(1) Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Agraria dan Tata Ruang dipimpin oleh
Menteri.
Ditetapkan: 2020-01-01
(1) Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Agraria dan Tata Ruang dipimpin oleh
Menteri.
(1) Dalam memimpin Kementerian Agraria dan Tata
Ruang, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai
dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Agraria dan Tata Ruang.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
---
2020, No. 83 -3-
pelaksanaan kebijakan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang; dan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
Eselon I di lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang.
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4, Kementerian Agraria dan Tata Ruang
menyelenggarakan fungsi:
bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan
dan ruang, penetapan hak dan pendaftaran tanah,
penataan agraria, pengadaan tanah dan
pengembangan pertanahan, pengendalian dan
penertiban tanah dan ruang, serta penanganan
sengketa dan konflik pertanahan;
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria
dan Tata Ruang;
menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan
Tata Ruang;
---
2020, No. 83 -4-
Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang di daerah; dan
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang terdiri atas:
dan Ruang;
Tanah;
Pengembangan Pertanahan;
Tanah dan Ruang;
Pertanahan;
Pemerintah Daerah;
---
2020, No. 83 -5-
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
Ruang;
anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Agraria dan Tata Ruang;
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan
---
2020, No. 83 -6-
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Tata Ruang
(1) Direktorat Jenderal Tata Ruang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Tata Ruang dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Tata Ruang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11, Direktorat Jenderal Tata Ruang
menyelenggarakan fungsi:
ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang
daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang
daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan
perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi
pemanfaatan ruang;
perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang;
perencanaan tata ruang nasional, pembinaan
perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi
pemanfaatan ruang;
Ruang; dan
---
2020, No. 83 -7-
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan
Ruang
(1) Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan
dan Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan
dan Ruang dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan
Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan
pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar
pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan
Pertanahan dan Ruang menyelenggarakan fungsi:
pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar
pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik;
pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar
pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik;
pemanfaatan peralatan survei dan pemetaan;
bidang pengukuran dan pemetaan kadastral,
pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta
survei dan pemetaan tematik;
---
2020, No. 83 -8-
pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran
dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan
pemetaan tematik;
pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran
dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan
pemetaan tematik;
dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang; dan
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Penetapan Hak
dan Pendaftaran Tanah
(1) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran
Tanah berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran
Tanah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran
Tanah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan
penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran
tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, serta
pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan
Pendaftaran Tanah menyelenggarakan fungsi:
---
2020, No. 83 -9-
penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan
pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak
komunal, pengaturan dan penetapan tanah instansi
pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta
Tanah;
penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan
pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak
komunal dan hubungan kelembagaan, pengaturan
dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta
pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang,
pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan
hak komunal, pengaturan dan penetapan tanah
instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat
Pembuat Akta Tanah;
pengaturan penetapan hak tanah dan ruang,
pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan
hak komunal, pengaturan dan penetapan tanah
instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat
Pembuat Akta Tanah;
pengaturan penetapan hak tanah dan ruang,
pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan
hak komunal dan hubungan kelembagaan,
pengaturan dan penetapan tanah instansi
pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta
Tanah;
Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah; dan
---
2020, No. 83 -10-
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Penataan Agraria
(1) Direktorat Jenderal Penataan Agraria berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penataan Agraria dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Penataan Agraria mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah
masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah
pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20, Direktorat Jenderal Penataan Agraria
menyelenggarakan fungsi:
pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan
tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau
kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan
tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau
kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah
masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan
wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan
wilayah tertentu;
redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat,
---
2020, No. 83 -11-
penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir,
pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat,
penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir,
pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
Penataan Agraria; dan
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah
dan Pengembangan Pertanahan
(1) Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan
Pengembangan Pertanahan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan
Pengembangan Pertanahan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan
Pertanahan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah,
konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan,
penilaian tanah dan ekonomi pertanahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 23, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan
Pengembangan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
pengadaan tanah dan pencadangan tanah yang
---
2020, No. 83 -12-
berasal dari tanah terlantar, bekas hak dan tanah
lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan
pertanahan, penilaian tanah dan ekonomi
pertanahan;
pengadaan tanah dan pencadangan tanah yang
berasal dari tanah terlantar, bekas hak dan tanah
lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan
pertanahan, penilaian tanah dan ekonomi
pertanahan;
bidang pembinaan pengadaan tanah dan
pencadangan tanah yang berasal dari tanah terlantar,
bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan
pengembangan pertanahan, penilaian tanah dan
ekonomi pertanahan;
pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah
yang berasal dari tanah terlantar, bekas hak dan
tanah lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan
pertanahan, penilaian tanah dan ekonomi
pertanahan;
pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah
yang berasal dari tanah terlantar, bekas hak dan
tanah lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan
pertanahan, penilaian tanah dan ekonomi
pertanahan;
Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan;
dan
---
2020, No. 83 -13-
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Pengendalian
dan Penertiban Tanah dan Ruang
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban
Tanah dan Ruang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban
Tanah dan Ruang dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah
dan Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi
lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil,
perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan
ruang, dan penertiban penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban
Tanah dan Ruang menyelenggarakan fungsi:
pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan,
pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil,
perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban
pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan,
pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil,
perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban
---
2020, No. 83 -14-
pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
bidang pengendalian pemanfaatan ruang,
pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah
pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah
tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan
penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah;
pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih
fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-
pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu,
penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah;
pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih
fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-
pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu,
penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah;
Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang; dan
Bagian Kesembilan
Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa
dan Konflik Pertanahan
(1) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
---
2020, No. 83 -15-
Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik
pertanahan serta penanganan perkara pertanahan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 29, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan
Konflik Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
pencegahan sengketa dan konflik pertanahan serta
penanganan perkara pertanahan;
pencegahan sengketa dan konflik pertanahan,
penanganan perkara pertanahan serta hubungan
kelembagaan penanganan konflik pertanahan;
bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan
konflik pertanahan serta penanganan perkara
pertanahan;
penanganan sengketa dan konflik pertanahan serta
penanganan perkara pertanahan;
penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik
pertanahan, penanganan perkara pertanahan serta
hubungan kelembagaan penanganan konflik
pertanahan;
Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan; dan
---
2020, No. 83 -16-
Bagian Kesepuluh
Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 32, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
Kementerian Agraria dan Tata Ruang terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
penugasan Menteri;
Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
---
2020, No. 83 -17-
Bagian Kesebelas
Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang hukum agraria dan masyarakat adat.
(2) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
reformasi birokrasi.
(3) Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan
Pemerintah Daerah mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang partisipasi masyarakat
dan pemerintah daerah.
(4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pengembangan kawasan.
(5) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
teknologi informasi.
---
2020, No. 83 -18-
Bagian Keduabelas
Pusat
(1) Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat
dibentuk Pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan
dan beban kerja.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala.
Bagian Ketigabelas
Unit Pelaksana Teknis
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Bagian Keempatbelas
Kelompok Jabatan Fungsional
Di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat
ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
---
2020, No. 83 -19-
TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
(1) Kementerian Agraria dan Tata Ruang harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang agraria
dan tata ruang secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang harus menyusun
analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan
uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, maupun
---
2020, No. 83 -20-
dalam hubungan antar kementerian atau dengan lembaga
lain terkait.
Semua unsur di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang harus menerapkan sistem pengendalian intern di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
---
2020, No. 83 -21-
Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) juga merupakan Wakil Kepala Badan Pertanahan
Nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Agraria dan Tata
Ruang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun
2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
18), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
---
2020, No. 83 -22-
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian
Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 18), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
2020, No. 83 -23-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2020
,
ttd