Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOCOL RELATING TO AN AMENDMENT TO

PERPRES No. 46 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2016-10-06

Pasal 1

(1) Mengesahkan Protocol relating to an Amendment to the

Convention on International Civil Aviation [Article 50 (a)]
(Protokol terkait Amendemen Konvensi Penerbangan

Sipil Internasional [Pasal 50 (a)]) yang telah ditetapkan

pada tanggal 6 Oktober 2016 di Montreal, Kanada.

(2) Salinan naskah asli Protocol relating to an Amendment

to the Convention on International Civil Aviation [Article
50 (a)] (Protokol terkait Amendemen Konvensi

Penerbangan Sipil Internasional [Pasal 50 (a)]) dalam

bahasa Inggris, bahasa Arab, bahasa Mandarin,

bahasa Perancis, bahasa Rusia, bahasa Spanyol, dan

terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana

terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah

terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan salinan

naskah aslinya dalam bahasa Inggris, bahasa Arab,

bahasa Mandarin, bahasa Perancis, bahasa Rusia, dan

bahasa Spanyol, yang digunakan adalah salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.87 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Juni 2018

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2018

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2018, No.87 -5-