Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang
olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau
nonmaterial.
1. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong,
membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
1. Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang
terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi
pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
1. Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha
mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
1. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara
teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai
prestasi.
1. Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan
pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau
pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan
pengembangan olahraga.
1. Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi
dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
1. Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja
sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2014, No.102
1. Organisasi lain adalah organisasi selain organisasi olahraga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Perseorangan adalah orang perorang atau sekelompok orang yang
bukan merupakan suatu organisasi.
1. Lembaga Pemerintah adalah suatu organ/lembaga/badan yang
sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pemuda dan olahraga.
