(1) Cakupan Kawasan Pariwisata Borobudur meliputi:
- Kawasan Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur -
Yogyakarta dan sekitarnya, Destinasi Pariwisata
Nasional Solo - Sangiran dan sekitarnya, Destinasi
Pariwisata Nasional Semarang - Karimun Jawa dan
sekitarnya sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 yang digambarkan pada peta
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini;
- Kawasan Borobudur sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang
Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan
Sekitarnya; dan
www.peraturan.go.id
---
2017, No.84 -4-
- Kawasan seluas paling sedikit 300 (tiga ratus) hektar
di luar kawasan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, merupakan kawasan hutan yang terletak di
Kabupaten Purworejo dikelola oleh Perum Perhutani
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kehutanan yang digambarkan
pada peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(2) Cakupan kawasan seluas paling sedikit 300 (tiga ratus)
hektar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
paling banyak seluas 50 (lima puluh) hektar diberikan
hak pengelolaan kepada Badan Otorita Borobudur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Batasan dan luas cakupan kawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Badan Otorita
Borobudur kepada Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk
mendapatkan penetapan hak pengelolaan.
(4) Perubahan cakupan Kawasan Pariwisata Borobudur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Presiden
berdasarkan pengajuan Dewan Pengarah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan
cakupan Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan
Pengarah.
Bagian Pertama
Umum