Langsung ke konten

RENCANA INDUK PENYELENGGARAAN KEANTARIKSAAN

PERPRES No. 45 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-

2040 yang selanjutnya disebut Renduk Keantariksaan 2016-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.80 -2-

2040 ditetapkan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima)

tahun.

Pasal 2

(1) Renduk Keantariksaan 2016-2040 sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 memuat:

  • visi dan misi penyelenggaraan keantariksaan;
  • kebijakan penyelenggaraan keantariksaan;
  • strategi penyelenggaraan keantariksaan; dan
  • peta rencana strategis jangka pendek, menengah,

dan panjang penyelenggaraan keantariksaan.

(2) Renduk Keantariksaan 2016-2040 disusun dengan

mempertimbangkan modal dasar dan lingkungan

strategis.

(3) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi:

  • sumber daya alam;
  • sumber daya manusia;
  • posisi geografi;
  • ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  • kemampuan yang dimiliki dalam kegiatan

keantariksaan.

(4) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

digunakan untuk pengembangan dan peningkatan

kemampuan penyelenggaraan keantariksaan pada:

  • sains antariksa;
  • penginderaan jauh;
  • penguasaan teknologi antariksa;
  • peluncuran; dan
  • kegiatan komersialisasi keantariksaan.

(5) Lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) meliputi:

  • politik dan hukum;
  • pengaruh perkembangan ekonomi global;
  • perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  • peluang kerja sama regional dan global.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.80

(6) Renduk Keantariksaan 2016-2040 sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 3

(1) Renduk Keantariksaan 2016-2040 merupakan pedoman

nasional untuk penyelenggaraan keantariksaan.

(2) Renduk Keantariksaan 2016-2040 sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai acuan bagi:

  • menteri dan kepala lembaga pemerintah

nonkementerian dalam menetapkan kebijakan

sektoral yang terkait dengan penyelenggaraan

keantariksaan yang dituangkan dalam dokumen

rencana strategis di bidang tugas masing-masing

sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka

menengah nasional;

  • gubernur dalam penyusunan rencana pembangunan

daerah provinsi yang terkait dengan

penyelenggaraan keantariksaan; dan

  • bupati/wali kota dalam penyusunan rencana

pembangunan daerah kabupaten/kota yang terkait

dengan penyelenggaraan keantariksaan.

(3) Kepala lembaga yang melaksanakan urusan

pemerintahan di bidang penyelenggaraan keantariksaan

dalam menyusun rencana kerja pemerintah berdasarkan

Renduk Keantariksaan 2016-2040 sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) melakukan sinkronisasi dan

koordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah

nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota terkait.

Pasal 4

(1) Kepala lembaga yang melaksanakan urusan

pemerintahan di bidang penyelenggaraan keantariksaan

melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap

pelaksanaan Renduk Keantariksaan 2016-2040.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.80 -4-

(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden melalui menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

riset dan teknologi.

Pasal 5

Renduk Keantariksaan 2016-2040 dapat ditinjau kembali

paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai

dengan kebutuhan berdasarkan hasil pemantauan dan

evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.80

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 April 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 April 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.80 -6-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.80

www.peraturan.go.id

---

2017, No.80 -8-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.80

www.peraturan.go.id

---

2017, No.80 -10-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.80

www.peraturan.go.id

---

2017, No.80 -12-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.80

www.peraturan.go.id

---

2017, No.80 -14-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.80

www.peraturan.go.id

---

2017, No.80 -16-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.80

www.peraturan.go.id

---

2017, No.80 -18-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.80

www.peraturan.go.id

---

2017, No.80 -20-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.80

www.peraturan.go.id

---

2017, No.80 -22-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.80

www.peraturan.go.id

---

2017, No.80 -24-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.80

www.peraturan.go.id

---

2017, No.80 -26-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.80

www.peraturan.go.id

---

2017, No.80 -28-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.80

www.peraturan.go.id