Langsung ke konten

RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG

PERPRES No. 45 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang

laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi

sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan

memelihara kelangsungan hidupnya.

1. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola
ruang.

1. Struktur Ruang adalah susunan pusat permukiman

dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang

berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi

Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan

fungsional.
1. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam

suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk
fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi

budi daya.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -3-

1. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses

perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.

1. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata

ruang.

1. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang

penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai

pengaruh sangat penting secara nasional terhadap
kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara,

ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan,

termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai

warisan dunia.

1. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai

kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman

perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan

ekonomi.

1. Kawasan Metropolitan adalah kawasan perkotaan yang
terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri

sendiri atau Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan

Perkotaan di Sekitarnya yang saling memiliki
keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan

sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi

dengan jumlah penduduk secara keseluruhan paling
sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa.

1. Kawasan Perkotaan Inti adalah kawasan perkotaan

yang merupakan bagian dari kawasan metropolitan

dengan fungsi sebagai pusat kegiatan utama dan

pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di

sekitarnya.
1. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah kawasan

perkotaan yang merupakan bagian dari kawasan
metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan

yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan

Perkotaan Inti.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -4-

1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan

dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam

dan sumber daya buatan.

1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan

dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar

kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya

manusia, dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang

ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk

dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

1. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan

hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan

perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian

dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan
dan penghidupan.

1. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT

adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas
hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis

seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan

pelepasan air tanah berlangsung.
1. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah

kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam

satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-
pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama

dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).

1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS

adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu

kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,

yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke

danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut

sampai dengan daerah perairan yang masih

terpengaruh aktivitas daratan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -5-

1. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH

adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok,
yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat

tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah

maupun yang sengaja ditanam.

1. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya

disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana

prasarana air minum.
1. Instalasi Pengolahan Air yang selanjutnya disingkat

IPA adalah suatu kesatuan bangunan yang berfungsi

mengolah air baku menjadi air bersih atau air minum.

1. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya

disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk

mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem
perpipaan.

1. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah

diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan,

dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
1. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya

disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya

kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan
ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan

akhir sampah.

1. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat
TPA adalah tempat untuk memproses dan

mengembalikan sampah ke media lingkungan secara

aman bagi manusia dan lingkungan.

1. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah

kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang

mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari
areal (hamparan tanah yang akan diberi air);

bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan
bangunannya).

1. Zona Lindung yang selanjutnya disebut Zona L adalah

zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -6-

ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan

masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
1. Zona Budi Daya yang selanjutnya disebut Zona B

adalah zona yang ditetapkan karakteristik

pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi

kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Budi

Daya.

1. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya
disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan

atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas

kawasan atau luas kawasan blok peruntukan

seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok

peruntukan yang direncanakan.

1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara

luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang

dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata

bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat

KLB adalah angka persentase perbandingan antara

luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai

rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan

lingkungan.
1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat

KDH adalah angka persentase perbandingan antara

luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung

yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan

luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang

dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.

1. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat
KTB adalah penetapan besar maksimum tapak

basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang

ditetapkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -7-

1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat

GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh
denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.

1. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan

yang menghubungkan secara berdaya guna

antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan

nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat

kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah
dengan bandar udara pusat penyebaran skala

pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan

internasional/nasional.

1. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan

yang menghubungkan secara berdaya guna

antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat
kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

1. Jaringan Jalan Arteri Sekunder adalah jaringan jalan
yang menghubungkan antara pusat kegiatan di

Kawasan Perkotaan Inti dan pusat kegiatan di

Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
1. Jalan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan

dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan

cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan
tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi

dengan pagar ruang jalan.

1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi,

dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain

dalam penyelenggaraan penataan ruang.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -8-

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahaan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.

1. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.

1. Bupati atau Walikota adalah Bupati Bandung Barat,

Bupati Bandung, Bupati Sumedang, Walikota

Bandung, dan Walikota Cimahi.

Pasal 2

(1) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung merupakan

kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan

ekonomi yang terdiri atas Kawasan Perkotaan Inti dan

Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang membentuk
Kawasan Metropolitan.

(2) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:

  • Kota Bandung; dan
  • Kota Cimahi.

(3) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

- Kawasan Perkotaan Padalarang-Ngamprah,
Kawasan Perkotaan Cipatat, Kawasan Perkotaan

Batujajar, Kawasan Perkotaan Cihampelas,

Kawasan Perkotaan Lembang, Kawasan
Perkotaan Cipeundeuy-Cikalong Wetan, dan

Kawasan Perkotaan Cililin di Kabupaten Bandung

Barat;

  • Kawasan Perkotaan Soreang-Kutawaringin-

Katapang, Kawasan Perkotaan Margahayu-

Margaasih, Kawasan Perkotaan Majalaya-Ciparay,
Kawasan Perkotaan Baleendah-Dayeuhkolot-

Bojongsoang, Kawasan Perkotaan Banjaran,
Kawasan Perkotaan Cicalengka, dan Kawasan

Perkotaan Cileunyi-Rancaekek di Kabupaten

Bandung; dan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -9-

  • Kawasan Perkotaan Jatinangor-Tanjungsari di

Kabupaten Sumedang.

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:

  • peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan

Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;

- tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang
Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;

  • rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arahan

pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian

pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Cekungan

Bandung;

- pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
dan

- peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan
Perkotaan Cekungan Bandung.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan

Bandung berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana

Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi

pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perkotaan

Cekungan Bandung.

Pasal 5

Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan

Bandung berfungsi sebagai pedoman untuk:

- penyusunan rencana pembangunan di Kawasan
Perkotaan Cekungan Bandung;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -10-

  • pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan

ruang di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan

keseimbangan perkembangan antarwilayah

kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di

Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;

  • penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di

Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
- Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota

di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;

  • pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
  • perwujudan keterpaduan rencana pengembangan

Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dengan

kawasan sekitarnya;
- perwujudan pengembangan Kawasan Perkotaan

Cekungan Bandung sesuai dengan daya dukung dan
daya tampung lingkungan; dan

  • pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan

di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

Bagian Kedua

Cakupan Kawasan

Pasal 6

Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung mencakup 85
(delapan puluh lima) Kecamatan, yang terdiri atas:

  • seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat yang

mencakup 16 (enam belas) wilayah Kecamatan

meliputi Kecamatan Lembang, Kecamatan Parongpong,

Kecamatan Cisarua, Kecamatan Cikalong Wetan,

Kecamatan Cipeundeuy, Kecamatan Ngamprah,
Kecamatan Cipatat, Kecamatan Padalarang,

Kecamatan Batujajar, Kecamatan Cihampelas,
Kecamatan Cililin, Kecamatan Cipongkor, Kecamatan

Rongga, Kecamatan Sindangkerta, Kecamatan

Gununghalu, dan Kecamatan Saguling;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -11-

  • seluruh wilayah Kabupaten Bandung yang mencakup

31 (tiga puluh satu) wilayah Kecamatan meliputi
Kecamatan Cileunyi, Kecamatan Cimenyan,

Kecamatan Cilengkrang, Kecamatan Bojongsoang,

Kecamatan Margahayu, Kecamatan Margaasih,

Kecamatan Katapang, Kecamatan Dayeuhkolot,

Kecamatan Banjaran, Kecamatan Pameungpeuk,

Kecamatan Pangalengan, Kecamatan Arjasari,
Kecamatan Cimaung, Kecamatan Cicalengka,

Kecamatan Nagreg, Kecamatan Cikancung, Kecamatan

Rancaekek, Kecamatan Ciparay, Kecamatan Pacet,

Kecamatan Kertasari, Kecamatan Baleendah,

Kecamatan Majalaya, Kecamatan Solokanjeruk,

Kecamatan Paseh, Kecamatan Ibun, Kecamatan
Soreang, Kecamatan Pasirjambu, Kecamatan Ciwidey,

Kecamatan Rancabali, Kecamatan Cangkuang, dan
Kecamatan Kutawaringin;

  • sebagian wilayah Kabupaten Sumedang yang

mencakup 5 (lima) wilayah Kecamatan meliputi
Kecamatan Jatinangor, Kecamatan Cimanggung,

Kecamatan Sukasari, Kecamatan Tanjungsari, dan

Kecamatan Pamulihan;
- seluruh wilayah Kota Bandung yang mencakup 30

(tiga puluh) wilayah Kecamatan meliputi Kecamatan

Sukasari, Kecamatan Coblong, Kecamatan Babakan
Ciparay, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kecamatan

Andir, Kecamatan Cicendo, Kecamatan Sukajadi,

Kecamatan Cidadap, Kecamatan Bandung Wetan,

Kecamatan Astana Anyar, Kecamatan Regol,

Kecamatan Batununggal, Kecamatan Lengkong,

Kecamatan Cibeunying Kidul, Kecamatan Bandung
Kulon, Kecamatan Kiaracondong, Kecamatan

Bojongloa Kidul, Kecamatan Cibeunying Kaler,
Kecamatan Sumur Bandung, Kecamatan Antapani,

Kecamatan Bandung Kidul, Kecamatan Buahbatu,

Kecamatan Rancasari, Kecamatan Arcamanik,
Kecamatan Cibiru, Kecamatan Ujung Berung,

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -12-

Kecamatan Gedebage, Kecamatan Panyileukan,

Kecamatan Cinambo, dan Kecamatan Mandalajati; dan
- seluruh wilayah Kota Cimahi yang mencakup 3 (tiga)

wilayah Kecamatan meliputi Kecamatan Cimahi

Selatan, Kecamatan Cimahi Tengah, dan Kecamatan

Cimahi Utara.

Pasal 7

Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan yang

berkelas dunia sebagai pusat kebudayaan, pusat

pariwisata, serta pusat kegiatan jasa dan ekonomi kreatif
nasional, yang berbasis pendidikan tinggi dan industri

berteknologi tinggi yang berdaya saing dan ramah

lingkungan.

Bagian Kedua

Kebijakan Penataan Ruang

Pasal 8

Kebijakan penataan ruang Kawasan Perkotaan Cekungan

Bandung meliputi:

  • pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan

Perkotaan yang berkelas dunia sebagai salah satu
pusat perekonomian nasional yang produktif dan

efisien melalui keterpaduan sistem pusat kegiatan
yang didukung dengan sistem jaringan infrastruktur

yang handal;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -13-

  • pengembangan dan peningkatan fungsi utama masing-

masing pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan
Cekungan Bandung;

  • peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan

jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi,

energi, sumber daya air, serta prasarana dan sarana

Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang handal,

merata, dan terpadu;
- perwujudan pengembangan kawasan yang terpadu

antara daya dukung lingkungan, pengembangan

ekonomi, dan sosial budaya; dan

  • penetapan dan peningkatan kawasan konservasi air

dan tanah untuk mempertahankan kualitas dan

kuantitas air tanah dan air permukaan, serta
penanggulangan banjir.

Bagian Ketiga

Strategi Penataan Ruang

Pasal 9

Strategi pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan

Perkotaan yang berkelas dunia sebagai salah satu pusat
perekonomian nasional yang produktif dan efisien melalui

keterpaduan sistem pusat kegiatan yang didukung dengan

sistem jaringan infrastruktur yang handal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:

  • menetapkan Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat

kegiatan utama kawasan dan Kawasan Perkotaan di

Sekitarnya sebagai pusat pendukung yang memiliki

fungsi khusus, berhierarki, dan interdependen;

- mengembangkan pusat Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya yang dihubungkan dengan sistem jaringan

prasarana transportasi dan sistem angkutan massal;
- meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan

Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya melalui

keterpaduan sistem transportasi dan sistem prasarana
lainnya;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -14-

  • meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan

jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan
terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi

antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan

Perkotaan di Sekitarnya serta distribusi kegiatan

industri;

  • memantapkan keterkaitan fungsional antarpusat

kegiatan; dan
- mengembangkan jaringan jalan yang mendukung

transportasi massal dengan tetap memperhatikan

pelestarian lingkungan dan Kawasan Hutan.

Pasal 10

Strategi pengembangan dan peningkatan fungsi utama
masing-masing pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan

Cekungan Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf b terdiri atas:

  • menetapkan Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat

aktivitas utama kawasan dan Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya sebagai pusat pendukung yang memiliki

fungsi khusus, berhierarki, dan interdependen;

- mengembangkan kawasan permukiman kepadatan
tinggi di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan

berbasis pada pelestarian, daya dukung, dan daya

tampung lingkungan;
- mengembangkan industri kreatif dan industri berbasis

teknologi tinggi yang ramah lingkungan serta

membatasi pengembangan industri di Kawasan

Perkotaan Inti;

  • mengembangkan permukiman secara vertikal untuk

menunjang fungsi kegiatan di Kawasan Perkotaan
Cekungan Bandung di zona dengan intensitas

kegiatan tinggi dan sedang;
- meningkatkan keterkaitan antarkawasan dan

antarpusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti dan

Kawasan Perkotaan di Sekitarnya melalui keterpaduan
sistem transportasi dan sistem prasarana lainnya;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -15-

  • mengembangkan Kawasan Perkotaan Cekungan

Bandung bagian utara dan Kawasan Perkotaan
Cekungan Bandung bagian selatan secara terbatas

dengan memperhatikan daya dukung dan daya

tampung lingkungan untuk mendukung kegiatan

permukiman, pertanian, pariwisata, dan konservasi;

  • meningkatkan koordinasi lintas wilayah dalam rangka

pelaksanaan pembangunan kawasan;
- melakukan pemantauan keseimbangan daya dukung

dan daya tampung lingkungan secara berkala melalui

kerja sama antardaerah;

  • meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air

minum, air limbah, drainase, dan persampahan;

- mengendalikan kerusakan lingkungan dengan cara
memantau secara berkala;

- mengembangkan sistem pengendalian banjir dan
menjamin ketersediaan air baku permukaan tanah;

  • mempertahankan dan meningkatkan RTH paling

sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luasan Kawasan
Perkotaan Cekungan Bandung; dan

  • mengembalikan fungsi serta mencegah alih fungsi situ

dan waduk.

Pasal 11

Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi,

sumber daya air, serta sarana dan prasarana Kawasan

Perkotaan Cekungan Bandung yang handal, merata dan

terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c

terdiri atas:

- meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan

terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi
antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan

Perkotaan di Sekitarnya;

- mengembangkan transportasi massal yang terintegrasi
dengan moda transportasi lainnya;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -16-

  • meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan

jaringan energi listrik untuk memenuhi kebutuhan
Masyarakat di Kawasan Perkotaan Cekungan

Bandung;

  • meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya air

melalui upaya konservasi dan pendayagunaan sumber

daya air serta pengendalian daya rusak air;

- meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat

kegiatan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;

dan

  • meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air

minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara

terpadu antarkawasan di Kawasan Perkotaan
Cekungan Bandung dilaksanakan melalui kemitraan

antara pemerintah dan Masyarakat serta kerja sama
antardaerah.

Pasal 12

Strategi perwujudan pengembangan kawasan yang terpadu

antara daya dukung lingkungan, pengembangan ekonomi,

dan sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf d terdiri atas:

  • mengembangkan Kawasan Perkotaan dan kawasan

perdesaan secara terintegrasi dengan fungsi utamanya
masing-masing dalam lingkup wilayahnya;

  • mengembangkan kegiatan ekowisata dan wisata

budaya sebagai salah satu jenis kegiatan ekonomi

berbasis pariwisata;

  • mengembangkan kegiatan industri yang berbasis

inovasi, berteknologi tinggi, dan ramah lingkungan;
dan

- mempertahankan dan merehabilitasi lahan pertanian
pangan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan

fungsi daya dukung lingkungan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -17-

Pasal 13

Strategi penetapan dan peningkatan kawasan konservasi
air dan tanah untuk mempertahankan kualitas dan

kuantitas air tanah dan air permukaan, serta

penanggulangan banjir sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 huruf e terdiri atas:

  • mengendalikan pengembangan permukiman serta

perdagangan dan jasa di kawasan konservasi air
tanah;

  • mengendalikan pengembangan kegiatan skala besar

dan industri yang mencemari lingkungan dan

memanfaatkan air tanah;

  • mengembangkan sistem pemantauan terus-menerus

untuk kuantitas dan kualitas sungai, situ, air tanah,
waduk, dan kolam retensi;

- mengendalikan perkembangan fisik kawasan dengan
daya dukung lingkungan rendah khususnya di

Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian utara

dan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian
selatan;

  • mempertahankan fungsi Kawasan Perkotaan

Cekungan Bandung bagian utara dan Kawasan
Perkotaan Cekungan Bandung bagian selatan sebagai

daerah tangkapan air, peresap, dan pengalir air bagi

daerah bawahannya, dan melakukan pemulihan
kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah

terjadi;

  • mengembangkan dan meningkatkan pengelolaan

prasarana sumber daya air untuk mendukung

kegiatan permukiman, perekonomian, dan sistem

pengendalian banjir, serta menjamin ketersediaan air
baku dari sumber air permukaan;

- menetapkan dan memantapkan RTH paling sedikit
30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan

Cekungan Bandung;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -18-

  • mengembangkan dan menerapkan rekayasa teknik

yang berkaitan dengan fungsi hidrologis untuk
mengurangi bencana banjir dan longsor;

  • mengembalikan fungsi situ dan mencegah alih fungsi

situ serta menambah jumlah waduk, bendungan

dan/atau kolam retensi sebagai cadangan air baku

dan sarana pencegah banjir;

- meningkatkan kerja sama antardaerah dalam
pengelolaan sumber daya air untuk menjamin

ketersedian air baku dan pengendalian banjir;

  • mengendalikan kegiatan yang mengganggu fungsi

Kawasan Lindung dengan melibatkan Masyarakat

dalam memelihara Kawasan Lindung; dan

- melakukan reboisasi dan pemulihan kawasan yang
kritis guna memelihara fungsi konservasi air dan

tanah.

Pasal 14

(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan

untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan,

meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan

jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi

Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di

Sekitarnya.

(2) Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penggerak

dan penunjang kegiatan sosial dan ekonomi
Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan

fungsional.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -19-

(3) Rencana Struktur Ruang terdiri atas rencana sistem

pusat permukiman dan rencana sistem jaringan
prasarana.

Bagian Kedua

Rencana Sistem Pusat Permukiman

Pasal 15

Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 ayat (3) terdiri atas pusat kegiatan di

Kawasan Perkotaan Inti dan pusat kegiatan di Kawasan

Perkotaan di Sekitarnya.

Pasal 16

(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan
sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong

pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.

(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Bandung

dan Kota Cimahi, meliputi:

- Kota Bandung, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan provinsi;

1. pusat pemerintahan kota dan/atau

kecamatan;
1. pusat perdagangan dan jasa skala

internasional, nasional, dan regional;

1. pusat pelayanan olahraga skala

internasional, nasional, dan regional;

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang regional;
1. pusat pelayanan pendidikan tinggi;

1. pusat kegiatan industri;
1. pusat pelayanan kesehatan skala

internasional, nasional, dan regional;

1. pusat pelayanan transportasi udara
internasional dan nasional;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -20-

1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;
1. pusat kegiatan pariwisata; dan

1. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan

sosial budaya;

  • Kota Cimahi, terdiri atas:

1. pusat pemerintahan kota dan/atau

kecamatan;
1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;

1. pusat industri;

1. pusat pelayanan pendidikan tinggi;

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang regional; dan

1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara.

Pasal 17

(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan
sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan

Perkotaan Inti.

(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • Kawasan Perkotaan Cipatat di Kabupaten

Bandung Barat, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;

1. pusat kegiatan industri;

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang regional;

1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;
1. pusat kegiatan pertanian; dan

1. pusat kegiatan pariwisata;
- Kawasan Perkotaan Cipeundeuy-Cikalong Wetan

di Kabupaten Bandung Barat,terdiri atas:

1. pusat pemerintahan;
1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -21-

1. pusat pelayanan pendidikan tinggi berbasis

riset;
1. pusat kegiatan industri;

1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;

1. pusat kegiatan pertanian;

1. pusat pelayanan kesehatan skala regional;

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;

1. pusat kegiatan pariwisata berbasis alam; dan

1. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan

sosial budaya;

  • Kawasan Perkotaan Padalarang-Ngamprah di

Kabupaten Bandung Barat, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;

1. pusat kegiatan industri;
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang regional;

1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;

1. pusat kegiatan pertanian; dan

1. pusat kegiatan pariwisata;
- Kawasan Perkotaan Batujajar di Kabupaten

Bandung Barat, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
1. pusat kegiatan industri;

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang regional;

1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;

1. pusat kegiatan pertanian; dan
1. pusat kegiatan pariwisata;

- Kawasan Perkotaan Cihampelas di Kabupaten
Bandung Barat, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;

1. pusat kegiatan industri;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -22-

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang regional;
1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;

1. pusat kegiatan pertanian; dan

1. pusat kegiatan pariwisata;

  • Kawasan Perkotaan Cililin di Kabupaten Bandung

Barat, terdiri atas:
1. pusat kegiatan pertanian;

1. pusat pelayanan kesehatan regional; dan

1. pusat kegiatan pariwisata;

  • Kawasan Perkotaan Lembang di Kabupaten

Bandung Barat, terdiri atas:

1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;

1. pusat kegiatan pertanian;
1. pusat kegiatan pariwisata; dan

1. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan

sosial budaya;
- Kawasan Perkotaan Soreang-Kutawaringin-

Katapang di Kabupaten Bandung, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala
internasional, nasional, dan regional;

1. pusat pelayanan olahraga skala

internasional, nasional, dan regional;
1. pusat pelayanan kesehatan regional;

1. pusat kegiatan industri;

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang regional;

1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;
1. pusat kegiatan pertanian; dan

1. pusat kegiatan pariwisata;
- Kawasan Perkotaan Margahayu-Margaasih di

Kabupaten Bandung, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa;
1. pusat kegiatan industri;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -23-

1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara; dan
1. pusat kegiatan pariwisata;

  • Kawasan Perkotaan Cileunyi-Rancaekek di

Kabupaten Bandung, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa;

1. pusat kegiatan industri;

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;

1. pusat kegiatan pertanian; dan

1. pusat kegiatan pariwisata;

  • Kawasan Perkotaan Cicalengka di Kabupaten

Bandung, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa;
1. pusat kegiatan industri;

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;

1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara; dan
1. pusat kegiatan pertanian;

  • Kawasan Perkotaan Majalaya-Ciparay di

Kabupaten Bandung, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;

1. pusat pelayanan kesehatan regional;

1. pusat kegiatan industri;
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang regional;

1. pusat kegiatan pertanian; dan

1. pusat kegiatan pariwisata;

  • Kawasan Perkotaan Baleendah-Dayeuhkolot-

Bojongsoang di Kabupaten Bandung, terdiri atas:
1. pusat pendidikan tinggi;

1. pusat perdagangan dan jasa;
1. pusat kegiatan industri;

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang regional;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -24-

1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;
1. pusat kegiatan pertanian; dan

1. pusat kegiatan pariwisata;

  • Kawasan Perkotaan Banjaran di Kabupaten

Bandung, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;

1. pusat kegiatan industri;
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang regional;

1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;

1. pusat kegiatan pertanian; dan

1. pusat kegiatan pariwisata;
- Kawasan Perkotaan Jatinangor-Tanjungsari di

Kabupaten Sumedang, terdiri atas:
1. pusat kegiatan perdagangan dan jasa;

1. pusat pelayanan pendidikan tinggi;

1. pusat kegiatan industri; dan
1. pusat kegiatan pertanian.

Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana

Pasal 18

Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 ayat (3) meliputi:

  • sistem jaringan transportasi;
  • sistem jaringan energi;
  • sistem jaringan telekomunikasi;
  • sistem jaringan sumber daya air; dan
  • sistem jaringan prasarana perkotaan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -25-

Paragraf 1

Sistem Jaringan Transportasi

Pasal 19

(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud

dalam pasal 18 huruf a ditetapkan dalam rangka

meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan

pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi
sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.

(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

menyediakan sarana transportasi massal

antarwilayah.

(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

  • sistem jaringan transportasi darat;
  • sistem jaringan perkeretaapian; dan
  • sistem jaringan transportasi udara.

(4) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas sistem

jaringan jalan.

(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) terdiri atas:

  • jaringan jalan; dan
  • lalu lintas dan angkutan jalan.

(6) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

  • jaringan jalur kereta api;
  • stasiun kereta api; dan
  • fasilitas operasi kereta api.

(7) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:

  • tatanan kebandarudaraan; dan
  • ruang udara untuk penerbangan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -26-

Pasal 20

Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (5) huruf a terdiri atas:

  • Jaringan Jalan Arteri Primer;
  • Jaringan Jalan Kolektor Primer;
  • Jaringan Jalan Arteri Sekunder; dan
  • Jaringan Jalan Bebas Hambatan.

Pasal 21

Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 20 huruf a meliputi:

  • Jalan Raya Padalarang;
  • Eks Tol Rajamandala;
  • Jalan Raya Rajamandala;
  • Citarum-Rajamandala-Bts. Kota Padalarang;
  • Bts. Kota Padalarang-Bts. Kota Bandung;
  • Jalan Raya Cimahi;
  • Jalan Raya Cibabat;
  • Jalan Cibeureum;
  • Jalan Sudirman;
  • Jalan Rajawali Barat;
  • Jalan Nurtanio;
  • Jalan Abdul Rahman Saleh;
  • Jalan Pajajaran;
  • Jalan Pasir Kaliki;
  • Jalan Sukarno-Hatta;
  • Jalan Gede Bage;
  • Jalan Cinunuk-Cileunyi Kulon (Jalan Laboratorium);
  • Jalan Bts. Kota Bandung-Bts. Kota Cileunyi;
  • Jalan Layang Pasupati (Gajibu-Ciampedes);
  • Jalan Pasteur-Dr Djundjunan;
  • Jalan Surapati;
  • Jalan KHP Hasan Mustopa/Suci;
  • Jalan Raya Sindanglaya;
  • Jalan Raya Ujung Berung;
  • Jalan Raya Cipadung;
  • Jalan Cibiru;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -27-

aa. Jalan Bts. Kota Cileunyi-Nagrek (Rancaekek-

Cicalengka/Parakan Muncang);
bb. Jalan Raya Cipacing;

cc. Jalan Raya Rancaekek;

dd. Jalan Nagreg-Bts. Kabupaten Bandung/Garut;

ee. Jalan Lingkar Nagreg;

ff. Bts. Kab. Bandung/Garut-Bts. Kab.

Tasikmalaya/Garut;
gg. Jalan Cisomang-Bts. Kota Padalarang;

hh. Jalan Raya Purwakarta (Padalarang);

ii. Jalan Raya Cileunyi (Cileunyi)/Cileunyi-Jatinangor;

jj. Jatinangor-Bts. Kota Sumedang;

kk. Jalan Raya Jatinangor; dan

ll. Jalan Raya Tanjungsari.

Pasal 22

Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 huruf b, terdiri atas:

  • Jalan Cimareme-Batujajar;
  • Jalan Batujajar-Soreang;
  • Jalan lingkar selatan Soreang-Ciwidey;
  • Jalan Raya Ciwidey;
  • Jalan Bhayangkara;
  • Jalan Ciwidey-Rancabali;
  • Jalan Rancabali-Bts. Bandung/Cianjur;
  • Jalan H. Ibrahim Adjie-Jalan Terusan Kiara Condong;
  • Jalan Cikutra;
  • Jalan A. Yani;
  • Jalan Terusan Buahbatu;
  • Jalan Buahbatu-Bojongsoang-Dayeuhkolot;
  • Jalan Dayeuhkolot-Banjaran;
  • Jalan Banjaran-Soreang; dan
  • Jalan Al Fathu-Jalan Terusan Al Fathu.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -28-

Pasal 23

Jaringan Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf c ditetapkan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 huruf d terdiri atas:
- jalan bebas hambatan antarkota meliputi:

1. Jalan bebas hambatan Cikampek-Padalarang;

1. Jalan bebas hambatan Ciranjang-Padalarang;

1. Jalan bebas hambatan Padalarang-Cileunyi;

1. Jalan bebas hambatan Cileunyi-Sumedang-

Dawuan;
1. Jalan bebas hambatan Cileunyi-Nagreg; dan

1. Jalan bebas hambatan Padalarang-Nanjung-
Cipatik-Soreang-Banjaran-Arjasari-Majalaya-

Cicalengka-Nagreg;

- jalan bebas hambatan dalam kota meliputi:
1. Jalan Ujung Berung-Gedebage-Majalaya;

1. Jalan Terusan Pasteur-Ujung Berung-Cileunyi;

dan
1. Jalan Soreang-Pasir Koja.

Pasal 25

(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam

rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan

angkutan jalan yang aman, tertib, lancar, dan terpadu

dengan moda angkutan lain untuk mendorong

perekonomian nasional dan kesejahteraan
Masyarakat.

(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

  • lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
  • terminal; dan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -29-

  • fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan

jalan.

Pasal 26

(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf

a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi

dan perannya untuk mewujudkan keamanan,
keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas,

dan mendukung kebutuhan angkutan massal.

(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di

Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan
Kawasan Perkotaan Inti.

Pasal 27

(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(2) huruf b ditetapkan untuk menunjang kelancaran

pergerakan orang dan/atau barang serta keterpaduan
intramoda dan antarmoda.

(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi terminal penumpang dan terminal barang.

(3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) berfungsi melayani keterpaduan terminal

dengan pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya.

(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) terdiri atas:

- terminal penumpang tipe A yang berfungsi
melayani kendaraan umum untuk angkutan

antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota
dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan

perdesaan meliputi:

1. Terminal Soreang di Kecamatan Soreang
pada Kabupaten Bandung;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -30-

1. Terminal Gedebage di Kecamatan Cinambo

pada Kota Bandung;
1. Terminal Cicaheum di Kecamatan

Kiaracondong pada Kota Bandung; dan

1. Terminal Leuwipanjang di Kecamatan

Bojongloa Kaler pada Kota Bandung;

  • terminal penumpang tipe B yang berfungsi

melayani kendaraan umum untuk angkutan
antarkota dalam provinsi, angkutan kota,

dan/atau angkutan pedesaan meliputi:

1. Terminal Padalarang di Kecamatan

Padalarang pada Kabupaten Bandung Barat;

1. Terminal Banjaran di Kecamatan Banjaran

pada Kabupaten Bandung;
1. Terminal Majalaya di Kecamatan Majalaya

pada Kabupaten Bandung;
1. Terminal Tanjungsari di Kecamatan

Tanjungsari pada Kabupaten Sumedang;

1. Terminal Ledeng di Kecamatan Cidadap pada
Kota Bandung;

1. Terminal St. Hall di Kecamatan Cicendo pada

Kota Bandung; dan
1. Terminal Cimahi di Kecamatan Cimahi

Selatan pada Kota Cimahi.

(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan secara terpadu dengan sistem pelabuhan

di:

  • Terminal barang terpadu di Kecamatan Cileunyi

pada Kabupaten Bandung; dan

  • Terminal barang terpadu Gedebage di Kecamatan

Cinambo pada Kota Bandung.

Pasal 28

Fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -31-

Pasal 29

(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 19 ayat (6) huruf a ditetapkan untuk

mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan

jalur wilayah nasional, Pulau Jawa, dan Provinsi Jawa

Barat.

(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas jaringan jalur kereta api umum
dan jaringan jalur kereta api khusus.

(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  • jaringan jalur kereta api antarkota; dan
  • jaringan jalur kereta api perkotaan.

(4) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

- jalur kereta api Bandung-Purwakarta-Cikampek-
Jakarta;

  • jalur kereta api Bandung-Sukabumi-Bogor;

- jalur kereta api Bandung-Tanjungsari-Kertajati-
Cirebon;

  • jalur kereta api Bandung-Tasikmalaya-Banjar-

Yogyakarta; dan
- rencana pengembangan jalur kereta api cepat

yang menghubungkan Jakarta-Bandung, yang

terintegrasi dengan rencana sistem jaringan
kereta api yang ada di Kawasan Perkotaan

Cekungan Bandung.

(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:

  • jalur kereta api Kiaracondong-Ciwidey;

- jalur kereta api Leuwi Panjang-Gedebage-
Jatinangor;

- jalur kereta api Leuwi Panjang-Cimahi-
Padalarang-Walini;

  • jalur kereta api Leuwi Panjang-Soreang;
  • jalur kereta api Babakan Siliwangi-Leuwi Panjang;
  • jalur kereta api Cimindi-Gedebage;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -32-

  • jalur kereta api Martadinata-Banjaran;
  • jalur kereta api Gedebage-Tegalluar-Majalaya; dan
  • jalur kereta api Babakan Siliwangi-Lembang-

Maribaya.

(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dikembangkan berbasis rel

yang berada pada permukaan tanah, bawah tanah,

dan/atau di atas permukaan yang diatur lebih lanjut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(7) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (6) huruf b ditetapkan dalam rangka

memberikan pelayanan kepada setiap pengguna

transportasi kereta api sampai ke tujuannya melalui
konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain.

(2) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan

pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda

transportasi lainnya.

(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

  • Stasiun Cikadongdong, Stasiun Rendeh, dan

Stasiun Maswati di Kecamatan Cikalong Wetan,

Stasiun Sasaksaat, Stasiun Cipatat, dan Stasiun

Rajamandala di Kecamatan Cipatat, Stasiun

Cilame, Stasiun Tagogapu, dan Stasiun
Padalarang di Kecamatan Padalarang, dan

Stasiun Gadobangkong di Kecamatan Ngamprah
pada Kabupaten Bandung Barat;

  • Stasiun Cimekar di Kecamatan Cileunyi, Stasiun

Cibangkonglor di Kecamatan Lengkong, Stasiun
Bojongsoang di Kecamatan Bojongsoang, Stasiun

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -33-

Buahbatu di Kecamatan Bandung Kidul, Stasiun

Dayeuhkolot di Kecamatan Dayeuhkolot, Stasiun
Banjaran di Kecamatan Banjaran, Stasiun

Cangkuang di Kecamatan Cangkuang, Stasiun

Citalitik, Stasiun Soreang, dan Stasiun Sadu di

Kecamatan Soreang, Stasiun Pamengpeuk di

Kecamatan Pamengpeuk, Stasiun Cukanghaur

dan Stasiun Cisondari di Kecamatan Pasirjambu,
Stasiun Ciwidey di Kecamatan Ciwidey, Stasiun

Rancaekek dan Stasiun Haeur Pugur di

Kecamatan Rancaekek, Stasiun Cicalengka di

Kecamatan Cicalengka, Stasiun Nagreg dan

Stasiun Lebak Jero di Kecamatan Nagreg pada

Kabupaten Bandung;
- Rencana Pembangunan Stasiun pada koridor

jalan kereta api Bandung-Tanjungsari-Kertajati-
Cirebon pada Kabupaten Bandung dan

Kabupaten Sumedang;

- Stasiun Ciroyom, Stasiun Cimindi, Stasiun Andir,
Stasiun Bandung Gudang, dan Stasiun Bandung

di Kecamatan Andir, Stasiun Cikudapateuh di

Kecamatan Batununggal, Stasiun Kiaracondong
di Kecamatan Kiaracondong dan Stasiun

Gedebage di Kecamatan Gedebage pada Kota

Bandung;
- Stasiun Cimahi di Kecamatan Cimahi Tengah

pada Kota Cimahi; dan

  • Stasiun lain yang pengembangannya dilakukan

dengan memperhatikan rencana lokasi dan kelas

stasiun perkeretaapian antarkota dan

perkeretaapian perkotaan.

(4) Simpul/stasiun transportasi massal cepat

dikembangkan di Walini di Kecamatan Cikalong Wetan
pada Kabupaten Bandung Barat dan di Tegalluar di

Kecamatan Cileunyi pada Kabupaten Bandung.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -34-

Pasal 31

Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (6) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 19 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam
rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk

menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus

lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo

dan/atau pos keselamatan penerbangan, tempat

perpindahan intra dan/atau antarmoda serta

mendorong perekonomian nasional dan daerah.

(2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), terdiri atas:
- bandar udara umum yaitu Bandar Udara Husein

Sastranegara di Kecamatan Cicendo pada Kota

Bandung yang berfungsi sebagai bandar udara
pengumpul dengan skala pelayanan sekunder,

untuk pelayanan pesawat udara dengan rute

penerbangan dalam negeri dan luar negeri, serta
berfungsi sebagai pangkalan angkatan udara;

  • bandar udara khusus berupa bandar udara

untuk pertahanan dan keamanan yaitu
Pangkalan Udara Kopassus di Kecamatan

Batujajar pada Kabupaten Bandung Barat dan

Pangkalan Udara Tentara Nasional Indonesia

Angkatan Udara Sulaeman di Kecamatan

Margahayu pada Kabupaten Bandung; dan

- bandar udara khusus lainnya diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 33

(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf b digunakan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -35-

untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka

menjamin keselamatan penerbangan.

(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Ruang udara yang dipergunakan langsung untuk

kegiatan bandar udara;

  • Ruang udara di sekitar bandar udara yang

dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
- Ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur

penerbangan.

(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan bersama untuk

kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2

Sistem Jaringan Energi

Pasal 34

(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 18 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi

kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan

menyediakan akses berbagai jenis energi bagi

Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa
datang.

(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi

pada sistem interkoneksi Pulau Jawa-Bali, meliputi:

  • jaringan pipa minyak dan gas bumi;
  • pembangkit tenaga listrik; dan
  • jaringan transmisi tenaga listrik.

(3) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

  • fasilitas penyimpanan berupa depo minyak bumi

terdiri atas Depo Bahan Bakar Minyak Darat
Padalarang di Kabupaten Bandung Barat dan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -36-

Depo Bahan Bakar Minyak Darat Ujung Berung di

Kota Bandung; dan
- jaringan pipa gas bumi Kawasan Perkotaan

Cekungan Bandung ditetapkan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b meliputi:

- Pembangkit Listrik Tenaga Air Cisokan,
Pembangkit Listrik Tenaga Air Saguling,

Pembangkit Listrik Tenaga Air Cirata, dan

Pembangkit Listrik Tenaga Air Rajamandala di

Kabupaten Bandung Barat;

  • Pembangkit Listrik Tenaga Air Lamajan,

Pembangkit Listrik Tenaga Air Cikalong,
Pembangkit Listrik Tenaga Air Dago-Bengkok, dan

Pembangkit Listrik Tenaga Air Plengan di
Kabupaten Bandung;

  • Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi

Tangkuban Perahu di Kabupaten Bandung Barat;
- Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Cibuni,

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Patuha,

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Wayang
Windu, dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas

Bumi Kamojang di Kabupaten Bandung; dan

- Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kabupaten
Bandung.

(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

  • Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi;
  • Saluran Udara Tegangan Tinggi; dan
  • Sebaran Gardu Induk.

(6) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a
melintasi:

  • Kabupaten Bandung Barat-Kabupaten Bandung-

Kabupaten Sumedang; dan
- Kabupaten Bandung Barat-Kabupaten Bandung.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -37-

(7) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan
membentang antar kabupaten/kota di Kawasan

Perkotaan Cekungan Bandung.

(8) Sebaran Gardu Induk sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) huruf c terdiri atas:

  • Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi ditetapkan

di:
1. Kecamatan Cipatat pada Kabupaten

Bandung Barat;

1. Kecamatan Banjaran pada Kabupaten

Bandung; dan

1. Kecamatan Cimanggung pada Kabupaten

Sumedang;
- Gardu Induk ditetapkan di:

1. Kecamatan Padalarang dan Kecamatan
Batujajar pada Kabupaten Bandung Barat;

1. Kecamatan Cimenyan, Kecamatan Cileunyi,

Kecamatan Cikancung, Kecamatan
Baleendah, Kecamatan Ibun, Kecamatan

Banjaran, dan Kecamatan Pasirjambu pada

Kabupaten Bandung;
1. Kecamatan Jatinangor pada Kabupaten

Sumedang;

1. Kecamatan Sukasari, Kecamatan Sumur
Bandung, Kecamatan Regol, dan Kecamatan

Kiaracondong pada Kota Bandung; dan

1. Kecamatan Cimahi Utara dan Kecamatan

Cimahi Selatan pada Kota Cimahi.

(9) Pembangunan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan

dapat dikembangkan di seluruh wilayah
kabupaten/kota berdasarkan kriteria yang diatur

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -38-

Paragraf 3

Sistem Jaringan Telekomunikasi

Pasal 35

(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 huruf c ditetapkan untuk

meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia

usaha terhadap layanan telekomunikasi.

(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • jaringan terestrial; dan
  • jaringan satelit.

(3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(4) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b yang meliputi satelit dan transponden

diselenggarakan melalui pelayanan stasiun bumi

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Selain jaringan terestrial dan satelit sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), sistem jaringan
telekomunikasi juga meliputi jaringan bergerak seluler

berupa menara Base Transceiver Station

telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Sistem jaringan telekomunikasi dikembangkan dengan

melakukan peningkatan kapasitas Sentral Telepon

Otomat, yang terdiri atas:

  • Sentral Telepon Otomat di Kabupaten Bandung

Barat;
- Sentral Telepon Otomat di Kabupaten Bandung;

  • Sentral Telepon Otomat di Kabupaten Sumedang;
  • Sentral Telepon Otomat di Kota Bandung; dan
  • Sentral Telepon Otomat di Kota Cimahi.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -39-

Paragraf 4

Sistem Jaringan Sumber Daya Air

Pasal 36

(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 huruf d ditetapkan dalam

rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas

konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber
daya air, dan pengendalian daya rusak air.

(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sumber air dan

prasarana sumber daya air.

(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

terdiri atas:
- sumber air berupa air permukaan pada sungai

terdiri atas:
1. WS Strategis Nasional Citarum meliputi DAS

Citarum;

1. WS Lintas Kabupaten Cilaki-Ciwulan
meliputi DAS Cilaki dan DAS Cikandang;

1. WS Lintas Kabupaten Cisadea-Cibareno

meliputi DAS Cirancabali, DAS Cipandak,
dan DAS Cimaragang; dan

1. WS Lintas Kabupaten WS Cimanuk-

Cisanggarung;
- sumber air berupa air permukaan pada situ

terdiri atas:

1. Situ Ciburuy di Kecamatan Padalarang dan

Situ Lembang di Kecamatan Parongpong

pada Kabupaten Bandung Barat; dan

1. Situ Aul, Situ Cicoledas, Situ Cileunca, dan
Situ Cipanunjang di Kecamatan

Pangalengan, Situ Sipatahunan di
Kecamatan Baleendah, Situ Patenggang di

Kecamatan Rancabali, Situ Cisanti di

Kecamatan Kertasari, dan Situ Ciharus di
Kecamatan Ibun pada Kabupaten Bandung;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -40-

  • sumber air berupa air permukaan pada waduk

terdiri atas:
1. Waduk Saguling di Kecamatan Saguling,

Kecamatan Cipongkor, Kecamatan

Padalarang, Kecamatan Cihampelas,

Kecamatan Batujajar, Kecamatan Cililin,

Waduk Cirata di Kecamatan Cipeundeuy,

Waduk Cisokan di Kecamatan Rongga,
Waduk Cimeta di Kecamatan Ngamprah,

Waduk Cimahi di Kecamatan Parongpong,

Waduk Cikapundung/Cikawari 1 dan Waduk

Cikapundung/Cikawari 2, Waduk

Cipanengah/Cikukang 1, Waduk

Cipanengah/ Cikukang 2, dan Waduk
Cipanengah/ Cikukang 3, dan Waduk

Cibodas di Kecamatan Lembang pada
Kabupaten Bandung Barat;

1. Waduk Cianten di Kecamatan Baleendah,

Waduk Santosa di Kecamatan Kertasari,
Waduk Patrol di Kecamatan Ciwidey, Waduk

Kadaleman di Kecamatan Ciparay, Waduk

Cibintinu di Kecamatan Arjasari, Waduk
Tareptep, Waduk Sekerende, Waduk Tugu,

dan Waduk Cikuda di Kecamatan Cimenyan,

Waduk Tegalluar di Kecamatan Bojongsoang,
Kecamatan Rancaekek, dan Kecamatan

Solokan Jeruk, Waduk Harian Cikalong di

Kecamatan Pangalengan, Waduk Cikitu di

Kecamatan Pacet, Waduk Wakap di

Kecamatan Arjasari, Waduk Cigumentong

dan Waduk Cimulu di Kecamatan
Cicalengka, Waduk Cisondari 1, Waduk

Cisondari 2, dan Waduk Cisondari 3 di
Kecamatan Pasirjambu, Waduk

Balekambang di Kecamatan Majalaya,

Waduk Cigondok di Kecamatan Cimaung
pada Kabupaten Bandung;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -41-

1. Waduk Jatinangor di Kecamatan Jatinangor

pada Kabupaten Sumedang;
1. Waduk Citarik di Kecamatan Cicalengka

pada Kabupaten Bandung dan Kecamatan

Cimanggung pada Kabupaten Sumedang;

1. Waduk Leuwiliang di Kabupaten Bandung

dan/atau Kabupaten Sumedang; dan

1. Waduk Harian Dago Tanggulan di Kota
Bandung;

  • Sumber air berupa air tanah yang berada pada

CAT, terdiri atas:

1. CAT Lembang mencakup wilayah Kabupaten

Bandung Barat;

1. CAT Batujajar mencakup wilayah Kabupaten
Bandung Barat;

1. CAT Ciater mencakup wilayah Kabupaten
Bandung Barat;

1. CAT Banjarsari mencakup wilayah

Kabupaten Bandung;
1. CAT Sumedang mencakup wilayah

Kabupaten Sumedang;

1. CAT Bandung-Soreang mencakup wilayah
Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang,

Kota Bandung, dan Kota Cimahi; dan

1. CAT Cibuni mencakup wilayah Kabupaten
Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.

(4) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) meliputi sistem pengendalian banjir,

sistem jaringan irigasi, dan sistem jaringan air baku.

(5) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) meliputi:
- Sistem pengendalian banjir;

  • waduk; dan
  • kolam retensi.

(6) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) huruf a meliputi:
- Normalisasi sungai; dan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -42-

  • Bangunan pengendali banjir.

(7) Bangunan pengendali banjir sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) huruf b meliputi:

  • Floodway Cisangkuy;
  • Upper Citarum Basin Flood Management; dan
  • Terowongan Nanjung.

(8) Sistem pengendalian banjir berupa waduk

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi
waduk yang ada di Kawasan Perkotaan Cekungan

Bandung.

(9) Sistem pengendalian banjir berupa kolam retensi

dan/atau polder sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

huruf c terdiri atas:

- Kolam retensi Citarik di Kecamatan Cicalengka,
Kolam retensi Jelekong di Kecamatan Ciparay,

dan Kolam retensi Cieunteung di Kecamatan

Baleendah pada Kabupaten Bandung;

  • Kolam retensi Gedebage di Kecamatan Gedebage

pada Kota Bandung; dan

- Polder Baleendah di Kecamatan Baleendah pada
Kabupaten Bandung.

(10) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) melayani DI kewenangan pemerintah provinsi,

terdiri atas:

- DI kewenangan provinsi lintas kabupaten/kota
meliputi:

1. DI Cijanggel, DI Malang, DI Bongkok, DI

Lagadar di Kabupaten Bandung Barat dan

Kota Cimahi;

1. DI Leuwi Kuya di Kabupaten Bandung Barat

dan Kabupaten Bandung;
1. DI Cibeunying/Ciateul, DI Buahbatu, DI

Ciyasana, DI Ciregol, DI Sukapurna, DI

Ranjeng, DI Sudiplak, DI Rancacili, dan DI

Gempol di Kabupaten Bandung dan Kota

Bandung;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -43-

1. DI Malang di Kabupaten Bandung dan Kota

Cimahi;
1. DI Depok, DI Cakuang, DI Cirajeng di

Kabupaten Bandung dan Kabupaten

Sumedang;

1. DI Ciaro/Cisaat dan DI Cisimpen di

Kabupaten Bandung; dan

1. DI Citopeng/Cikendal di Kota Bandung dan
Kota Cimahi;

  • DI kewenangan provinsi utuh kabupaten/kota

meliputi DI Cirasea, DI Ciherang, DI Wanir, dan

DI Wangisagara di Kabupaten Bandung.

(11) Sistem jaringan air baku sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) meliputi bangunan waduk, bangunan
pengambilan dan jaringan air baku di Kawasan

Perkotaan Cekungan Bandung.

Paragraf 5

Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan

Pasal 37

(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 huruf e ditetapkan dalam

rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan

pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara
terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk

mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan

Perkotaan Cekungan Bandung.

(2) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • SPAM;
  • sistem jaringan drainase;
  • sistem jaringan air limbah; dan
  • sistem pengelolaan persampahan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -44-

Pasal 38

(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2)

huruf a ditetapkan dalam rangka memenuhi

kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air

minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi, serta

meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan.

(2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan.

(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) meliputi unit air baku, unit produksi,

unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan

dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan

dan perkembangan.

(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) meliputi sumur dangkal,

sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan,
terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan,

atau bangunan perlindungan mata air, diatur sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan

dengan sistem jaringan sumber daya air untuk

menjamin ketersediaan air baku.

(6) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) terdiri atas:

- unit air baku yang bersumber dari sumber air
permukaan pada sungai, situ, dan/atau waduk

yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air

baku untuk air minum;

  • unit produksi air minum meliputi:

1. IPA Cisarua melayani Kecamatan Lembang

dan Kecamatan Cisarua dan IPA Cililin
melayani Kecamatan Cililin di Kabupaten

Bandung Barat;
1. IPA Nagarak melayani Kecamatan Soreang

dan IPA Ciparay melayani Kecamatan

Ciparay di Kabupaten Bandung;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -45-

1. IPA Tanjungsari melayani Kecamatan

Tanjungsari dan Kecamatan Sukasari di
Kabupaten Sumedang;

1. IPA Badaksinga, IPA Pakar, dan IPA

Cibereum melayani Kota Bandung;

1. IPA Regional Bandung Selatan melayani

Kecamatan Kiaracondong, Kecamatan

Bandung Kidul, Kecamatan Bojongloa Kidul,
Kecamatan Gedebage, dan Kecamatan

Rancasari di Kota Bandung, serta Kecamatan

Katapang, Kecamatan Soreang, Kecamatan

Margahayu, dan Kecamatan Margaasih di

Kabupaten Bandung; dan

1. IPA Regional Bandung Barat-Timur melayani
Kecamatan Andir, Kecamatan Bandung

Kulon, Kecamatan Bojongloa Kaler,
Kecamatan Babakan Ciparay, Kecamatan

Rancasari, Kecamatan Cibiru, Kecamatan

Ujung Berung di Kota Bandung, Kecamatan
Cimahi Utara, Kecamatan Cimahi Tengah,

Kecamatan Cimahi Selatan di Kota Cimahi,

Kecamatan Cileunyi, Kecamatan Rancaekek,
Kecamatan Cicalengka di Kabupaten

Bandung, Kecamatan Padalarang,

Kecamatan Ngamprah, Kecamatan
Cihampelas, Kecamatan Batujajar,

Kecamatan Cipatat di Kabupaten Bandung

Barat, serta Kecamatan Cimanggung di

Kabupaten Sumedang;

  • unit distribusi air minum ditetapkan di

Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung,
Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota

Cimahi.

(7) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -46-

Pasal 39

(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b yaitu saluran drainase

primer ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan

air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di

kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan

perdagangan dan jasa, dan kawasan pariwisata.

(2) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan

utama, meliputi:

  • Sungai Citarum pada Kabupaten Bandung Barat

dan Kabupaten Bandung;

  • Sungai Cibeureum pada Kabupaten Bandung

Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan
Kota Cimahi;

- Sungai Cikapundung pada Kabupaten Bandung
Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung;

  • Sungai Cibaligo pada Kabupaten Bandung Barat,

Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi;
- Sungai Cimahi pada Kabupaten Bandung Barat

dan Kota Cimahi;

- Sungai Cisangkuy, Sungai Ciwidey, dan Sungai
Cirasea pada Kabupaten Bandung;

  • Sungai Citarik dan Sungai Cikeruh pada

Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang;
- Sungai Cipamokolan, Sungai Cidurian, Sungai

Cicadas, dan Sungai Citepus pada Kabupaten

Bandung dan Kota Bandung;

  • Sungai Cilember pada Kabupaten Bandung dan

Kota Cimahi;

- Sungai Cisaranten, Sungai Cinambo, dan Sungai
Ciputat pada Kota Bandung; dan

- Sungai Cikijing dan Sungai Cimande pada
Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang.

(3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem
pengendalian banjir.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -47-

Pasal 40

(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam

rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan

pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi sistem pembuangan air limbah
domestik dan sistem pengelolaan air limbah industri.

(3) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

  • sistem pengolahan air limbah domestik terpusat

skala perkotaan;

- sistem pengolahan air limbah domestik terpusat
skala permukiman;

- sistem pengolahan air limbah domestik terpusat
skala kawasan tertentu; dan

  • sistem pengolahan air limbah setempat.

(4) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat skala

perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf

a meliputi layanan untuk lingkup kota atau regional.

(5) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat skala

permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf b meliputi layanan untuk lingkup permukiman.

(6) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat skala

kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf c meliputi layanan untuk lingkup kawasan

komersial dan/atau bangunan tertentu seperti rumah

susun, hotel, pertokoan, dan pusat perbelanjaan.

(7) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) terdiri dari cakupan pelayanan
individual dan cakupan pelayanan komunal yang

mencakup IPAL beserta jaringan pengumpul air
limbah.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -48-

(8) IPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:

- IPAL Padalarang, IPAL Cipeundeuy, IPAL Cipatat,
dan IPAL Batujajar pada Kabupaten Bandung

Barat;

  • IPAL Margahayu, IPAL Margaasih, IPAL

Dayeuhkolot, IPAL Bojongsoang, IPAL Baleendah,

IPAL Katapang, IPAL Cileunyi, IPAL Soreang, IPAL

Rancaekek, dan IPAL Banjaran pada Kabupaten
Bandung;

  • IPAL Kawasan di Cimanggung/Tanjungsari pada

Kabupaten Sumedang;

  • IPAL Cipamokolan dan IPAL Ujung Berung pada

Kota Bandung; dan

  • IPAL Cimahi Selatan pada Kota Cimahi.

(9) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan secara
individual melalui pengolahan dan pembuangan air

limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan

yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah
terpusat.

(10) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara kolektif
melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan,

serta pembuangan air limbah secara terpusat,

terutama pada kawasan permukiman padat dan
kawasan industri.

(11) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (10) mencakup IPAL beserta

jaringan pengumpul air limbah.

(12) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (10) dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial

budaya Masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan
zona penyangga.

(13) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (10) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -49-

Pasal 41

(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d ditetapkan

untuk mengurangi, menggunakan kembali, dan

mendaur ulang sampah guna meningkatkan

kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta

menjadikan sampah sebagai sumber daya.

(2) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas TPS, TPST, dan

TPA regional.

(3) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di

Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung direncanakan

pada unit lingkungan permukiman dan pusat kegiatan

yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota.

(4) Lokasi TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di

Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung ditetapkan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(5) Lokasi TPA regional sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung berada

di:
- TPA regional Sarimukti di Kecamatan Cipatat

pada Kabupaten Bandung Barat;

- TPA regional Legok Nangka di Kecamatan Nagreg
pada Kabupaten Bandung;

  • TPA regional Cijeruk di Kecamatan Pamulihan

pada Kabupaten Sumedang; dan

  • TPA regional Leuwi Gajah di Kecamatan Cimahi

Selatan pada Kota Cimahi.

(6) Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan

Cekungan Bandung diatur sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan
Bandung sebagaimana dimaksud dalam Bab IV

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -50-

digambarkan dalam Peta Rencana Struktur Ruang

Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dengan
menggunakan tingkat ketelitian sumber data skala

1:50.000 (satu banding lima puluh ribu), tercantum dalam

Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 43

(1) Rencana Pola Ruang ditetapkan dengan tujuan

mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai dengan

peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan

Kawasan Budi Daya berdasarkan daya dukung dan
daya tampung lingkungan.

(2) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas rencana peruntukan Kawasan
Lindung dan Kawasan Budi Daya.

(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) memperhatikan mitigasi bencana sebagai
upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan

tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal

mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi

lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.

Bagian Kedua
Kawasan Lindung

Pasal 44

Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43

ayat (2) dikelompokkan ke dalam Zona L, yang terdiri atas:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -51-

  • Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan

perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
- Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan

setempat;

  • Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi;
  • Zona L4 yang merupakan kawasan lindung geologi;

dan

  • Zona L5 yang merupakan kawasan lindung lainnya.

Pasal 45

(1) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan

perlindungan terhadap kawasan bawahannya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a

ditetapkan dengan tujuan:
- mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;

- menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin
ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air

permukaan; dan

- memberikan ruang yang cukup bagi peresapan
air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan

penyediaan kebutuhan air tanah dan

penanggulangan banjir, baik untuk kawasan
bawahannya maupun kawasan yang

bersangkutan.

(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

  • Zona L1 yang merupakan Kawasan Hutan

lindung; dan

  • Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air.

Pasal 46

(1) Zona L1 yang merupakan Kawasan Hutan lindung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf
a merupakan zona dengan kriteria:

  • Kawasan Hutan dengan faktor kemiringan lereng,

jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -52-

hasil perkalian bobotnya sama dengan 175

(seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
- Kawasan Hutan yang mempunyai kemiringan

lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen);

  • Kawasan Hutan yang mempunyai ketinggian

paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas

permukaan laut; atau

- Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat
peka terhadap erosi dengan kelerengan di atas

lebih dari 15% (lima belas persen).

(2) Zona L1 yang merupakan Kawasan Hutan lindung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:

  • sebagian wilayah Kecamatan Lembang, sebagian

wilayah Kecamatan Cililin, sebagian wilayah
Kecamatan Gununghalu, sebagian wilayah

Kecamatan Sindangkerta, sebagian wilayah
Kecamatan Cikalong Wetan, sebagian wilayah

Kecamatan Cipatat, sebagian wilayah Kecamatan

Cisarua, sebagian wilayah Kecamatan
Parongpong, sebagian wilayah Kecamatan

Padalarang, sebagian wilayah Kecamatan

Cipongkor, dan sebagian wilayah Kecamatan
Rongga pada Kabupaten Bandung Barat;

  • sebagian wilayah Kecamatan Arjasari, sebagian

wilayah Kecamatan Cicalengka, sebagian wilayah
Kecamatan Cikancung, sebagian wilayah

Kecamatan Cilengkrang, sebagian wilayah

Kecamatan Cileunyi, sebagian wilayah Kecamatan

Cimaung, sebagian wilayah Kecamatan Ciparay,

sebagian wilayah Kecamatan Ciwidey, sebagian

wilayah Kecamatan Ibun, sebagian wilayah
Kecamatan Kertasari, sebagian wilayah

Kecamatan Cimenyan, sebagian wilayah
Kecamatan Nagreg, sebagian wilayah Kecamatan

Pacet, sebagian wilayah Kecamatan Pangalengan,

sebagian wilayah Kecamatan Paseh, sebagian
wilayah Kecamatan Pasirjambu, sebagian wilayah

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -53-

Kecamatan Cangkuang, sebagian wilayah

Kecamatan Banjaran, sebagian wilayah
Kecamatan Kutawaringin, dan sebagian wilayah

Kecamatan Rancabali pada Kabupaten Bandung;

dan

  • sebagian wilayah Kecamatan Cimanggung,

sebagian wilayah Kecamatan Jatinangor, sebagian

wilayah Kecamatan Sukasari, dan sebagian
wilayah Kecamatan Tanjungsari pada Kabupaten

Sumedang.

Pasal 47

(1) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf
b ditetapkan dengan kriteria kawasan yang

mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air
hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.

(2) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- sebagian wilayah Kecamatan Cisarua, sebagian

wilayah Kecamatan Cikalong Wetan, sebagian

wilayah Kecamatan Parongpong, sebagian wilayah
Kecamatan Lembang, sebagian wilayah

Kecamatan Gununghalu, dan sebagian wilayah

Kecamatan Sindangkerta pada Kabupaten
Bandung Barat;

  • sebagian wilayah Kecamatan Cileunyi, sebagian

wilayah Kecamatan Cilengkrang, sebagian wilayah

Kecamatan Cimenyan, sebagian wilayah

Kecamatan Banjaran, sebagian wilayah

Kecamatan Arjasari, sebagian wilayah Kecamatan
Cimaung, sebagian wilayah Kecamatan Rancabali,

sebagian wilayah Kecamatan Ciwidey, sebagian
wilayah Kecamatan Pasirjambu, sebagian wilayah

Kecamatan Kertasari, sebagian wilayah

Kecamatan Pangalengan, sebagian wilayah
Kecamatan Paseh, sebagian wilayah Kecamatan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -54-

Pacet, sebagian wilayah Kecamatan Cikancung,

sebagian wilayah Kecamatan Nagreg, sebagian
wilayah Kecamatan Cangkuang, sebagian wilayah

Kecamatan Cicalengka, sebagian wilayah

Kecamatan Soreang, sebagian wilayah Kecamatan

Ciparay, dan sebagian wilayah Kecamatan Ibun

pada Kabupaten Bandung; dan

- sebagian wilayah Kecamatan Cimanggung,
sebagian wilayah Kecamatan Tanjungsari,

sebagian wilayah Pamulihan, dan sebagian

wilayah Kecamatan Sukasari pada Kabupaten

Sumedang.

Pasal 48

(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan

setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi sungai,

waduk, situ, kolam retensi, dan RTH kota dari

kegiatan budi daya yang dapat mengganggu
kelestarian fungsinya.

(2) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan

setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:

  • Zona L2 yang merupakan sempadan sungai;

- Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar
waduk, situ, atau kolam retensi; dan

  • Zona L2 yang merupakan RTH kota.

Pasal 49

(1) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf
a ditetapkan pada:

- Sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan
Perkotaan;

  • Sungai tidak bertanggul di luar Kawasan

Perkotaan;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -55-

  • Sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan;

dan
- Sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan.

(2) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak

bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan

kriteria:

- paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari
tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur

sungai, dalam hal kedalaman kurang dari atau

sama dengan 3 (tiga) meter;

  • paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari

tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur

sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 3 (tiga)
meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter; dan

- paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari
tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur

sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 20 (dua

puluh) meter.

(3) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak

bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan
kriteria:

  • paling sedikit berjarak 100 (seratus) meter dari

tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai pada sungai besar dengan luas DAS lebih

besar dari 500 (lima ratus) kilometer persegi; dan

  • paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari

tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur

sungai pada sungai kecil dengan luas DAS kurang

dari atau sama dengan 500 (lima ratus) kilometer
persegi.

(4) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai bertanggul

di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c ditentukan paling sedikit

berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul
sepanjang alur sungai.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -56-

(5) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai bertanggul

di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d ditentukan paling sedikit

berjarak 5 (lima) meter dari tepi luar kaki tanggul

sepanjang alur sungai.

(6) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di

Sungai Citarum, Sungai Cibeureum, Sungai
Cikapundung, Sungai Cibaligo, Sungai Cimahi, Sungai

Cisangkuy, Sungai Ciwidey, Sungai Cirasea, Sungai

Citarik, Sungai Cikeruh, Sungai Cipamokolan, Sungai

Cidurian, Sungai Cicadas, Sungai Citepus, Sungai

Cilember, Sungai Cisaranten, Sungai Cinambo, Sungai

Ciputat, Sungai Cikijing, Sungai Cimande, Sungai
Ciraden, Sungai Cimeta, Sungai Cisokan, Sungai

Ciranjeng, Sungai Citunggul, Sungai Cibeet, Sungai
Cicengkudu, Sungai Ciharus, Sungai Cikambuy,

Sungai Cikarang, Sungai Cikujang, Sungai Cipedung,

Sungai Cirangrang, Sungai Ciangkep, Sungai
Cicukang, Sungai Cimaruk, dan Sungai Cibiuk.

Pasal 50

(1) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk,

situ, atau kolam retensi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 48 ayat (2) huruf b meliputi:

  • daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter

sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik

pasang air waduk, situ, atau kolam retensi

tertinggi; atau

  • daratan sepanjang tepian waduk, situ, atau

kolam retensi yang lebarnya proporsional
terhadap bentuk dan kondisi fisik waduk, situ,

dan kolam retensi.

(2) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk,

situ, atau kolam retensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -57-

  • Situ:

1. Situ Ciburuy di Kecamatan Padalarang dan
Situ Lembang di Kecamatan Parongpong

pada Kabupaten Bandung Barat; dan

1. Situ Aul, Situ Cicoledas, Situ Cileunca, dan

Situ Cipanunjang di Kecamatan

Pangalengan, Situ Sipatahunan di

Kecamatan Baleendah, Situ Patenggang di
Kecamatan Rancabali, Situ Cisanti di

Kecamatan Kertasari, dan Situ Ciharus di

Kecamatan Ibun pada Kabupaten Bandung;

  • Waduk:

1. Waduk Saguling di Kecamatan Saguling,

Kecamatan Cipongkor, Kecamatan
Padalarang, Kecamatan Cihampelas,

Kecamatan Batujajar, Kecamatan Cililin,
Waduk Cirata di Kecamatan Cipeundeuy,

Waduk Cisokan di Kecamatan Rongga,

Waduk Cimeta di Kecamatan Ngamprah,
Waduk Cimahi di Kecamatan Parongpong,

Waduk Cikapundung/Cikawari 1 dan Waduk

Cikapundung/Cikawari 2, Waduk
Cipanengah/Cikukang 1, Waduk

Cipanengah/Cikukang 2, dan Waduk

Cipanengah/Cikukang 3, dan Waduk
Cibodas di Kecamatan Lembang pada

Kabupaten Bandung Barat;

1. Waduk Cianten di Kecamatan Baleendah,

Waduk Santosa di Kecamatan Kertasari,

Waduk Patrol di Kecamatan Ciwidey, Waduk

Kadaleman di Kecamatan Ciparay, Waduk
Cibintinu di Kecamatan Arjasari, Waduk

Tareptep, Waduk Sekerende, Waduk Tugu,
dan Waduk Cikuda di Kecamatan Cimenyan,

Waduk Tegalluar di Kecamatan Bojongsoang,

Kecamatan Rancaekek, dan Kecamatan
Solokan Jeruk, Waduk Harian Cikalong di

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -58-

Kecamatan Pangalengan, Waduk Cikitu di

Kecamatan Pacet, Waduk Wakap di
Kecamatan Arjasari, Waduk Cigumentong

dan Waduk Cimulu di Kecamatan

Cicalengka, Waduk Cisondari 1, Waduk

Cisondari 2, dan Waduk Cisondari 3 di

Kecamatan Pasirjambu, Waduk

Balekambang di Kecamatan Majalaya,
Waduk Cigondok di Kecamatan Cimaung

pada Kabupaten Bandung;

1. Waduk Jatinangor di Kecamatan Jatinangor

pada Kabupaten Sumedang;

1. Waduk Citarik di Kecamatan Cicalengka

pada Kabupaten Bandung dan Kecamatan
Cimanggung pada Kabupaten Sumedang;

1. Waduk Leuwiliang di Kabupaten Bandung
dan/atau Kabupaten Sumedang; dan

1. Waduk Harian Dago Tanggulan di Kota

Bandung;
- Kolam retensi:

1. Kolam Retensi Citarik di Kecamatan

Cicalengka, Kolam Retensi Jelekong di
Kecamatan Ciparay, dan Kolam Retensi

Cieunteung di Kecamatan Baleendah pada

Kabupaten Bandung; dan
1. Kolam Retensi Gedebage di Kecamatan

Gedebage pada Kota Bandung.

(3) Tata cara penetapan garis sempadan waduk, situ, atau

kolam retensi dan pemanfaatan daerah sempadan

waduk, situ, atau kolam retensi termasuk sabuk hijau

waduk, situ, atau kolam retensi dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 51

(1) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c terdiri atas:
- RTH publik; dan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -59-

  • RTH privat.

(2) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:

  • lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu

lima ratus) meter persegi;

  • berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau

kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur;

dan
- didominasi komunitas tumbuhan.

(3) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan

RTH publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan

RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari

luas kota yang berada di Kawasan Perkotaan
Cekungan Bandung, yang menyebar dan seimbang

dengan memperhatikan fungsi ekologis, sosial-budaya,
estetika, dan ekonomi.

Pasal 52

(1) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c

ditetapkan dalam rangka mengawetkan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa dalam rangka

mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem

penyangga kehidupan, dan pemanfaatan
keanekaragaman hayati secara lestari.

(2) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Zona L3 yang merupakan cagar alam;
  • Zona L3 yang merupakan taman hutan raya;
  • Zona L3 yang merupakan taman wisata alam; dan
  • Zona L3 yang merupakan taman buru.

Pasal 53

(1) Zona L3 yang merupakan cagar alam sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -60-

  • memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan

dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu
tipe ekosistem;

  • mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan

dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli

dan belum terganggu;

  • terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa

beserta ekosistemnya yang langka dan/atau
keberadaannya terancam punah;

  • memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-

unit penyusunnya;

  • mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu

yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif

dan menjamin berlangsungnya proses ekologis
secara alami; dan/atau

- mempunyai ciri khas potensi dan dapat
merupakan contoh ekosistem yang

keberadaannya memerlukan upaya konservasi.

(2) Zona L3 yang merupakan cagar alam sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • Cagar Alam Yung Hun di Kecamatan Lembang

dan Cagar Alam Tangkuban Perahu di Kecamatan
Lembang, Kecamatan Cikalong Wetan, Kecamatan

Parongpong, dan Kecamatan Cisarua pada

Kabupaten Bandung Barat; dan
- Cagar Alam Cigenteng Cipanji I/II di Kecamatan

Pasirjambu, Cagar Alam Telaga Patengan di

Kecamatan Rancabali, Cagar Alam Gunung

Malabar di Kecamatan Pangalengan, Kecamatan

Cimaung, dan Kecamatan Pacet, Cagar Alam

Gunung Tilu di sebagian Kecamatan Pasirjambu
dan Kecamatan Pangalengan, Cagar Alam

Papandayan di Kecamatan Kertasari, Cagar Alam
Kawah Kamojang di Kecamatan Ibun dan

Kecamatan Paseh, dan Cagar Alam Gunung

Simpang di Kecamatan Pasirjambu dan
Kecamatan Rancabali pada Kabupaten Bandung.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -61-

Pasal 54

(1) Zona L3 yang merupakan taman hutan raya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf

b meliputi kawasan:

  • memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;
  • memiliki luas wilayah yang memungkinkan untuk

pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau

satwa; dan
- merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli

maupun buatan, baik pada wilayah yang

ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang

ekosistemnya sudah berubah.

(2) Zona L3 yang merupakan taman hutan raya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Taman
Hutan Raya Ir. H. Juanda terletak di Kecamatan

Lembang pada Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan
Cimenyan pada Kabupaten Bandung, dan Kecamatan

Coblong dan Kecamatan Cidadap pada Kota Bandung.

Pasal 55

(1) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf
c meliputi kawasan:

  • mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan,

satwa atau bentang alam, gejala alam serta
formasi geologi yang unik;

  • mempunyai luas yang cukup untuk menjamin

kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk

dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;

dan

- kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung
upaya pengembangan pariwisata alam.

(2) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • Taman Wisata Kawah Gunung Tangkuban Perahu

di Kecamatan Lembang dan Kecamatan
Parongpong pada Kabupaten Bandung Barat; dan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -62-

  • Taman Wisata Alam Telaga Patengan di

Kecamatan Rancabali, Taman Wisata Alam
Cimanggu di Kecamatan Ciwidey dan Kecamatan

Rancabali, dan Taman Wisata Alam Kawah

Kamojang di Kecamatan Ibun dan Kecamatan

Kertasari pada Kabupaten Bandung.

Pasal 56

(1) Zona L3 yang merupakan taman buru sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf d meliputi

kawasan yang memiliki:

  • luas lahan yang cukup dan tidak membahayakan

untuk kegiatan berburu; dan

- satwa buru yang dikembangbiakkan dan
memungkinkan perburuan secara teratur serta

berkesinambungan dengan mengutamakan aspek
rekreasi, olahraga, dan kelestarian satwa.

(2) Zona L3 yang merupakan taman buru sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Taman Buru
Gunung Masigit Kareumbi di Kecamatan Cicalengka

dan Kecamatan Nagreg pada Kabupaten Bandung,

serta Kecamatan Cimanggung dan Kecamatan
Pamulihan pada Kabupaten Sumedang.

Pasal 57

(1) Zona L4 yang merupakan kawasan lindung geologi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d

ditetapkan dalam rangka melindungi keunikan

bentang alam dan keberlangsungan imbuhan air

tanah.

(2) Zona L4 yang merupakan kawasan lindung geologi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

- Zona L4 yang merupakan kawasan cagar alam
geologi; dan

  • Zona L4 yang merupakan kawasan yang

memberikan perlindungan terhadap air tanah.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -63-

Pasal 58

(1) Zona L4 yang merupakan kawasan cagar alam geologi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf

a meliputi:

  • Zona L4 yang merupakan kawasan keunikan

batuan dan fosil; dan

  • Zona L4 yang merupakan kawasan keunikan

bentang alam karst.

(2) Zona L4 yang merupakan kawasan keunikan batuan

dan fosil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

ditetapkan dengan kriteria:

  • memiliki keragaman batuan dan dapat berfungsi

sebagai laboratorium alam;

- memiliki batuan yang mengandung jejak atau
sisa kehidupan di masa lampau (fosil);

  • memiliki nilai paleo-antropologi dan arkeologi;
  • memiliki tipe geologi unik; dan/atau
  • memiliki satu-satunya batuan dan/atau jejak

struktur geologi masa lalu.

(3) Zona L4 yang merupakan kawasan keunikan batuan

dan fosil sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

ditetapkan di:
- Kawasan sekitar Gua Pawon dan Kawasan sekitar

Gua Sanghiang Tikoro di Kecamatan Cipatat pada

Kabupaten Bandung Barat; dan
- Kawasan Geologi Batu Obsidian Nagreg di

Kecamatan Nagreg pada Kabupaten Bandung.

(4) Zona L4 yang merupakan kawasan keunikan bentang

alam karst sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b, berupa Kawasan Karst Citatah di Kecamatan

Cipatat dan Kecamatan Padalarang pada Kabupaten
Bandung Barat.

Pasal 59

(1) Zona L4 yang merupakan kawasan yang memberikan

perlindungan terhadap air tanah sebagaimana

www.peraturan.go.id

---

2018, No.91 -64-

dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b adalah Zona

L4 yang merupakan kawasan sempadan mata air.

(2) Zona L4 yang merupakan kawasan sempadan mata air

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

daratan di sekeliling mata air yang mempunyai

manfaat untuk mempertahankan fungsi mata air.

(3) Kawasan sempadan mata air diatur sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Zona L4 yang merupakan kawasan sempadan mata air

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan

tersebar di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

Pasal 60

(1) Zona L5 yang merupakan kawasan lindung lainnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf e

ditetapkan untuk:
- melindungi kekayaan budaya bangsa berupa

peninggalan sejarah, bangunan arkeologi dan

monumen, yang berguna untuk pengembangan
ilmu pengetahuan; atau

  • mempertahankan, melestarikan, dan

mengembangkan plasma nutfah.

(2) Zona L5 yang merupakan kawasan lindung lainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

- Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya
dan ilmu pengetahuan; dan

  • Zona L5 yang merupakan perlindungan plasma

nutfah.

Pasal 61

(1) Zona L5 yang merupakan cagar budaya dan ilmu

pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60

ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria sebagai
hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang

dimanfa