Langsung ke konten

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJI MUHAMMAD IDRIS SAMARINDA

PERPRES No. 43 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas

Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam

Negeri Samarinda.

(2) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris

Samarinda merupakan perguruan tinggi di lingkungan

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agama.

Pasal 2

(1) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris

Samarinda mempunyai tugas menyelenggarakan

program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.

(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi

ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad

Idris Samarinda dapat menyelenggarakan program

pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung

penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu

Agama Islam.

(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program

pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang agama dan pembinaan teknis program

pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan.

---

2021, No.122 -3-

Pasal 3

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari

Institut Agama Islam Negeri Samarinda dialihkan

menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban

Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris

Samarinda; dan

  • semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri

Samarinda dialihkan menjadi mahasiswa Universitas

Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.

Pasal 4

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan

arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama

Islam Negeri Samarinda menjadi Universitas Islam Negeri

Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda dalam pelaksanaan

Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab

menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian

sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun

2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam

Negeri Samarinda menjadi Institut Agama Islam Negeri

Samarinda, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang

tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan

Presiden ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 140 Tahun 2014 tentang Perubahan

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda menjadi

Institut Agama Islam Negeri Samarinda (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 281), dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

---

2021, No.122 -4-

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Mei 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Mei 2021

,

ttd.