(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas
Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember sebagai
perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri
Jember.
(2) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq
Jember merupakan perguruan tinggi di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
