Langsung ke konten

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERPRES No. 44 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum,
pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi
manusia;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
- pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak
asasi manusia;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum
dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.84 3

- pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 4

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
- Direktorat Jenderal Imigrasi;
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
- Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pembinaan Hukum Nasional;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
- Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi
- Staf Ahli Bidang Sosial;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi.

Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 5

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.84 4

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5

(lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas
sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

(5) Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem

informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan,
penyusunan peraturan perundang-undangan, dan layanan pengadaan
barang/jasa, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Pasal 9

(1) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.84 5

(2) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 10

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi,
pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan,
fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah
sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan
perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi,
pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan,
fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah
sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan
perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan,
harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan
perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-
undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan
perancang peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi
peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan
perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan
pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-
undangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 12

(1) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terdiri atas

Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam)
Direktorat.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.84 6

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) Subbbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem
informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan
penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.

(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua)
Seksi.

Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Pasal 13

(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pelayanan administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14,
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang hukum pidana dan daktiloskopi,
hukum internasional dan otoritas pusat, hukum perdata, dan hukum
tata negara, serta teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.84 7

- pelaksanaan kebijakan di bidang hukum pidana dan daktiloskopi,
hukum internasional dan otoritas pusat, hukum perdata, dan hukum
tata negara, serta teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hukum pidana
dan daktiloskopi, hukum internasional dan otoritas pusat, hukum
perdata, dan hukum tata negara, serta teknologi informasi dan
komunikasi;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum
pidana dan daktiloskopi, hukum internasional dan otoritas pusat,
hukum perdata, dan hukum tata negara, serta teknologi informasi dan
komunikasi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 16

(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terdiri atas

Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 4 (empat) Subbbagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.

(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem
informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan
penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.

(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 4 (empat)
Seksi.

Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Pasal 17

(1) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.84 8

(2) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 18

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang registrasi, pelayanan tahanan,
pembinaan narapidana, pembimbingan klien, pengentasan anak,
pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, keamanan
dan ketertiban, kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan,
serta teknologi informasi pemasyarakatan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi, pelayanan tahanan,
pembinaan narapidana, pembimbingan klien, pengentasan anak,
pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, keamanan
dan ketertiban, kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan,
serta teknologi informasi pemasyarakatan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi,
pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien,
pengentasan anak, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan
negara, keamanan dan ketertiban, kesehatan dan perawatan
narapidana dan tahanan, serta teknologi informasi pemasyarakatan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang registrasi,
pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien,
pengentasan anak, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan
negara, keamanan dan ketertiban, kesehatan dan perawatan
narapidana dan tahanan, serta teknologi informasi pemasyarakatan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 20

(1) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas Sekretariat Direktorat

Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) Subbbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.84 9

(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem
informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan
penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.

(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 4 (empat)
Seksi.

Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Imigrasi

Pasal 21

(1) Direktorat Jenderal Imigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 22

Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum dan keamanan
keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara
dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi
keimigrasian;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum dan keamanan
keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara
dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi
keimigrasian;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penegakan
hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas
keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri
keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.84 10

- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan
fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri
keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi; dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 24

(1) Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri atas Sekretariat Direktorat

Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 4 (empat) Subbbagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.

(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem
informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan
penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan

(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 4 (empat)
Seksi.

Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Pasal 25

(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

Pasal 26

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
kekayaan intektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.84 11

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perlindungan hukum kekayaan
intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan
intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan
pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan
intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hukum kekayaan
intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan
intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan
pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan
intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan
hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran
kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan
pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi
kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan
intelektual;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan
pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa
dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama,
promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang
kekayaan intelektual;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 28

(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdiri atas Sekretariat

Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 4 (empat) Subbbagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.

(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem

www.peraturan.go.id

---

2015, No.84 12

informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan
penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.

(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 4 (empat)
Seksi.

Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia

Pasal 29

(1) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

Pasal 30

Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hak
asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30,
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pemajuan hak asasi manusia,
pelayanan komunikasi masyarakat, kerja sama, diseminasi,
penguatan dan informasi hak asasi manusia, serta koordinasi
penyusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemajuan hak asasi manusia,
pelayanan komunikasi masyarakat, kerja sama, diseminasi,
penguatan dan informasi hak asasi manusia, serta koordinasi
penyusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemajuan hak
asasi manusia, pelayanan komunikasi masyarakat, kerja sama,
diseminasi, penguatan dan informasi hak asasi manusia, serta
koordinasi penyusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi
manusia;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.84 13

- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pemajuan hak asasi manusia, pelayanan komunikasi masyarakat,
kerja sama, diseminasi, penguatan dan informasi hak asasi manusia,
serta koordinasi penyusunan indikator dan profil pembangunan hak
asasi manusia;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 32

(1) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia terdiri atas Sekretariat

Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) Subbbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem
informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan
penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4
(empat) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan

(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 4 (empat)
Seksi.

Bagian Kesembilan
Inspektorat Jenderal

Pasal 33

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada

Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 34

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.84 14

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,
Inspektorat Jenderal melaksanakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia terhadap kinerja dan keuangan melalui audit,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 36

(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan

paling banyak 6 (enam) Inspektorat.

(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan Bagian terdiri atas 4
(empat) Subbbagian.

(3) Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal yang menangani fungsi

perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan
masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan,
dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu)

Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok
Jabatan Fungsional Auditor.

Bagian Kesepuluh
Badan Pembinaan Hukum Nasional

Pasal 37

(1) Badan Pembinaan Hukum Nasional berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pembinaan Hukum Nasional dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 38

Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan
pembinaan hukum nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.84 15

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran di bidang
pembinaan hukum nasional;
- pelaksanaan analisa dan evaluasi hukum, perencanaan hukum,
penyuluhan dan bantuan hukum, serta dokumentasi dan jaringan
informasi hukum;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisa dan
evaluasi hukum, perencanaan hukum, penyuluhan dan bantuan
hukum, serta dokumentasi dan jaringan informasi hukum;
- pelaksanaan administrasi Badan Pembinaan Hukum Nasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 40

(1) Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri atas Sekretariat Badan dan

paling banyak 4 (empat) Pusat.

(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Bagian pada Sekretariat Badan yang menangani fungsi perencanaan,

pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat,
arsip dan penyusunan peraturan perundang-undangan dapat terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4
(empat) Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.

(6) Bidang sebagaimana dimaksud ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan

Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 3 (tiga) Subbidang.

Bagian Kesebelas
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan
Hak Asasi Manusia

Pasal 41

(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.84 16

(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 42

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42,
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengkajian,
penelitian, dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi
manusia;
- pelaksanaan pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang
hukum dan hak asasi manusia;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian,
penelitian, dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi
manusia;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan
Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 44

(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat.

(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Bagian pada Sekretariat Badan yang menangani fungsi perencanaan,

pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat,
arsip dan penyusunan peraturan perundang-undangan dapat terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(6) Bidang sebagaimana dimaksud ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan

Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 3 (tiga) Subbidang.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.84 17

Bagian Keduabelas
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
dan Hak Asasi Manusia

Pasal 45

(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi

Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi

Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 46

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi
Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya
manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46,
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi
Manusia menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan
sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum
dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan penilaian kompetensi sumber daya manusia di
lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan
sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 48

(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi

Manusia terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 3 (tiga)
Pusat.

(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.84 18

(4) Bagian pada Sekretariat Badan yang menangani fungsi perencanaan,

pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat,
arsip dan penyusunan peraturan perundang-undangan dapat terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(6) Bidang sebagaimana dimaksud ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan

Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Subbidang.

Bagian Ketigabelas
Staf Ahli

Pasal 49

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 50

(1) Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang politik dan keamanan serta hubungan luar negeri dan wilayah
perbatasan.

(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi

terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
ekonomi.

(3) Staf Ahli Bidang Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi

terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial

(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang hubungan antar lembaga.

(5) Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang pelaksanaan reformasi birokrasi.

Bagian Keempatbelas
Jabatan Fungsional

Pasal 51

Di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat
ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaanya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.84 19

Pasal 52

(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan

Hak Asasi Manusia di daerah, dibentuk Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia di provinsi.

(2) Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 53

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis

penunjang di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 54

Unit Pelaksana Teknis Kementerian ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

TATA KERJA

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kementerian harus menyusun
peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia.

Pasal 56

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 57

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus menyusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.84 20

Pasal 58

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun dalam hubungan antar instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 59

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 60

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan
serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 61

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan
menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di
bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 64

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibebankan kepada
Anggaran Pendapat dan Belanja Negara.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.84 21

Pasal 65

Pembinaan unit organisasi di lingkungan Instansi Vertikal dan Unit
Pelaksana Teknis yang menangani tugas dan fungsi yang bersesuaian
dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal, pembinaannya dilakukan
oleh Direktorat Jenderal yang bersangkutan.

Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 67

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135
Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum
diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.

Pasal 68

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.

Pasal 69

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
mengenai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.84 22

- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014;
dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet Kerja;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 70

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2015

,

www.peraturan.go.id