Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN

PERPRES No. 45 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut T\rnjangan Analis Perdagangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan diberikan Tunjangan Analis Perdagangan setiap bulan.

Pasal 3

Besaran T\rnjangan Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Analis Perdagangan bagi: - Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan - Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Analis Perdagangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Analis Perdagangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 2104784 --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ### JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024 ### MENTERI SEKRETARIS NEGARA ### REPUBLIK INDONESIA, ttd PRATIKNO ### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 60 Salinan sesuai dengan aslinya ### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ### REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, Djaman SK No 210472 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN ### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ### NOMOR 45 TAHUN 2024 TENTANG ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ### ANALIS PERDAGANGAN ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ### ANALIS PERDAGANGAN ### BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Analis Perdagangan Ahli Utama Rp2.O25.0OO,O0 2 Analis Perdagangan Ahli Madya Rp1.380.000,00 3 Analis Perdagangan Ahli Muda Rp 1. 100.000,00 4 Analis Perdagangan Ahli Pertama Rp54O.0O0,OO ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ### JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya ### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ### K INDONESIA Perundang-undangan Hukum, Silv Djaman SK No 210473 A