Langsung ke konten

KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

PERPRES No. 47 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi,
akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata
laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan,
kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan
pelayanan publik;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
- koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan
administrasi pemerintahan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

www.peraturan.go.id

---

2015, No.89 3

Birokrasi; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 4

Susunan organisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan
Pengawasan;
- Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
- Deputi Bidang Pelayanan Publik;
- Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum;
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
- Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan
- Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.

Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian

Pasal 5

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 6

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.89 4

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi,
Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan

Pasal 8

(1) Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan

Pengawasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan

Pengawasan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 9

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan
Pengawasan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan
serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi
Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan
menyelenggarakan fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.89 5

- perumusan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas
aparatur, dan pengawasan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
reformasi birokrasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
akuntabilitas aparatur;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di sistem
pengawas, pengawasan penerapan sistem integritas, pengelolaan
pengaduan masyarakat, penerapan kebijakan aparatur sipil negara,
dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang reformasi
birokrasi;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang akuntabilitas
aparatur;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem
pengawasan, penerapan sistem integritas, dan pengelolaan pengaduan
masyarakat;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Reformasi Birokrasi,
Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana

Pasal 11

(1) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan
pemerintahan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kelembagaan pemerintahan;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.89 6

- perumusan kebijakan di bidang ketatalaksanaan pemerintahan,
penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan pengembangan
penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
kelembagaan pemerintahan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
ketatalaksanaan pemerintahan, penyelenggaraan administrasi
pemerintahan, dan pengembangan penerapan sistem pemerintahan
berbasis elektronik;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan
pemerintahan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
ketatalaksanaan pemerintahan, penyelenggaraan administrasi
pemerintahan, dan pengembangan penerapan sistem pemerintahan
berbasis elektronik;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata
laksana; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur dipimpin oleh Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur dan
manajemen aparatur sipil negara;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber
daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.89 7

- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya
manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan
kebijakan aparatur sipil negara;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia
Aparatur; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Pelayanan Publik

Pasal 17

(1) Deputi Bidang Pelayanan Publik berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pelayanan Publik dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Pelayanan Publik mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang pelayanan publik.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Deputi Bidang Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pelayanan publik;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pelayanan publik;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan
publik;
- penyusunan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan
publik dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara pelayanan
publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengelolaan sistem informasi pelayanan publik nasional;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pelayanan Publik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.89 8

Bagian Ketujuh
Inspektorat

Pasal 20

(1) Di lingkungan Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi dibentuk Inspektorat sebagai unsur
pengawas.

(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

melalui Sekretaris Kementerian.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 21

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap
kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan
Staf Ahli

Pasal 23

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.89 9

Pasal 24

(1) Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum mempunyai tugas memberikan

rekomendasi kepada Menteri terhadap isu-isu strategis terkait dengan
bidang politik dan hukum.

(2) Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah mempunyai tugas

memberikan rekomendasi kepada Menteri terhadap isu-isu strategis
terkait dengan bidang pemerintahan dan otonomi daerah.

(3) Staf Ahli Bidang Administrasi Negara mempunyai tugas memberikan

rekomendasi kepada Menteri terhadap isu-isu strategis terkait dengan
bidang administrasi negara dan kebijakan publik.

(4) Staf Ahli Bidang Budaya Kerja mempunyai tugas memberikan

rekomendasi kepada Menteri terhadap isu-isu strategis terkait dengan
bidang budaya kerja dan revolusi mental.

Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional

Pasal 25

Di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus menyusun peta bisnis
proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien
antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 27

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.

Pasal 28

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.89 10

uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 29

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi dalam melaksanakan tugasnya harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam
lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah.

Pasal 30

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan tata
laksananya, mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 31

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan
serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 32

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan
laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di
bawahnya.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.89 11

PENDANAAN

Pasal 35

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135
Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan
baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.89 12

Pasal 39

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua ketentuan
mengenai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas,
Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun
2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet Kerja;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 40

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2015

,

www.peraturan.go.id