(1) Dalam rangka Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan
SINSW dibentuk Lembaga National Single Windou.
(2) l,embaga . .
---
PRES IDEN
10-
(2) Lembaga National Single Window merupakan unit
organisasi non-eselon yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Lembaga National Single Window dipimpin oleh Kepala.
### Pasal 2 I
Lembaga National Single Window mempunyai tugas
melaksanakan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW
dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen
kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang
terkait dengan ekspor dan/atau impor secara elektronik.
Pasal22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21, Lembaga National Single Window menyelenggarakan
fungsi:
- perLlmusan dan pelaksanaan pedoman dalam rangka
Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW;
- penyediaan fasilitas untuk pengajuan, pemrosesan, dan
penyampaian keputusan secara tunggal, dalam
penanganan dokumen kepabeanan, dokumen
kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain,
yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
- penyediaan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman,
dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada
SINSW;
- pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi dalam INSW
mengenai pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan
ekspor dan/atau impor;
- penyiapan dukungan teknis melalui SINSW dalam rangka
peningkatan fasilitasi perdagangan, pengawasan lalu
lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara, yang
berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor;
- pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan
perundang-undangan sebagai acuan utama dalam
pengajuan dokumen kepabeanan dalam rangka kegiatan
ekspor dan/atau impor;
- pelaksanaan tata kelola data dan Informasi Elektronik
yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
- pelaksanaan
- pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di
bidang sistem National Single Windout dalam forum
nasional dan internasional;
1. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga National
Single Window;
j pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis
antar kernenterian/lembaga dalam rangka pelaksanaan
INSW; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua
Struktur Organisasi