(1) Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, meliputi kegiatan perencanaan,
pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan,
pembinaan teknis dan pembinaan manajemen
pengoperasian pelabuhan serta pembinaan untuk
menjamin keselamatan pelayaran dan lingkungan.
(2) Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian
Perhubungan.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.100
(3) Dalam penyelenggaraan Pelabuhan Patimban yang terkait
dengan pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan,
Kementerian Perhubungan dapat bekerja sama dengan
Badan Usaha Pelabuhan.