Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Lampu Tenaga Surya Hemat Energi yang selanjutnya
disingkat LTSHE adalah suatu sistem pencahayaan
berupa lampu terintegrasi dengan baterai yang energinya
bersumber dari pembangkit listrik tenaga surya
fotovoltaik.
1. Penyediaan LTSHE adalah kegiatan yang meliputi
perencanaan, pengadaan, pendistribusian, pemasangan,
dan pemeliharaan LTSHE.
1. Penerima LTSHE adalah Warga Negara Indonesia yang
rumah tinggalnya belum tersambung dengan jaringan
tenaga listrik yang berada di kawasan perbatasan, daerah
tertinggal, daerah terisolir, dan pulau-pulau terluar.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.86
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
