Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya
disingkat JKN adalah jaminan berupa
perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan yang diberikan kepada setiap orang
yang telah membayar iuran atau iurannya
dibayar oleh Pemerintah.
1. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan
kesehatan yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan
perorangan, baik promotif, preventif, kuratif
maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
masyarakat.
---
2021, No.125 -4-
1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang
selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas
kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan
perorangan yang bersifat non spesialistik untuk
keperluan observasi, diagnosis, perawatan,
pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan
lainnya.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan
adalah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
1. Pengelolaan Dana Kapitasi adalah tata cara
penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan
pertanggungjawaban dana kapitasi yang diterima
oleh FKTP dari BPJS Kesehatan.
1. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-
bulan yang dibayar di muka kepada FKTP
berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa
memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan
kesehatan yang diberikan.
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah
pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan
urusan pemerintahan daerah.
1. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang
selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur
penunjang Urusan Pemerintahan pada
Pemerintah Daerah yang melaksanakan
Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan
oleh SKPD atau unit satuan kerja perangkat
daerah pada satuan kerja perangkat daerah
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
yang mempunyai fleksibilitas dalam pola
pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari
ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada
---
2021, No.125 -5-
umumnya.
1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang
selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD
yang mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan APBD dan bertindak sebagai
bendahara umum daerah.
1. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak
dalam kapasitas sebagai BUD.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat
RKA-SKPD adalah dokumen yang memuat
rencana pendapatan dan belanja SKPD atau
dokumen yang memuat rencana pendapatan,
belanja, dan pembiayaan SKPD yang
melaksanakan fungsi BUD yang digunakan
sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.
1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA
SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan
dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat
pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang
melaksanakan fungsi BUD yang digunakan
sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh
pengguna anggaran.
1. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat
PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan
fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
1. Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP adalah
pegawai negeri sipil yang ditunjuk untuk
menjalankan fungsi menerima, menyimpan,
membayarkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan Dana Kapitasi.
1. Surat Permintaan Pengesahan Belanja yang
selanjutnya disingkat SP2B adalah dokumen yang
diterbitkan oleh Pengguna Anggaran untuk
---
2021, No.125 -6-
penerbitan surat pengesahan belanja pada DPA
SKPD.
1. Surat Pengesahan Belanja yang selanjutnya
disingkat SPB adalah dokumen yang digunakan
sebagai dasar pengesahan yang diterbitkan oleh
BUD berdasarkan SP2B.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
