Langsung ke konten

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER

PERPRES No. 44 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas

Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember sebagai

perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri

Jember.

(2) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq

Jember merupakan perguruan tinggi di lingkungan

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agama.

Pasal 2

(1) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq

Jember mempunyai tugas menyelenggarakan program

pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.

(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi

ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq

Jember dapat menyelenggarakan program pendidikan

tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan

program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.

(3) penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu

Agama Islam dilakukan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agama dan pembinaan teknis program pendidikan

ilmu lain dilakukan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan.

---

2021, No.123 -3-

Pasal 3

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari

Institut Agama Islam Negeri Jember dialihkan menjadi

kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas

Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember; dan

  • semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri

Jember dialihkan menjadi mahasiswa Universitas

Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Pasal 4

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan

arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama

Islam Negeri Jember menjadi Universitas Islam Negeri Kiai

Haji Achmad Siddiq Jember dalam pelaksanaan Peraturan

Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan

lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan

kewenangan masing-masing.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun

2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam

Negeri Jember menjadi Institut Agama Islam Negeri Jember,

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 142 Tahun 2014 tentang Perubahan

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember menjadi Institut

Agama Islam Negeri Jember (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 283), dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

---

2021, No.123 -4-

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Mei 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Mei 2021

,

ttd.