Langsung ke konten

BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PERPRES No. 46 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

(1) Badan Tenaga Nuklir Nasional merupakan Badan Pelaksana

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997
tentang Ketenaganukliran, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden
ini disebut dengan BATAN adalah Lembaga Pemerintah Non
Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di
bidang riset dan teknologi.

(2) BATAN dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BATAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan
teknologi nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BATAN
menyelenggarakan fungsi :

- pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian,
pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi
nuklir;

  • koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BATAN;

- pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan ilmu
pengetahuan dan teknologi nuklir;

- fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan
lembaga lain di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan
ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir;

- pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BATAN;

  • pelaksanaan pengelolaan standardisasi dan jaminan mutu nuklir;
  • pembinaan pendidikan dan pelatihan;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas BATAN; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.113

- penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian,
pengembangan, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi
nuklir.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 dan Pasal 3, BATAN dikoordinasikan oleh menteri yang

membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 5

BATAN terdiri atas :

  • Kepala;
  • Sekretariat Utama;
  • Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir;
  • Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir; dan
  • Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir.

Bagian Kedua
Kepala

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin BATAN dalam melaksanakan tugas
dan fungsi BATAN.

Bagian Ketiga
Sekretariat Utama

Pasal 7

(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.113 4

Pasal 8

Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BATAN.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi kegiatan di lingkungan BATAN;
- koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan
BATAN;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, arsip, dan
dokumentasi di lingkungan BATAN;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja
sama, dan hubungan masyarakat;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 10

(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.

(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.

(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(4) Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan

perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri
atas kelompok jabatan fungsional.

(5) Khusus Bagian yang menangani pengamanan instalasi nuklir terdiri

atas sejumlah Unit sesuai kebutuhan.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir

Pasal 11

(1) Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir adalah unsur

pelaksana sebagian tugas dan fungsi BATAN di bidang penelitian dan
pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir, yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.113

(2) Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir menyelenggarakan
fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan
sains dan aplikasi teknologi nuklir;
- pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang penelitian dan
pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi
teknologi nuklir sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala;
- pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan
pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir terdiri atas paling

banyak 5 (lima) Pusat.

(2) Pusat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi

ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri
atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling
banyak 4 (empat) Bidang.

(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbidang.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir

Pasal 15

(1) Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir adalah unsur pelaksana

sebagian tugas dan fungsi BATAN di bidang pengembangan teknologi

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.113 6

energi nuklir dan daur bahan nuklir, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan teknologi
energi nuklir dan daur bahan nuklir.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan teknologi energi
nuklir dan daur bahan nuklir;
- pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengembangan
teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir;
- pelaksanaan pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan
nuklir sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala;
- pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang pengembangan
teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 18

(1) Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir terdiri atas paling banyak 5

(lima) Pusat.

(2) Pusat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi

ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri
atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling
banyak 4 (empat) Bidang.

(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbidang.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir

Pasal 19

(1) Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir adalah unsur

pelaksana sebagian tugas dan fungsi BATAN di bidang

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2013, No.113

pendayagunaan teknologi nuklir, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir dipimpin oleh Deputi.

Pasal 20

Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pendayagunaan teknologi nuklir.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan teknologi
nuklir;
- pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pendayagunaan
teknologi nuklir;
- pelaksanaan pendayagunaan teknologi nuklir sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala;
- pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang pendayagunaan
teknologi nuklir; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 22

(1) Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir terdiri atas paling

banyak 5 (lima) Pusat.

(2) Pusat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi

ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri
atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling
banyak 4 (empat) Bidang.

(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbidang.

Bagian Ketujuh
Unsur Pengawas

Pasal 23

(1) Di lingkungan BATAN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.113 8

(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur

pengawasan intern BATAN yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Utama.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 24

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di
lingkungan BATAN.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Inspektorat menyelenggarakan fungsi :

  • penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;

- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;

- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Kepala;

  • penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  • pelaksanaan administrasi Inspektorat.

Pasal 26

Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan
Fungsional Auditor.

Bagian Kedelapan
Unsur Pendukung

Pasal 27

(1) Di lingkungan BATAN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung

pelaksanaan tugas dan fungsi BATAN.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.

(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 28

(1) Pusat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi

ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

9 2013, No.113

atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling
banyak 3 (tiga) Bidang.

(2) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbidang.

Bagian Kesembilan
Unit Jaminan Mutu dan Unit Pengamanan Nuklir

Pasal 29

(1) Pada Pusat di lingkungan BATAN yang memiliki instalasi nuklir dan

memberikan pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir,
dibentuk Unit Jaminan Mutu.

(2) Unit Jaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.

(3) Unit Jaminan Mutu dipimpin oleh Kepala Unit.

Pasal 30

(1) Pada Pusat di lingkungan BATAN yang memiliki instalasi dan/atau

bahan nuklir, dibentuk Unit Pengamanan Nuklir.

(2) Unit Pengamanan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara

teknis operasional berada di bawah Kepala Pusat dan secara
administratif berada di bawah Kepala Biro yang menangani fungsi
pengamanan instalasi nuklir.

(3) Unit Pengamanan Nuklir dipimpin oleh Kepala Unit.

Bagian Kesepuluh
Unit Pelaksana Teknis

Pasal 31

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis

penunjang di lingkungan BATAN, dapat dibentuk Unit Pelaksana
Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 32

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31, ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.113 10

menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional

Pasal 33

Di lingkungan BATAN dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai
dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di
lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam
BATAN, serta instansi di luar BATAN sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 35

Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-
masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah
yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 36

Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengkoordinasikan bawahannya masing- masing dan memberikan
bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 37

Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi
petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan
menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 38

(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon I.a.

(2) Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

11 2013, No.113

(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural

eselon II.a.

(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon

III.a.

(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Unit adalah jabatan

struktural eselon IV.a.

Pasal 39

Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.

Pasal 40

(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden atas usul Kepala.

(2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh

Kepala.

(3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan

diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh
Kepala.

PENDANAAN

Pasal 41

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
BATAN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 42

Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata
kerja BATAN ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BATAN,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.113 12

sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun
2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013, tetap berlaku dan pejabatnya
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali
berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun
2013; dan

- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi
dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2013, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku :

- Ketentuan mengenai BATAN sebagaimana diatur dalam Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013; dan

- Ketentuan mengenai Unit Organisasi dan Tugas Eselon I BATAN
sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun
2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

13 2013, No.113

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id