Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
1. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola
ruang.
1. Struktur Ruang adalah susunan pusat permukiman
dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang
berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi
Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan
fungsional.
1. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam
suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk
fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi
budi daya.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.91 -3-
1. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
1. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata
ruang.
1. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang
penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh sangat penting secara nasional terhadap
kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara,
ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan,
termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai
warisan dunia.
1. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
1. Kawasan Metropolitan adalah kawasan perkotaan yang
terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri
sendiri atau Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya yang saling memiliki
keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan
sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi
dengan jumlah penduduk secara keseluruhan paling
sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa.
1. Kawasan Perkotaan Inti adalah kawasan perkotaan
yang merupakan bagian dari kawasan metropolitan
dengan fungsi sebagai pusat kegiatan utama dan
pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di
sekitarnya.
1. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah kawasan
perkotaan yang merupakan bagian dari kawasan
metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan
yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan
Perkotaan Inti.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.91 -4-
1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang
ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
1. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan
hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan
perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian
dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan
dan penghidupan.
1. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT
adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas
hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis
seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan
pelepasan air tanah berlangsung.
1. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah
kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam
satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-
pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama
dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,
yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke
danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut
sampai dengan daerah perairan yang masih
terpengaruh aktivitas daratan.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.91 -5-
1. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH
adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok,
yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat
tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah
maupun yang sengaja ditanam.
1. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya
disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana
prasarana air minum.
1. Instalasi Pengolahan Air yang selanjutnya disingkat
IPA adalah suatu kesatuan bangunan yang berfungsi
mengolah air baku menjadi air bersih atau air minum.
1. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya
disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk
mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem
perpipaan.
1. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah
diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan,
dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
1. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya
disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya
kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan
ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan
akhir sampah.
1. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat
TPA adalah tempat untuk memproses dan
mengembalikan sampah ke media lingkungan secara
aman bagi manusia dan lingkungan.
1. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah
kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang
mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari
areal (hamparan tanah yang akan diberi air);
bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan
bangunannya).
1. Zona Lindung yang selanjutnya disebut Zona L adalah
zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan
www.peraturan.go.id
---
2018, No.91 -6-
ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan
masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
1. Zona Budi Daya yang selanjutnya disebut Zona B
adalah zona yang ditetapkan karakteristik
pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi
kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Budi
Daya.
1. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya
disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan
atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas
kawasan atau luas kawasan blok peruntukan
seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok
peruntukan yang direncanakan.
1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung
yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan
luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat
KTB adalah penetapan besar maksimum tapak
basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang
ditetapkan.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.91 -7-
1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat
GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh
denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
1. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan
yang menghubungkan secara berdaya guna
antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan
nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat
kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah
dengan bandar udara pusat penyebaran skala
pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan
internasional/nasional.
1. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan
yang menghubungkan secara berdaya guna
antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat
kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
1. Jaringan Jalan Arteri Sekunder adalah jaringan jalan
yang menghubungkan antara pusat kegiatan di
Kawasan Perkotaan Inti dan pusat kegiatan di
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
1. Jalan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan
dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan
cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan
tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi
dengan pagar ruang jalan.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan penataan ruang.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
www.peraturan.go.id
---
2018, No.91 -8-
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahaan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
1. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
1. Bupati atau Walikota adalah Bupati Bandung Barat,
Bupati Bandung, Bupati Sumedang, Walikota
Bandung, dan Walikota Cimahi.
