Langsung ke konten

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA,

PERPRES No. 46 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN
adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam
perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem
jaminan sosial nasional.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS
adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan sosial.
1. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk
menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar
hidupnya yang layak.
1. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara
penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan
penyelenggara jaminan sosial.
1. Pengawasan eksternal adalah pengawasan terhadap BPJS yang
dilakukan DJSN dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.
1. Tokoh adalah orang yang memahami, mempunyai perhatian dan
pengaruh dalam bidang yang terkait dengan program jaminan sosial.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.104

1. Ahli adalah orang yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam
bidang yang terkait dengan program jaminan sosial.
1. Menteri adalah Menteri yang menangani koordinasi di bidang
kesejahteraan rakyat.

Pasal 2

DJSN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

DJSN berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi
penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.

Pasal 4

DJSN mempunyai tugas:
- melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan jaminan sosial;
- mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional; dan
- mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran
dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.

Pasal 5

Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, DJSN:
- menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan
program jaminan sosial kepada BPJS setiap 6 (enam) bulan;
- menerima tembusan laporan pelaksanaan setiap program, termasuk
kondisi keuangan, secara berkala 6 (enam) bulan sekali yang
disampaikan BPJS kepada Presiden;
- menerima tembusan laporan pengawasan penyelenggaraan jaminan
sosial sebagai bagian dari laporan BPJS yang disampaikan oleh
Dewan Pengawas BPJS kepada Presiden;
- mengusulkan pejabat sementara kepada Presiden sebagai pengganti
anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang diberhentikan
sementara;
- mengusulkan anggota pengganti antarwaktu kepada Presiden
dalam hal sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas dan/atau
anggota Direksi BPJS yang kosong kurang dari 18 (delapan belas)
bulan;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.104 4

- menerima tembusan laporan pengelolaan program dan pengelolaan
keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
disampaikan BPJS kepada Presiden paling lambat tanggal 30 Juni
tahun berikutnya;
- memberikan konsultasi kepada BPJS mengenai bentuk dan isi
laporan pengelolaan program tahunan; dan
- menerima tembusan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa
jabatan atas pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.

Pasal 6

DJSN berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan
program jaminan sosial dan melakukan pengawasan eksternal terhadap
BPJS.

Pasal 7

Susunan Organisasi DJSN terdiri atas:
- Ketua; dan
- Anggota

Pasal 8

DJSN dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota yang berasal dari
unsur Pemerintah.

Pasal 9

(1) DJSN beranggotakan 15 (lima belas) orang, yang terdiri dari unsur:

  • Pemerintah;
  • Tokoh dan/atau Ahli yang memahami bidang jaminan sosial;
  • Organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha; dan
  • Organisasi pekerja/organisasi buruh.

(2) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

sebanyak 5 (lima) orang yang berasal dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,
ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, dan kesejahteraan rakyat,
dan/atau bidang pertahanan dan keamanan, masing-masing 1 (satu)
orang.

(3) Unsur Tokoh dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, sebanyak 6 (enam) orang terdiri dari unsur tokoh dan/atau

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2014, No.104

ahli yang memahami, mempunyai perhatian dan pengaruh dalam
bidang yang terkait dengan program jaminan sosial serta mempunyai
kompetensi dan pengalaman serta memiliki keahlian di bidang
asuransi, keuangan, investasi dan aktuaria.

(4) Unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c, sebanyak 2 (dua) orang.

(5) Unsur organisasi pekerja/organisasi buruh sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d, sebanyak 2 (dua) orang.

Pasal 10

(1) Untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya, DJSN membentuk:

  • Komisi Kebijakan Umum; dan
  • Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi.

(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari

anggota DJSN.

(3) Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Komisi dapat dibantu oleh

tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.

(4) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan

berdasarkan Keputusan Ketua DJSN.

Pasal 11

Komisi Kebijakan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a, mempunyai tugas:
- merumuskan dan mensosialisasikan kebijakan umum;
- melakukan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial
nasional;
- menyusun anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran;
- melakukan analisis perekonomian dan prospek investasi aset dana
jaminan sosial dan aset BPJS, serta menyusun usulan kebijakan
investasi dana jaminan sosial nasional;
- melakukan kajian dan penelitian terhadap penyelenggaraan program
jaminan sosial; dan
- melaporkan hasil kerja komisi dalam Sidang Pleno.

Pasal 12

Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.104 6

- melakukan pengawasan eksternal terhadap kinerja BPJS;
- melakukan monitoring pelaksanaan kebijakan umum sistem jaminan
sosial nasional;
- melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program
jaminan sosial, termasuk tingkat kesehatan keuangan BPJS;
- melakukan koordinasi dengan lembaga pengawas lainnya;
- melakukan advokasi, edukasi dan informasi dalam rangka
meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan sistem jaminan sosial
nasional; dan
- melaporkan hasil kerja komisi dalam Sidang Pleno.

Pasal 13

(1) DJSN menetapkan dan menegakkan kode etik DJSN.

(2) Untuk menegakkan kode etik DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), DJSN membentuk Majelis Kehormatan DJSN.

(3) Keanggotaan Majelis Kehormatan DJSN sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) berasal dari anggota DJSN.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik DJSN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan Majelis Kehormatan DJSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan DJSN.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, DJSN dibantu oleh

Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dengan tugas
memberikan dukungan administrasi, pelayanan operasional, dan
penyiapan bahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
DJSN.

(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan

struktural eselon IIa yang dijabat oleh pegawai negeri.

(3) Sekretaris berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua

DJSN yang pembinaannya secara administratif dilakukan oleh Menteri
melalui Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat.

(4) Organisasi dan tata kerja Sekretariat DJSN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan
pemerintahan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2014, No.104

TATA KERJA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 15

(1) DJSN dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dipimpin oleh Ketua DJSN.

(2) Ketua DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memimpin

pelaksanaan kegiatan harian DJSN.

(3) Dalam hal Ketua DJSN berhalangan, salah seorang anggota

DJSN ditunjuk untuk memimpin kegiatan harian DJSN.

Pasal 16

Untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 dan Pasal 4, DJSN menyelenggarakan persidangan dan/atau

rapat-rapat sebagai berikut:
- Sidang Pleno;
- Rapat Komisi; dan
- Rapat Khusus.

Pasal 17

(1) Anggota DJSN harus menghadiri setiap sidang pleno, rapat komisi,

rapat khusus, dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh DJSN.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kehadiran anggota DJSN dalam

setiap sidang pleno, rapat komisi, rapat khusus, dan kegiatan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan DJSN.

Bagian Kedua
Persidangan dan Rapat-Rapat

Pasal 18

(1) Sidang Pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a,

diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk
mengambil keputusan DJSN.

(2) Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh

anggota DJSN.

(3) Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh

Ketua DJSN.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.104 8

(4) Dalam hal Ketua DJSN berhalangan, Sidang Pleno dipimpin oleh salah

seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua DJSN, atau salah seorang
anggota dari unsur Pemerintah yang disepakati bersama oleh anggota
lainnya.

Pasal 19

(1) Rapat Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b,

diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

(2) Rapat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh

Ketua Komisi.

(3) Dalam hal Ketua Komisi berhalangan, Rapat Komisi dipimpin oleh

salah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua Komisi atau yang
disepakati oleh para anggota Komisi.

Pasal 20

(1) Rapat Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c,

diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan untuk membahas:
- perkembangan pelaksanaan kebijakan umum dan sinkronisasi
penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional;
- perkembangan pelaksanaan tugas-tugas Komisi, Panitia,
Kelompok Kerja, dan/atau Tim Kerja; dan
- masalah-masalah aktual program jaminan sosial yang
diselenggarakan oleh BPJS.

(2) Rapat Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh

Ketua DJSN.

(3) Dalam hal Ketua DJSN berhalangan, Rapat Khusus dipimpin oleh

salah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua DJSN.

Bagian Ketiga
Kuorum dan Pengambilan Keputusan

Pasal 21

(1) Sidang Pleno DJSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)

sah, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota DJSN yang mewakili semua unsur.

(2) Dalam hal ketentuan kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak terpenuhi, Sidang Pleno ditunda 1 (satu) kali selama 15 (lima
belas) menit dan dapat ditunda untuk kedua kalinya selama 30 (tiga
puluh) menit.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

9 2014, No.104

(3) Dalam hal Sidang Pleno telah mengalami penundaan sesuai dengan

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kuorum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak tercapai, Sidang
Pleno dilanjutkan dan dapat mengambil keputusan.

(4) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.

(6) Keputusan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) sah, apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) anggota DJSN yang hadir.

Bagian Kesatu
Persyaratan

Pasal 22

Untuk menjadi anggota DJSN, seseorang harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter pemerintah;
- Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan
kepolisian setempat;
- Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-
tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat menjadi anggota;
- Lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 (satu);
- Memiliki keahlian di bidang jaminan sosial;
- Memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial; dan
- Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan.

Pasal 23

Ketua dan anggota DJSN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.104 10

Bagian Kedua
Tata Cara Pengangkatan

Paragraf 1
Pemilihan Calon Anggota DJSN

Pasal 24

(1) Untuk memilih dan menetapkan anggota DJSN, Presiden membentuk

Panitia Seleksi yang bertugas menyeleksi calon anggota DJSN yang
berasal dari unsur tokoh dan/atau ahli, calon anggota DJSN yang
berasal dari unsur organisasi pemberi kerja/ organisasi pengusaha
dan organisasi pekerja/ organisasi buruh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.

(2) Keanggotaan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

terdiri atas 2 (dua) orang dari unsur pemerintah dan 5 (lima) orang
dari unsur masyarakat.

(3) Keanggotaan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 25

(1) Calon anggota DJSN yang berasal dari unsur pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2), diusulkan oleh
Menteri teknis kepada Panitia Seleksi melalui Menteri.

(2) Calon anggota DJSN yang berasal dari unsur tokoh dan/atau ahli

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, diusulkan oleh
masyarakat/pihak lain dan/atau mendaftarkan diri kepada Panitia
Seleksi.

(3) Calon anggota DJSN yang berasal dari unsur organisasi pemberi

kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d,
diusulkan oleh ketua organisasi yang bersangkutan di tingkat
nasional kepada Panitia Seleksi melalui Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 26

(1) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dalam waktu

paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dibentuk, secara
tertulis:
- mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota DJSN
yang berasal dari unsur tokoh dan/atau ahli sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, melalui media cetak
dan/atau media elektronik; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

11 2014, No.104

- meminta kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengusulkan
paling sedikit 8 (delapan) orang calon anggota DJSN untuk
masing-masing organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha
dan organisasi pekerja/organisasi buruh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d.

(2) Pengusulan dan/atau pendaftaran calon anggota DJSN dari unsur

tokoh dan/atau ahli sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf a,
dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
tanggal pengumuman pendaftaran seleksi.

Pasal 27

(1) Panitia Seleksi mengumumkan nama calon anggota DJSN yang

diusulkan oleh masyarakat/pihak lain atau yang mendaftarkan diri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), calon anggota DJSN
yang diusulkan oleh organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha
dan organisasi pekerja/organisasi buruh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (3), melalui media cetak dan/atau elektronik
untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat dalam
waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengusulan dan/atau
pendaftaran anggota DJSN.

(2) Tanggapan dan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

disampaikan secara tertulis kepada Panitia Seleksi paling lama 14
(empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya pengumuman hasil
seleksi.

Pasal 28

(1) Calon anggota DJSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,

dilakukan seleksi administratif dan uji kepatutan dan kelayakan oleh
Panitia Seleksi.

(2) Proses seleksi terhadap anggota DJSN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

(3) Panitia Seleksi memilih dan menetapkan calon anggota DJSN hasil

seleksi untuk diajukan kepada Presiden, sebanyak:
- 12 (dua belas) orang calon anggota dari unsur tokoh dan/atau
ahli; dan
- 8 (delapan) orang calon anggota dari unsur organisasi pemberi
kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi
buruh.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.104 12

Paragraf 2
Pengangkatan Anggota DJSN

Pasal 29

(1) Calon anggota DJSN dari unsur Pemerintah disampaikan kepada

Presiden untuk ditetapkan sebagai anggota DJSN.

(2) Presiden memilih dan menetapkan 6 (enam) dari 12 (dua belas) orang

dari unsur tokoh dan/atau ahli, 2 (dua) dari 4 (empat) orang dari
unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan 2 (dua) dari
4 (empat) orang dari organisasi pekerja/organisasi untuk ditetapkan
sebagai anggota DJSN dengan Keputusan Presiden.

Bagian Ketiga
Pemberhentian

Pasal 30

(1) Anggota DJSN diberhentikan dengan hormat, karena:

- meninggal dunia;
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 12 (dua belas)
bulan; atau
- telah selesai masa tugasnya.

(2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diusulkan oleh Ketua DJSN kepada Presiden berdasarkan keputusan
Sidang Pleno.

Pasal 31

(1) Anggota DJSN diberhentikan tidak dengan hormat, karena:

- dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan; atau
- tiga kali berturut-turut melalaikan tugas dan kewajibannya.

(2) Kriteria melalaikan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b, didasarkan pada kode etik DJSN.

(3) Sebelum anggota DJSN diberhentikan tidak dengan hormat karena

alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan
pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan DJSN.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

13 2014, No.104

(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan

secara tertulis kepada Ketua DJSN dan anggota DJSN yang
bersangkutan.

(5) Anggota DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberi

kesempatan untuk membela diri dihadapan Majelis Kehormatan DJSN
dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal pemberitahuan hasil pemeriksaan diterima.

(6) Dalam hal anggota DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat

membuktikan bahwa dia tidak melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, maka DJSN wajib membebaskan dari
segala tuduhan dan mengembalikan jabatannya sebagai anggota
DJSN serta merehabilitasi nama baiknya.

(7) Dalam hal hasil pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

anggota DJSN tidak dapat membuktikan bahwa dia tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, maka Majelis
Kehormatan DJSN menetapkan pemberhentian dengan tidak hormat
anggota DJSN yang bersangkutan.

(8) Berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan DJSN tentang

pemberhentian dengan tidak hormat anggota DJSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), Ketua DJSN menyampaikan usul
pemberhentian dengan tidak hormat anggota DJSN yang
bersangkutan kepada Presiden.

(9) Dalam hal alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh Ketua DJSN, usul pemberhentian dengan tidak

hormat disampaikan oleh Majelis Kehormatan DJSN kepada Presiden.

(10) Berdasarkan usulan pemberhentian dengan tidak hormat anggota

DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), Presiden
menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Dengan
Tidak Hormat Anggota DJSN yang bersangkutan.

Bagian Keempat
Penggantian Antarwaktu

Pasal 32

(1) Dalam hal terdapat anggota DJSN yang berhenti atau diberhentikan

sebagai anggota sebelum masa jabatannya berakhir karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, dilakukan
pengisian jabatan melalui penggantian antarwaktu atas jabatan
anggota DJSN yang kosong.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.104 14

(2) Dalam hal jabatan anggota DJSN yang kosong sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berasal dari unsur Pemerintah, pengisiannya dilakukan
melalui pengusulan oleh Menteri teknis yang bersangkutan kepada
Ketua DJSN melalui Menteri.

(3) Dalam hal jabatan anggota DJSN yang kosong sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berasal dari unsur tokoh dan/atau ahli atau berasal dari
unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi
pekerja/organisasi buruh, pengisian jabatan anggota DJSN yang
kosong diambil dari daftar calon anggota DJSN hasil seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) yang tidak terpilih,
sesuai dengan keterwakilan anggota DJSN yang kosong berdasarkan
urutan calon anggota yang bersangkutan.

(4) Masa jabatan anggota DJSN pengganti antarwaktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), adalah sisa masa jabatan anggota DJSN yang
digantikan.

(5) Usul pengisian jabatan anggota DJSN yang kosong melalui

penggantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), disampaikan oleh Ketua DJSN kepada Presiden.

(6) Presiden menetapkan calon anggota DJSN sebagaimana dimaksud

pada ayat (5), menjadi anggota DJSN dengan Keputusan Presiden.

Bagian Kelima
Pembebastugasan

Pasal 33

Anggota DJSN dibebastugaskan karena:
- dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka akibat diduga telah
melakukan tindak pidana kejahatan sampai dengan adanya putusan
pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
- dalam proses pemeriksaan karena alasan telah melalaikan tugas dan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b.

PENDANAAN

Pasal 34

(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, anggota DJSN

memperoleh hak keuangan dan fasilitas lainnya.

(2) Hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), diatur dengan Peraturan Presiden.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

15 2014, No.104

Pasal 35

Seluruh pembiayaan yang diperlukan dalam pelaksanaan fungsi dan tugas
DJSN, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
dialokasikan kepada kementerian yang menangani koordinasi di bidang
kesejahteraan rakyat.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- anggota DJSN yang telah diangkat berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 108/M Tahun 2013, tetap menjalankan fungsi
dan tugasnya sampai dengan pengangkatan anggota DJSN yang baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini;
- peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan,
Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial
Nasional, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor
44 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara
Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan
Sosial Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.104 16

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id