Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERDAGANGAN

PERPRES No. 45 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan

Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Tunjangan

Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi adalah

tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri

Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam

Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka

Komoditi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan

Berjangka Komoditi diberikan Tunjangan Pemeriksa

Perdagangan Berjangka Komoditi setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka

Komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka

Komoditi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada

instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka

Komoditi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam

jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena

hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan

dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan

---

2022, No.79 -4-

perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2022, No.79 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 April 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 April 2022

,

ttd

---

2022, No.79 -6-