Langsung ke konten

PERUBAHAN AKADEMI MINYAK DAN GAS BUMI

PERPRES No. 47 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Akademi Minyak dan Gas Bumi

diubah bentuknya menjadi Sekolah Tinggi Energi dan Mineral.

(2) Sekolah Tinggi Energi dan Mineral yang selanjutnya dalam Peraturan

Presiden ini disebut STEM Akamigas merupakan perguruan tinggi di
lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

(3) STEM Akamigas berlokasi di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora,

Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 2

Pembinaan teknis akademik STEM Akamigas dilaksanakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan
pembinaan secara teknis fungsional dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral.

Pasal 3

STEM Akamigas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang energi dan sumber daya
mineral dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 4

Pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan STEM Akamigas
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.117

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Akademi Minyak
dan Gas Bumi dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan
kewajiban STEM Akamigas; dan
- Semua peserta didik dari Akademi Minyak dan Gas Bumi dialihkan
menjadi peserta didik STEM Akamigas.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
pelaksanaan mengenai Akademi Minyak dan Gas Bumi yang ada masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk
peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.117 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id