji (Jln. Letjen Suprapto);
  • Batu Aji - Tanjung Uncang (Jln. Brigjen Katamso);
  • Tembesi - Tanjung Berikat;
  • Sp. Kabil - Sp. Jam (Jl. Jend. Sudirman);
  • Sp. Jam - Sei Harapan (Jl. Gajah Mada);
  • Sei Harapan - Sekupang (Jl. RE Martadinata);
  • Sp. Kabil - Sp. Punggur (Jl. Jend. Sudirman);
  • Sp. Punggur - Batu Besar (Jl. Hang Tuah);
  • Batu Besar - Nongsa (Jl. Hang Jebat, Jl. Hang

Lekiu);
- Sp. Punggur - Telaga Punggur;

- Jln. Diponegoro (Sp. Sei Harapan - Sp. Basecamp
Batu Aji);

  • Jln. Duyung (Pel. Batu Ampar - Sp. Baloi Centre);
  • Baloi Centre - Sp. Sei Ladi (UIB);
  • Tarempa - Sp. Rintis;

---

2020, No. 72 -32-

  • Peninting - Payalaman; dan
  • Payalaman - Pel. Roro.

(4) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b berupa jaringan kolektor primer

1 yang meliputi:

  • Sp. Ujung Tanjung - Bagan Siapi-Api;
  • Tg. Balai - Meral;
  • Meral - Parit Rampak;
  • Parit Rampak - Parit Benut;
  • Parit Benut - Sp. Jeletung;
  • Sp. Jeletung - Pasir Panjang;
  • Parit Rampak - Pelabuhan Roro;
  • Selat Lampa - Sp. Sekunyam;
  • Sp. Sekunyam - Desa Cemaga;
  • Desa Cemaga - Sei Ulu;
  • Sei Ulu - Ranai (Sp. Lantamal);
  • Ranai - Sp. Tanjung;
  • Sp. Tanjung - Tanjung Datuk;
  • Tanjung Datuk - Teluk Buton;
  • Km. 16/Sp. Gesek - Gesek;
  • Gesek - Kangka;
  • Kangka - Sialang;
  • Sialang - Sp. Pengundang; dan
  • Sp. Pengundang - Sp. Lagoi.

(5) Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi jaringan jalan

yang menghubungkan:

  • Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Panipahan

dengan Pusat Pelayanan Utama PKSN Dumai;

  • Bagan SiApi-Api - Sinaboi;
  • Dumai - Pelintung - Sepahat - Sei. Pakning;
  • Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Medang

dengan Pelabuhan Tanjung Medang dan
Pelabuhan Rupat/Tanjung Kapal;

  • Pusat Pelayanan Utama PKSN Bengkalis dengan

Pelabuhan Bengkalis, Pelabuhan Air
Putih/Bengkalis, dan Pelabuhan Ketam Putih;

---

2020, No. 72 -33-

  • Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Kedabu

dengan Pelabuhan Pecah Buyung;
- Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Letung dengan

Bandar Udara Letung; dan

  • Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Serasan dengan

Pelabuhan Serasan.

(6) Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf d meliputi jaringan jalan bebas
hambatan yang menghubungkan:

  • Dumai – Simpang Sigambal - Rantau Prapat;
  • Pekanbaru – Kandis – Dumai; dan
  • Batu Ampar - Muka Kuning – Bandara Hang

Nadim.

Pasal 17

(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b ditetapkan

dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan

angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan
terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong

perekonomian dan kesejahteraan masyarakat

Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.

(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
  • terminal; dan
  • fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan

jalan.

(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

terdiri atas:

  • terminal penumpang; dan
  • terminal barang.

---

2020, No. 72 -34-

(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf a terdiri atas:
- terminal penumpang tipe A yang berfungsi

melayani kendaraan umum untuk angkutan

lintas batas negara, dan/atau angkutan

antarkota antarprovinsi yang dipadukan dengan

pelayanan angkutan antarkota dalam provinsi,

angkutan perkotaan, dan/atau angkutan
perdesaan, meliputi terminal yang berada di:

1. Kecamatan Dumai Barat pada Kota Dumai;

dan

1. Kecamatan Nongsa pada Kota Batam.

  • terminal penumpang tipe B yang berfungsi

melayani kendaraan umum untuk angkutan
antarkota dalam provinsi, yang dipadukan

dengan pelayanan angkutan perkotaan, dan/atau
angkutan perdesaan yang diatur sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

- terminal penumpang tipe C yang berfungsi
melayani kendaraan umum untuk angkutan

dalam kota/kabupaten termasuk melayani pusat

pelayanan yang dipadukan dengan pelayanan
angkutan perkotaan, dan/atau angkutan

perdesaan yang diatur sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf b yang berfungsi melayani bongkar dan/atau

muat barang serta perpindahan intra dan/atau

antarmoda transportasi meliputi terminal barang yang

melayani:

1. Pusat pelayanan utama meliputi PKSN Dumai,
PKSN Bengkalis, PKSN Batam, PKSN Tarempa,

dan PKSN Ranai;
1. Pusat pelayanan penyangga meliputi PKW Bagan

SiApi-Api; dan

1. Pusat pelayanan pintu gerbang meliputi
Panipahan, Sinaboi, Tanjung Medang, Tanjung

---

2020, No. 72 -35-

Kedabu, Tanjung Balai, Tanjung Uban, Letung,

dan Serasan.

(7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam

rangka meningkatkan konektivitas antarpusat

pelayanan perbatasan negara serta menghubungkan

pusat pelayanan dengan pelabuhan.

(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:

  • jaringan jalur kereta api antarkota; dan
  • jaringan jalur kereta api perkotaan.

(3) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jaringan jalur
kereta api yang menghubungkan Rantau Prapat - Duri

  • Pekanbaru.

(4) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jalur kereta

api ke kawasan industri, pelabuhan, dan sumber daya

alam di Kota Dumai.

(5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka

memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi

kereta api melalui persambungan pelayanan dengan

moda transportasi lain.

(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) ditetapkan di pusat pelayanan utama meliputi

PKSN Dumai.

(7) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

---

2020, No. 72 -36-

(8) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 ayat (5) huruf c ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a ditetapkan

dalam rangka mendukung pusat pelayanan Kawasan
Perbatasan Negara.

(2) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • pelabuhan sungai; dan
  • alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.

(3) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Sistem jaringan transportasi penyeberangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf

b dikembangkan untuk meningkatkan keterkaitan
antarpusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara,

antara pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara

dan wilayah lain termasuk PPKT berpenduduk, antara

pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan

negara tetangga.

(2) Sistem jaringan transportasi penyeberangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • pelabuhan penyeberangan; dan
  • lintas penyeberangan.

(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
- pelabuhan kelas I;

---

2020, No. 72 -37-

  • pelabuhan kelas II; dan
  • pelabuhan kelas III.

(4) Pelabuhan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a ditetapkan di:

  • Pelabuhan Dumai di Kecamatan Dumai Timur

pada Kota Dumai;

  • Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kecamatan

Karimun pada Kabupaten Karimun;
- Pelabuhan Telaga Punggur di Kecamatan Nongsa

pada Kota Batam;

  • Pelabuhan Tanjung Uban di Kecamatan Bintan

Utara pada Kabupaten Bintan;

  • Pelabuhan Pulau Letung di Kecamatan Jemaja,

Pelabuhan Tarempa di Kecamatan Siantan, serta
Pelabuhan Matak di Kecamatan Palmatak pada

Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
- Pelabuhan Selat Lampah/Penagi di Kecamatan

Bunguran Timur pada Kabupaten Natuna.

(5) Pelabuhan kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b ditetapkan di:

  • Pelabuhan Rupat/Tanjung Kapal di Kecamatan

Rupat serta Pelabuhan Air Putih/Bengkalis di
Kecamatan Bengkalis pada Kabupaten Bengkalis;

  • Pelabuhan Pulau Padang di Kecamatan Tasik

Putri Puyu serta Pelabuhan Pecah Buyung di
Kecamatan Rangsang Barat pada Kabupaten

Kepulauan Meranti; dan

  • Pelabuhan Sedanau di Kecamatan Bunguran

Barat pada Kabupaten Natuna.

(6) Pelabuhan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf c ditetapkan di:

  • Pelabuhan Tanjung Medang di Kecamatan Rupat

Utara serta Pelabuhan Ketam Putih di Kecamatan
Bengkalis pada Kabupaten Bengkalis; dan

  • Pelabuhan Serasan di Kecamatan Serasan pada

Kabupaten Natuna.

---

2020, No. 72 -38-

(7) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b terdiri atas:
- lintas penyeberangan antarnegara;

  • lintas penyeberangan antarprovinsi; dan
  • lintas penyeberangan antarkabupaten/kota.

(8) Lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi lintas

penyeberangan yang menghubungkan:
- Tanjung Medang (Indonesia) - Port Dickson

(Malaysia);

  • Dumai (Indonesia) - Malaka (Malaysia);
  • Bengkalis (Indonesia) - Malaka (Malaysia);
  • Tanjung Balai (Indonesia) - Johor (Malaysia);
  • Batam (Indonesia) - Singapura (Singapura);
  • Batam (Indonesia) - Johor (Malaysia);

- Tanjung Uban (Indonesia) - Singapura
(Singapura);

  • Tarempa (Indonesia) - Singapura (Singapura);
  • Selat Lampah (Indonesia) - Serawak (Malaysia);
  • Serasan (Indonesia) - Tanah Merah (Singapura);

dan

  • Serasan (Indonesia) - Serawak (Malaysia).

(9) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi lintas

penyeberangan yang menghubungkan:
- Bengkalis - Tanjung Balai;

  • Karimun (Kepri) - Mangkapan (Riau);
  • Mengkapan - Tj. Balai Karimun;
  • Kampung Balak - Tj. Balai Karimun;
  • Selat Panjang - TB Karimun; dan
  • Kuala Tungkal - Tj. Uban.

(10) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c meliputi
lintas penyeberangan yang menghubungkan:

  • Bengkalis - Mengkapan;
  • TB Karimun - P. Kundur; dan
  • Telaga Punggur - Tanjung Uban.

---

2020, No. 72 -39-

Pasal 21

(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal

15 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam rangka

melaksanakan fungsi pelabuhan laut sebagai tempat

alih muat penumpang, tempat alih muat barang,

pelayanan angkutan untuk menunjang perdagangan

dan jasa, pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan

keamanan negara.

(2) Pelabuhan laut yang melayani angkutan laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri

atas

  • pelabuhan utama;
  • pelabuhan pengumpul; dan
  • pelabuhan pengumpan.

(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a meliputi:

  • Pelabuhan Dumai di Kecamatan Dumai Timur

pada Kota Dumai; dan

- Pelabuhan Batam/Batu Ampar di Kecamatan
Batu Ampar pada Kota Batam.

(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b meliputi:
- Pelabuhan Tanjung Medang di Kecamatan Rupat

Utara dan Pelabuhan Bengkalis di Kecamatan

Bengkalis pada Kabupaten Bengkalis;
- Pelabuhan Malarko di Kecamatan Tebing dan

Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kecamatan

Karimun pada Kabupaten Karimun;

  • Pelabuhan Pulau Sambu di Kecamatan Belakang

Padang pada kota Batam;

- Pelabuhan Tanjung Berakit di Kecamatan Telok
Sebong pada Kabupaten Bintan;

- Pelabuhan Tarempa di Kecamatan Siantan pada
Kabupaten Kepulauan Anambas; dan

  • Pelabuhan Selat Lampa di Kecamatan Pulau Tiga

pada Kabupaten Natuna.

---

2020, No. 72 -40-

(5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(6) Selain pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dikembangkan pelabuhan untuk kegiatan pertahanan

dan keamanan, meliputi:

  • Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) yang

meliputi:
1. Lanal Dumai di Kecamatan Dumai Timur

pada Kota Dumai;

1. Lanal Tanjung Balai Karimun di Kecamatan

Karimun pada Kabupaten Karimun;

1. Lanal Kota Batam di Kecamatan Batu Ampar

pada Kota Batam;
1. Lanal Tarempa di Kecamatan Siantan pada

Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
1. Lanal Ranai di Kecamatan Bunguran Timur

pada Kabupaten Natuna.

- Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal
Perang (Fasarkan) Angkatan Laut yang meliputi

Fasarkan Mentigi di Kecamatan Bintan Utara

pada Kabupaten Bintan.
- Pos Angkatan Laut (Posal), termasuk Pos

Pengamatan (Posmat) yang meliputi:

1. Posal Panipahan dan Posal Pulau Jemur di
Kecamatan Pasir Limau Kapas, Posmat

Pulau Halang Depan di Kecamatan Kubu

Babussalam serta Posal Bagan Siapiapi di

Kecamatan Bangko pada Kabupaten Rokan

Hilir;

1. Posmat Lubuk Gaung di Kecamatan Sungai
Sembilan dan Posmat SAR Sungai Dumai di

Kecamatan Dumai Kota pada Kota Dumai;
1. Posal Tanjung Medang di Kecamatan Rupat

Utara, Posmat Selat Morong di Kecamatan

Rupat, dan Posmat Bantan Tengah, Posmat
Muntai, serta Posmat Sei Kembang Baru di

---

2020, No. 72 -41-

Kecamatan Bantan pada Kabupaten

Bengkalis;
1. Posmat Rangsang di Kecamatan Rangsang

Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;

1. Posal Takong Hiyu dan Posal Leho di

Kecamatan Tebing, Posmat Buru di

Kecamatan Buru, Posal Moro dan Posal

Pulau Sugi di Kecamatan Moro pada
Kabupaten Karimun;

1. Posal Pulau Nipa, Posal Tolop, dan Posal

Sambu di Kecamatan Belakang Padang,

Posal Sengkuang (Radar IMSS) di Kecamatan

Batu Ampar, serta Posal Telaga Punggur di

Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
1. Posal Lagoi dan Posal Berakit di Kecamatan

Telok Sebong, Posmat Kawal dan Posmat
Mapor di Kecamatan Gunung Kijang pada

Kabupaten Bintan;

1. Posal Mangkai dan Posmat Jemaja di
Kecamatan Jemaja Barat, Posal Jemaja dan

Posmat Letung di Kecamatan Jemaja, serta

Posal Mengkait dan Posal Memperuk di
Kecamatan Siantan Selatan pada Kabupaten

Kepulauan Anambas; dan

1. Posal Pulau Laut di Kecamatan Pulau Laut,
Posal Sabang Mawang dan Pipa Air Tawar di

Kecamatan Pulau Tiga, Posal Penagi di

Kecamatan Bunguran Timur, serta Posal

Serasan di Kecamatan Serasan Timur pada

Kabupaten Natuna.

Pasal 22

(1) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka

mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk

dilayari di Kawasan Perbatasan Negara.

---

2020, No. 72 -42-

(2) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- alur pelayaran umum dan perlintasan; dan

  • alur pelayaran masuk pelabuhan.

(3) Alur pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Selat

Malaka, Selat Phillip, Selat Singapura, Selat Riau, Laut

Natuna, dan Laut Natuna Utara.

(4) Alur pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi alur

pelayaran masuk Pelabuhan Dumai, Pelabuhan

Batam/Batu Ampar, Pelabuhan Tanjung Medang,

Pelabuhan Malarko, Pelabuhan Tanjung Balai

Karimun, Pelabuhan Pulau Sambu, Pelabuhan
Tanjung Berakit, Pelabuhan Tarempa, dan Pelabuhan

Selat Lampa.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur

sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

ayat (8) huruf a ditetapkan dalam rangka
melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang

kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas

pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos,
keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra

dan antarmoda serta mendorong perekonomian di

Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • bandar udara umum; dan
  • bandar udara khusus.

(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a terdiri atas:

  • bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan

primer;

---

2020, No. 72 -43-

  • bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan

tersier; dan
- bandar udara pengumpan.

(4) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan

primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a

meliputi Bandar Udara Hang Nadim di Kecamatan

Nongsa pada Kota Batam.

(5) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan

tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b

meliputi:

  • Bandar Udara Pinang Kampai di Kecamatan

Dumai Timur pada Kota Dumai; dan

  • Bandar Udara Ranai di Kecamatan Bunguran

Timur pada Kabupaten Natuna.

(6) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf c meliputi:
- Bandar Udara Seibati (Raja Haji Abdullah) di

Kecamatan Tebing pada Kabupaten Karimun; dan

- Bandar Udara Letung di Kecamatan Jemaja
Timur pada Kabupaten Kepulauan Anambas.

(7) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) huruf b ditetapkan

untuk kegiatan operasi penerbangan guna menjamin

keselamatan penerbangan di Kawasan Perbatasan

Negara dan Kawasan Pendukung.

(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

- ruang udara di atas bandar udara yang
dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar

udara;

- ruang udara di sekitar bandar udara yang
dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan

---

2020, No. 72 -44-

  • ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur

penerbangan.

(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan bersama

untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

(4) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3

Sistem Jaringan Energi

Pasal 25

(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi

kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan
menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi

Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan

datang di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan
Pendukung.

(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan

gas bumi;

  • pembangkitan tenaga listrik; dan
  • jaringan transmisi tenaga listrik.

(3) Jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas

bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

meliputi fasilitas penyimpanan serta jaringan minyak

dan gas bumi yang terdiri atas:

- jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan
gas bumi yang meliputi:

1. jalur Duri - Dumai - Medan;
1. jalur Bangko - Dumai CPS;

1. jalur Dumai CPS - Dumai Metering Facili;

1. jalur PKM 7800 - Dumai CPS;
1. jalur Duri CPS - Dumai CPS;

---

2020, No. 72 -45-

1. jalur Batam - Duri;

1. jalur Batusangkar - Cerinti - Batam;
1. jalur Grissik - Batam – Singapura;

1. jalur Natuna D - Alpha – Batam; dan

1. jalur Natuna - Kalimantan Barat.

  • depo minyak dan gas bumi yang melayani:

1. seluruh pusat pelayanan;

1. seluruh PPKT berpenghuni yang meliputi
Pulau Batumandi, Pulau Rupat, Pulau

Bengkalis, Pulau Rangsang, Pulau Tokonghiu

Kecil (Pulau Iyu Kecil), Pulau Karimunanak

(Pulau Karimun Kecil), Pulau Nipa, Pulau

Pelampung (Pulau Pelampong), Pulau Putri

(Pulau Nongsa), Pulau Bintan, Pulau
Mangkai, Pulau Semiun, Pulau Sekatung,

Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, dan Pulau
Kepala.

1. pos pengamanan perbatasan yang berada di:

- Kecamatan Pasir Limau Kapas,
Kecamatan Kubu Babussalam dan

Kecamatan Bangko pada Kabupaten

Rokan Hilir;
- Kecamatan Sungai Sembilan dan

Kecamatan Dumai Kota pada Kota

Dumai;
- Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan

Rupat , dan Kecamatan Bantan pada

Kabupaten Bengkalis;

  • Kecamatan Rangsang Pesisir pada

Kabupaten Kepulauan Meranti;

- Kecamatan Tebing, Kecamatan Buru,
dan Kecamatan Moro pada Kabupaten

Karimun;
- Kecamatan Belakang Padang,

Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan

Nongsa pada Kota Batam;

---

2020, No. 72 -46-

  • Kecamatan Telok Sebong dan

Kecamatan Gunung Kijang pada
Kabupaten Bintan;

  • Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan

Jemaja, dan Kecamatan Siantan Selatan

pada Kabupaten Kepulauan Anambas;

dan

- Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan
Pulau Tiga, Kecamatan Bunguran

Timur, dan Kecamatan Serasan pada

Kabupaten Natuna.

1. seluruh wilayah pulau kecil dan/atau

kawasan terisolasi sesuai potensi dan

karakteristik yang diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

  • Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang

meliputi:
1. PLTU Dumai di Kota Dumai;

1. PLTU Tanjung Balai Karimun-1 di Kabupaten

Karimun; dan
1. PLTU Galang Batang di Kabupaten Bintan.

  • Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG)

yang meliputi:
1. PLTMG Riau Peaker di Kota Dumai;

1. PLTMG Tanjung Balai Karimun, PLTMG

Tanjung Balai Karimun-1, dan PLTMG

Tanjung Balai Karimun-2 di Kabupaten

Karimun; dan

1. PLTMG Natuna-1 dan PLTMG Natuna-3 di
Kabupaten Natuna.

- Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU)
yang meliputi PLTGU Riau di Kota Dumai.

  • Mobile Power Plant (MPP) untuk melayani pusat

pelayanan meliputi PKSN Dumai, PKSN Batam,
PKSN Tarempa, dan PKSN Ranai.

---

2020, No. 72 -47-

  • Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS),

Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB),
Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM),

Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg),

Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm),

Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) skala

kecil, dan/atau pembangkit listrik tenaga hybrid

yang melayani:
1. seluruh PPKT berpenghuni sebagaimana

dimaksud pada Ayat (3); dan

1. pos pengamanan perbatasan yang berada di:

  • Kecamatan Pasir Limau Kapas,

Kecamatan Kubu Babussalam dan

Kecamatan Bangko pada Kabupaten
Rokan Hilir;

- Kecamatan Sungai Sembilan dan
Kecamatan Dumai Kota pada Kota

Dumai;

- Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan
Rupat , dan Kecamatan Bantan pada

Kabupaten Bengkalis;

- Kecamatan Rangsang Pesisir pada
Kabupaten Kepulauan Meranti;

  • Kecamatan Tebing, Kecamatan Buru,

dan Kecamatan Moro pada Kabupaten
Karimun;

  • Kecamatan Belakang Padang,

Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan

Nongsa pada Kota Batam;

  • Kecamatan Telok Sebong dan

Kecamatan Gunung Kijang pada
Kabupaten Bintan;

- Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan
Jemaja, dan Kecamatan Siantan Selatan

pada Kabupaten Kepulauan Anambas;

dan

---

2020, No. 72 -48-

  • Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan

Pulau Tiga, Kecamatan Bunguran
Timur, dan Kecamatan Serasan pada

Kabupaten Natuna.

1. seluruh wilayah pulau kecil dan/atau

kawasan terisolasi sesuai potensi dan

karakteristik yang diatur sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

  • Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meliputi:

1. jaringan transmisi Dumai – Bagan SiApi-Api;

1. jaringan transmisi Lubuk Gaung – Inc. 2 Pi

(Dumai – Bagan SiApi-Api);
1. jaringan transmisi Dumai – Kawasan

Industri Dumai (KID);
1. jaringan transmisi Kawasan Industri Dumai

(KID) – PLTGU Riau 2;

1. jaringan transmisi Landing Point Riau 2 -
KID;

1. jaringan transmisi Landing Point Riau 2 –

Landing Point Bengkalis;
1. jaringan transmisi Tanjung Kasam – Tanjung

Uban;

1. jaringan transmisi Tanjung Uban - Sri
Bintan; dan

1. jaringan transmisi Sri Bintan – Air Raja.

  • Jaringan Sistem Isolated yang melayani:

1. pusat pelayanan yang meliputi PKSN Batam,

PKSN Tarempa, PKSN Ranai, Tanjung

Medang, Tanjung Kedabu, Letung, dan
Serasan;

1. seluruh PPKT berpenghuni pada Ayat (3);
dan

1. seluruh wilayah pulau kecil dan/atau

kawasan terisolasi sesuai potensi dan

---

2020, No. 72 -49-

karakteristik yang diatur sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jaringan Interkoneksi ditetapkan di Jaringan

Interkoneksi Listrik Riau - Malaysia; dan

  • Gardu Induk (GI) ditetapkan di:

1. GI Bagansiapiapi di Kabupaten Rokan Hilir;

1. GI Lubuk Gaung, GI Dumai, dan GI KID di

Kota Dumai;
1. GI Bengkalis di Kabupaten Bengkalis;

1. GI Tanjung Kasam di Kota Batam; dan

1. GI Tanjung Uban dan GI Sri Bintan di

Kabupaten Bintan.

Paragraf 4
Sistem Jaringan Telekomunikasi

Pasal 26

(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan dalam
rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat

terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan

Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.

(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • jaringan tetap; dan
  • jaringan bergerak.

(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dilayani oleh Sentral Telepon Otomat (STO).

(4) Sentral Telepon Otomat (STO) sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) meliputi:

  • STO di PKSN Dumai;
  • STO di PKSN Bengkalis;
  • STO di PKSN Batam;
  • STO di PKSN Tarempa; dan
  • STO di PKSN Ranai.

(5) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b terdiri atas:

---

2020, No. 72 -50-

  • jaringan terestrial;
  • jaringan satelit; dan
  • jaringan selular.

(6) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) huruf a meliputi:

  • Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pantai

Timur Sumatera untuk melayani PKSN Dumai,

PKSN Bengkalis, PKSN Batam, PKW Bagan SiApi-
Api, Panipahan, Sinaboi, Tanjung Medang,

Tanjung Kedabu, dan Tanjung Balai; dan

  • Jaringan Pelayanan Pengumpan (Feeder) di

Pulau-pulau Timur Sumatera untuk melayani

PKSN Ranai, PKSN Tarempa, Tanjung Uban,

Letung, dan Serasan.

(7) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(8) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

huruf b yang meliputi menara Base Transceiver
Station (BTS) mandiri dan menara BTS bersama

telekomunikasi, ditetapkan oleh penyelenggara

telekomunikasi dengan memperhatikan efisiensi
pelayanan, keamanan dan kenyamanan lingkungan

sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(9) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

huruf b ditetapkan untuk melayani:

  • seluruh pusat pelayanan;
  • seluruh PPKT;
  • pos pengamanan perbatasan yang berada di:

1. Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan
Kubu Babussalam dan Kecamatan Bangko

pada Kabupaten Rokan Hilir;
1. Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan

Dumai Kota pada Kota Dumai;

---

2020, No. 72 -51-

1. Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat ,

dan Kecamatan Bantan pada Kabupaten
Bengkalis;

1. Kecamatan Rangsang Pesisir pada

Kabupaten Kepulauan Meranti;

1. Kecamatan Tebing, Kecamatan Buru, dan

Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;

1. Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan
Batu Ampar, dan Kecamatan Nongsa pada

Kota Batam;

1. Kecamatan Telok Sebong dan Kecamatan

Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan;

1. Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan

Jemaja, dan Kecamatan Siantan Selatan
pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan

1. Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Pulau
Tiga, Kecamatan Bunguran Timur, dan

Kecamatan Serasan pada Kabupaten Natuna.

- seluruh wilayah pulau kecil dan/atau kawasan
terisolasi sesuai potensi dan karakteristik yang

diatur sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(10) Jaringan selular sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Paragraf 5

Sistem Jaringan Sumber Daya Air

Pasal 27

(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 huruf d ditetapkan dalam

rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas
konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber

daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan

Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.

---

2020, No. 72 -52-

(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- sumber air; dan

  • prasarana sumber daya air.

Pasal 28

(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27

ayat (2) huruf a terdiri atas:
- sumber air berupa air permukaan; dan

  • sumber air berupa air tanah.

(2) Sumber air berupa air permukaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

  • sumber air permukaan pada danau; dan
  • sumber air permukaan pada sungai.

(3) Sumber air permukaan pada danau sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi, danau-
danau di:

1. Kecamatan Sinaboi pada Kabupaten Rokan Hilir;

1. Kecamatan Dumai Selatan, Kecamatan Dumai
Timur, dan Kecamatan Bukit Kapur pada Kota

Dumai;

1. Kecamatan Bandar Laksamana pada Kabupaten
Bengkalis;

1. Kecamatan Tasik Putri Puyu dan Kecamatan

Rangsang pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
1. Kecamatan Meral Barat, Kecamatan Tebing,

Kecamatan Meral, Kecamatan Karimun,

Kecamatan Belat, dan Kecamatan Moro pada

Kabupaten Karimun;

1. Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan

Sekupang, Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan
Bengkong, Kecamatan Batam Kota, Kecamatan

Nongsa, Kecamatan Batu Aji, Kecamatan
Sagulung, dan Kecamatan Sei Beduk pada Kota

Batam;

1. Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Telok
Sebong, Kecamatan Gunung Kijang, dan

---

2020, No. 72 -53-

Kecamatan Bintan Pesisir pada Kabupaten

Bintan;
1. Kecamatan Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur,

Kecamatan Siantan Selatan, dan Kecamatan

Siantan Utara pada Kabupaten Kepulauan

Anambas; dan

1. Kecamatan Subi pada Kabupaten Natuna.

(4) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:

  • sungai pada WS Strategis Nasional meliputi:

1. sungai pada DAS Siak Kecil di WS Siak; dan

1. sungai pada DAS Bela, DAS Rapit, DAS

Papan, DAS Buru, DAS Lebuh, DAS Pauh,

DAS Durian, DAS Tjitim, DAS Karimun, DAS
Moro, DAS Sugi, DAS Combol, DAS Terong,

DAS Ekang, DAS Cikolek, DAS Ladi, DAS
Tiban Lama, DAS Bukit Jodoh, DAS Nongsa,

DAS Balo, DAS Pesung, DAS Logo, DAS

Bintan, DAS Sumpai, DAS Anggus, DAS
Katubi, DAS Sopor, DAS Mapor, DAS Lagong,

DAS Batang, DAS Sendanau, DAS Selor, DAS

Binjai, DAS Serasan, DAS Air Abu, DAS
Telaga, DAS Siantan, DAS Air Asuk, DAS

Wampu, DAS Ladan, DAS Mubur, DAS Hulu,

DAS Kelarik Hulu, DAS Bunguran Timur,
DAS Tiga, DAS Matak, DAS Segeram, DAS

Cinak Besar, DAS Cinak, DAS Kelarik, DAS

Panal, DAS Anambas, DAS Pajang, dan DAS

Kampung Hilir di WS Kepulauan Riau;

  • sungai pada WS Lintas Provinsi meliputi sungai

pada DAS Parit Aman, DAS Rokan, DAS Rajab,
DAS Sinaboi, DAS Bagan Timur, DAS Tanjung

Penyebal, DAS Sentaluhu, DAS Buluhala, DAS
Geniyut, DAS Teras, DAS Mampu, DAS Masigit,

DAS Dumai, DAS Guntung, dan DAS Pelentung di

WS Rokan; dan
- sungai pada WS lintas kabupaten/kota meliputi:

---

2020, No. 72 -54-

1. sungai pada DAS Aek Barumun di WS

Barumun-Kualuh; dan
1. sungai pada DAS Bengkenang, DAS Titi

Akar, DAS Raya, DAS Lematang, DAS

Padanggiri, DAS Batupanjang, DAS Meskum,

DAS Jangkang, DAS Kedabu, DAS

Seikembang, DAS Maraut Basar, DAS

Labuhanpetang, DAS Selatakar, DAS
Mengkirau, DAS Melibur, DAS Sei Centai,

DAS Kuala Merbau, DAS Renak Dungun,

DAS W. Tebu, DAS Semukut, DAS Pesemak,

DAS Bakor, DAS Penyagun, DAS Gemala

Sari, DAS Rangsang, DAS Paritmasjid, DAS

Penjalai, dan DAS Mendol di WS Bengkalis-
Meranti.

(5) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • CAT Pekanbaru di Kabupaten Rokan Hilir dan

Kabupaten Bengkalis; dan
- CAT Jambi-Dumai di Kota Dumai, Kabupaten

Rokan Hilir, dan Kabupaten Bengkalis.

Pasal 29

(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- sistem pengendalian banjir; dan

  • sistem pengamanan pantai.

(2) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan melalui

pengendalian terhadap luapan air sungai dan reboisasi

di sepanjang sempadan sungai.

(3) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) ditetapkan di:
- Kecamatan Rangsang di Kabupaten Kepulauan

Meranti;

- Kecamatan Telok Sebong dan Kecamatan Bintan
Utara di Kabupaten Bintan;

---

2020, No. 72 -55-

  • Kecamatan Siantan di Kabupaten Kepulauan

Anambas; dan
- Kecamatan Bunguran Utara di Kabupaten

Natuna.

(4) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam rangka

melindungi pusat pelayanan Kawasan Perbatasan

Negara dan pesisir yang memiliki pilar titik referensi
sebagai acuan Titik Dasar dari dampak abrasi dan

gelombang pasang.

(5) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b ditetapkan di:

  • pusat pelayanan yang meliputi PKSN Dumai,

PKSN Bengkalis, PKSN Batam, PKSN Tarempa,
PKSN Ranai, Panipahan, Sinaboi, Tanjung

Medang, Tanjung Kedabu, Tanjung Balai, Tanjung
Uban, Letung, dan Serasan;

  • pesisir yang memiliki Titik Dasar, yaitu:

1. P. Batumandi di Kecamatan Pasir Limau
Kapas pada Kabupaten Rokan Hilir;

1. P. Rupat di Kecamatan Rupat Utara serta P.

Bengkalis di Kecamatan Bantan pada
Kabupaten Bengkalis;

1. P. Rangsang di Kecamatan Rangsang Pesisir

pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
1. P. Tokonghiu Kecil dan P. Karimunanak di

Kecamatan Tebing pada Kabupaten Karimun;

1. P. Nipa, P. Pelampung, P. Batuberantai di

Kecamatan Belakang Padang, serta P. Putri

di Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;

1. Tg. Sading (P. Bintan), P. Malangberdaun,
dan P. Berakit di Kecamatan Telok Sebong

serta P. Sentut di Kecamatan Bintan Pesisir
pada Kabupaten Bintan;

1. P. Tokongmalangbiru di Kecamatan Siantan

Selatan, P. Damar di Kecamatan Jemaja, P.
Mangkai di Kecamatan Jemaja Barat, serta

---

2020, No. 72 -56-

P. Tokongnanas dan P. Tokongbelayar di

Kecamatan Palmatak pada Kabupaten
Kepulauan Anambas;

1. P. Semiun, P. Sebetul, P. Sekatung, dan P.

Laut di Kecamatan Pulau Laut, P.

Tokongboro di Kecamatan Bunguran Barat,

P. Senua di Kecamatan Bunguran Timur, P.

Subi Kecil di Kecamatan Subi, serta P.
Kepala di Kecamatan Serasan Timur pada

Kabupaten Natuna;

1. Kr. Helen dan Kr. Benteng di Selat Main; dan

1. Tg. Datu (P. Kalimantan) di Pulau

Kalimantan.

- PPKT yang meliputi Pulau Batumandi, Pulau
Rupat, Pulau Bengkalis, Pulau Rangsang, Pulau

Tokonghiu Kecil (Pulau Iyu Kecil), Pulau
Karimunanak (Pulau Karimun Kecil), Pulau Nipa,

Pulau Pelampung (Pulau Pelampong), Pulau Batu

Berantai (Pulau Berhanti)
Pulau Putri (Pulau Nongsa), Pulau Bintan, Pulau

Malangberdaun, Pulau Berakit, Pulau Sentut,

Pulau Tokongmalangbiru, Pulau Damar, Pulau
Mangkai, Pulau Tokongnanas, Pulau

Tokongbelayar, Pulau Tokongboro, Pulau Semiun,

Pulau Sebetul, Pulau Sekatung, Pulau Senua,
Pulau Subi Kecil, dan Pulau Kepala.

Paragraf 6

Sistem Jaringan Prasarana Permukiman

Pasal 30

(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 huruf e ditetapkan dalam
rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan

pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara

terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk

---

2020, No. 72 -57-

mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan

Perbatasan Negara.

(2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
  • sistem jaringan drainase;
  • sistem jaringan air limbah; dan
  • sistem pengelolaan sampah.

Pasal 31

(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)

huruf a terdiri atas:

  • SPAM jaringan perpipaan; dan
  • SPAM bukan jaringan perpipaan.

(2) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a terdiri atas unit air baku, unit
produksi, dan unit distribusi dengan kapasitas

produksi sesuai dengan kebutuhan serta

perkembangan Kawasan Perbatasan Negara dan
Kawasan Pendukung.

(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- unit air baku dengan sumber air baku yang

berasal dari bangunan pengolahan air minum

(BPAM) di mata air, sungai, danau, waduk, dan
penampungan air hujan;

  • unit produksi air minum meliputi Instalasi

Pengolahan Air minum (IPA) untuk melayani

seluruh pusat pelayanan; dan

  • unit distribusi air minum untuk melayani seluruh

pusat pelayanan.

(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sumur
dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air

hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air

kemasan, dan/atau bangunan perlindungan mata air

---

2020, No. 72 -58-

pada kawasan yang tidak/belum terjangkau SPAM

jaringan perpipaan yang berada di:
- seluruh PPKT berpenghuni dalam Pasal 25 Ayat

(3);

  • pos pengamanan perbatasan yang berada di:

1. Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan

Kubu Babussalam dan Kecamatan Bangko

pada Kabupaten Rokan Hilir;
1. Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan

Dumai Kota pada Kota Dumai;

1. Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat ,

dan Kecamatan Bantan pada Kabupaten

Bengkalis;

1. Kecamatan Rangsang Pesisir pada
Kabupaten Kepulauan Meranti;

1. Kecamatan Tebing, Kecamatan Buru, dan
Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;

1. Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan

Batu Ampar, dan Kecamatan Nongsa pada
Kota Batam;

1. Kecamatan Telok Sebong dan Kecamatan

Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan;
1. Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan

Jemaja, dan Kecamatan Siantan Selatan

pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
1. Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Pulau

Tiga, Kecamatan Bunguran Timur, dan

Kecamatan Serasan pada Kabupaten Natuna.

  • seluruh wilayah pulau kecil dan/atau kawasan

terisolasi.

(5) Penyediaan air minum untuk kawasan tertinggal dan

terisolasi, termasuk PPKT yang tidak terdapat sumber

air baku atau merupakan lokasi dengan sumber air
baku sulit, dapat diupayakan melalui rekayasa

pengolahan air baku.

---

2020, No. 72 -59-

(6) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam

rangka mengurangi genangan air dan mendukung
pengendalian banjir terutama di kawasan peruntukan

permukiman pada pusat pelayanan Kawasan

Perbatasan Negara.

(2) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) melayani seluruh pusat pelayanan.

(3) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem

pengendalian banjir.

Pasal 33

(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c terdiri atas:

  • sistem pembuangan air limbah terpusat; dan
  • sistem pembuangan air limbah setempat.

(2) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara

kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah,
pengolahan, serta pembuangan air limbah secara

terpusat.

(3) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup Instalasi

Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta jaringan air

limbah.

(4) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial-

budaya Masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan

zona penyangga.

---

2020, No. 72 -60-

(5) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi IPAL yang
melayani seluruh pusat pelayanan.

(6) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara

individual melalui pengolahan dan pembuangan air

limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan

yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah
terpusat.

(7) Sistem pembuangan air limbah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d terdiri atas:
- Tempat Penampungan Sementara (TPS);

  • Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip

reduce, reuse, recycle (TPS 3R);
- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST); dan

  • Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

(2) Lokasi TPS, TPS 3R, dan TPST sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(3) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

d ditetapkan untuk melayani seluruh pusat

pelayanan.

(4) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) di Kawasan Perbatasan Negara diatur

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 35

Rencana struktur ruang untuk PPKT dapat diatur lebih

rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

---

2020, No. 72 -61-

Pasal 36

(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara

digambarkan dalam peta rencana struktur ruang

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

(2) Peta rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) menggunakan sumber data dengan
tingkat ketelitian skala:

1. 1:50.000 untuk wilayah darat sampai garis

pantai; dan

1. 1:250.000 untuk wilayah perairan dari garis

pantai sampai batas klaim maksimum.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 37

(1) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara

ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan

pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya
sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya

secara berkelanjutan dengan prinsip keberimbangan

antara pertahanan dan keamanan negara,

kesejahteraan Masyarakat, serta kelestarian

lingkungan.

(2) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

rencana Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya.

(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya

pencegahan terhadap dampak bencana alam dengan
tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal

---

2020, No. 72 -62-

mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi

lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.

Bagian Kedua

Rencana Kawasan Lindung

Pasal 38

Rencana Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37 ayat (2) dikelompokkan ke dalam Zona Lindung

(Zona L) yang terdiri atas:

  • Zona Lindung 1 (Zona L1) yang merupakan kawasan

yang memberikan perlindungan terhadap kawasan

bawahannya;

- Zona Lindung 2 (Zona L2) yang merupakan kawasan
perlindungan setempat;

- Zona Lindung 3 (Zona L3) yang merupakan kawasan
konservasi;

  • Zona Lindung 4 (Zona L4) yang merupakan kawasan

lindung geologi; dan
- Zona Lindung 5 (Zona L5) yang merupakan kawasan

lindung lainnya.

Pasal 39

(1) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan

perlindungan terhadap kawasan bawahannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a

ditetapkan dengan tujuan:

  • mempertahankan PPKT;
  • mencegah terjadinya erosi;
  • menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin

ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air
permukaan; dan/atau

- memberikan ruang yang cukup bagi peresapan
air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan

penyediaan kebutuhan air tanah dan

penanggulangan banjir, baik untuk kawasan

---

2020, No. 72 -63-

bawahannya maupun kawasan yang

bersangkutan.

(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

  • Zona L1.1 yang merupakan kawasan hutan

lindung;

  • Zona L1.2 yang merupakan kawasan lindung

gambut; dan
- Zona L1.3 yang merupakan kawasan resapan air.

Pasal 40

(1) Zona L1.1 yang merupakan kawasan hutan lindung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf

a ditetapkan dengan kriteria:
- kawasan hutan dengan faktor kemiringan lereng,

jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah
hasil perkalian bobotnya sama dengan 175

(seratus tujuh puluh lima) atau lebih;

- kawasan hutan yang mempunyai kemiringan
lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen);

  • kawasan hutan yang mempunyai ketinggian

paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas
permukaan laut; dan/atau

  • kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat

peka terhadap erosi dengan kelerengan di atas
lebih dari 15% (lima belas persen).

(2) Zona L1.1 yang merupakan kawasan hutan lindung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:

  • Kecamatan Rupat Utara pada Kabupaten

Bengkalis;

- Kecamatan Pulaumerbau dan Kecamatan
Rangsang pada Kabupaten Kepulauan Meranti;

- Kecamatan Meral Barat, Kecamatan Tebing, dan
Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;

  • Kecamatan Sekupang, Kecamatan Lubuk Baja,

Kecamatan Nongsa, Kecamatan Batu Aji,

---

2020, No. 72 -64-

Kecamatan Sagulung, dan Kecamatan Sei Beduk

pada Kota Batam;
- Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Telok

Sebong, dan Kecamatan Gunung Kijang pada

Kabupaten Bintan;

  • Kecamatan Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur,

dan Kecamatan Palmatak pada Kabupaten

Kepulauan Anambas; dan
- Kecamatan Bunguran Utara, Kecamatan

Bunguran Timur Laut, Kecamatan Bunguran

Timur, Kecamatan Bunguran Selatan, Kecamatan

Bunguran Barat, Kecamatan Pulau Tiga, dan

Kecamatan Pulau Tiga Barat pada Kabupaten

Natuna.

Pasal 41

(1) Zona L1.2 yang merupakan kawasan lindung gambut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf

b ditetapkan dengan kriteria :
- berupa kubah gambut; dan

  • ketebalan gambut 3 (tiga) meter atau lebih yang

terdapat di hulu sungai atau rawa.

(2) Zona L1.2 yang merupakan kawasan lindung gambut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:

- Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu,
Kecamatan Kubu Babussalam, Kecamatan

Bangko, dan Kecamatan Sinaboi pada Kabupaten

Rokan Hilir;

  • Kecamatan Sungai Sembilan, Kecamatan Medang

Kampai, Kecamatan Dumai Selatan, Kecamatan

Dumai Timur, dan Kecamatan Bukit Kapur pada
Kota Dumai;

- Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat,
Kecamatan Bandar Laksamana, Kecamatan

Bengkalis dan Kecamatan Bantan pada

Kabupaten Bengkalis; dan

---

2020, No. 72 -65-

  • Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kecamatan

Pulaumerbau, Kecamatan Rangsang Barat,
Kecamatan Rangsang Pesisir, dan Kecamatan

Rangsang pada Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pasal 42

(1) Zona L1.3 yang merupakan kawasan resapan air

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf
c ditetapkan dengan kriteria kawasan yang

mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air

hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.

(2) Zona L1.3 yang merupakan kawasan resapan air

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:

- Kecamatan Bangko dan Kecamatan Sinaboi pada
Kabupaten Rokan Hilir;

- Kecamatan Sungai Sembilan, Kecamatan Medang
Kampai, dan Kecamatan Bukit Kapur pada Kota

Dumai;

- Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat,
Kecamatan Bandar Laksamana, Kecamatan

Bengkalis, dan Kecamatan Bantan pada

Kabupaten Bengkalis; dan
- Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kecamatan

Rangsang Barat, Kecamatan Rangsang Pesisir,

dan Kecamatan Rangsang pada Kabupaten
Kepulauan Meranti.

Pasal 43

(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan

setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38

huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai,
sungai, dan danau dari kegiatan budi daya yang dapat

mengganggu kelestarian fungsinya.

(2) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan

setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- Zona L2.1 yang merupakan sempadan pantai;

---

2020, No. 72 -66-

  • Zona L2.2 yang merupakan sempadan sungai;

dan
- Zona L2.3 yang merupakan kawasan sekitar

danau.

Pasal 44

(1) Zona L2.1 yang merupakan sempadan pantai

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf
a ditetapkan dengan kriteria:

  • daratan sepanjang tepian laut dengan jarak

paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik

pasang air laut tertinggi k