Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN
adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam
perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem
jaminan sosial nasional.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS
adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan sosial.
1. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk
menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar
hidupnya yang layak.
1. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara
penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan
penyelenggara jaminan sosial.
1. Pengawasan eksternal adalah pengawasan terhadap BPJS yang
dilakukan DJSN dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.
1. Tokoh adalah orang yang memahami, mempunyai perhatian dan
pengaruh dalam bidang yang terkait dengan program jaminan sosial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2014, No.104
1. Ahli adalah orang yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam
bidang yang terkait dengan program jaminan sosial.
1. Menteri adalah Menteri yang menangani koordinasi di bidang
kesejahteraan rakyat.
