Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 44 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang
selanjutnya disebut Tunjangan Penjamin Mutu Produk adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Penjamin Mutu Produk sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk
diberikan Tunjangan Penjamin Mutu Produk setiap bulan.

Pasal3...

SK No 155502 A

---

PRES IDEN

Pasal 3

Besaran Tunjangan Penjamin Mutu Produk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penjamin Mutu Produk bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Penjamin Mutu Produk dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 diangkat dalam jabatan strr.rktural, jabatan fungsional

lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
T\rnjangan Penjamin Mutu Produk dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Penjamin Mutu Produk dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 155503 A

---

PRESIDEN

4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2024

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2024

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
Perundang-undangan
I{ukum,

Djaman

SK No 209855 A

---

PRESIDEN

t,AMPIRAN

TENTANG

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Penjamin Mutu Produk Ahli Utama Rp2.025.00O,00
2 Penjamin Mutu Produk Ahli Madya Rp 1 .38O.0OO,OO
3 Penjamin Mutu Produk Ahli Muda Rp1.1OO.0OO,00
4 Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama Rp540.000,00

INDONESIA,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 209860 A