(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi dipimpin oleh Menteri.
Ditetapkan: 2021-01-01
(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi dipimpin oleh Menteri.
(1) Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri
dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan
penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
---
2021, No.126 -3-
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
pelaksanaan kebijakan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi; dan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
eselon I di lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin Kementerian.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan
reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan
pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber
daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
---
2021, No.126 -4-
bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan
pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber
daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
menjadi tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
Aparatur, dan Pengawasan;
---
2021, No.126 -5-
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
---
2021, No.126 -6-
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi,
Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan
(1) Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur,
dan Pengawasan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi,
akuntabilitas aparatur, dan pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
akuntabilitas aparatur, dan sistem pengawasan;
bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur,
sistem pengawasan, pengawasan penerapan sistem
integritas, pengawasan penerapan kebijakan aparatur
sipil negara, dan pengawasan penyelenggaraan
administrasi pemerintahan;
bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur,
sistem pengawasan, pengawasan penerapan sistem
integritas, pengawasan penerapan kebijakan aparatur
sipil negara, dan pengawasan penyelenggaraan
administrasi pemerintahan;
---
2021, No.126 -7-
Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
dan
Bagian Keempat
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
(1) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
menyelenggarakan fungsi:
ketatalaksanaan pemerintahan, penyelenggaraan
administrasi pemerintahan, dan pengembangan
penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
bidang kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan,
penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan
pengembangan penerapan sistem pemerintahan
berbasis elektronik;
bidang kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan,
penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan
pengembangan penerapan sistem pemerintahan
---
2021, No.126 -8-
berbasis elektronik;
dan Tata Laksana; dan
Bagian Kelima
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang sumber daya manusia aparatur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
menyelenggarakan fungsi:
aparatur dan manajemen aparatur sipil negara;
bidang sumber daya manusia aparatur dan
manajemen aparatur sipil negara;
bidang sumber daya manusia aparatur dan
manajemen aparatur sipil negara, serta pelaksanaan
kebijakan aparatur sipil negara;
Manusia Aparatur; dan
---
2021, No.126 -9-
Bagian Keenam
Deputi Bidang Pelayanan Publik
(1) Deputi Bidang Pelayanan Publik berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pelayanan Publik dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pelayanan Publik mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pelayanan publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20, Deputi Bidang Pelayanan Publik
menyelenggarakan fungsi:
bidang pelayanan publik;
bidang pelayanan publik;
pelayanan publik dan pemberian penghargaan kepada
penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
koordinasi pengelolaan pengaduan secara nasional;
Publik; dan
---
2021, No.126 -10-
Bagian Ketujuh
Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.
(1) Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang politik dan
hukum.
(2) Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pemerintahan dan otonomi daerah.
(3) Staf Ahli Bidang Administrasi Negara mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
administrasi negara dan kebijakan publik.
(4) Staf Ahli Bidang Budaya Kerja mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang budaya kerja
dan revolusi mental.
Bagian Kedelapan
Inspektorat
(1) Di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dibentuk Inspektorat
sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
---
2021, No.126 -11-
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi terhadap kinerja, anggaran, dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
penugasan Menteri;
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional
Di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dapat ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
---
2021, No.126 -12-
TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi harus menyusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara dan reformasi birokrasi secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
---
2021, No.126 -13-
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi maupun dalam hubungan antar
kementerian atau lembaga lain yang terkait.
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dibebankan kepada
anggaran pendapatan dan belanja negara.
---
2021, No.126 -14-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ditetapkan oleh
Menteri.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, tetap melaksanakan tugas
dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru
dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden
ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 47
Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian
---
2021, No.126 -15-
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
89), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2021
,
ttd