Langsung ke konten

KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

PERPRES No. 47 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri

dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan

penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

---

2021, No.126 -3-

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

  • membantu Menteri dalam perumusan dan/atau

pelaksanaan kebijakan Kementerian

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi; dan

  • membantu Menteri dalam mengoordinasikan

pencapaian kebijakan strategis lintas unit

organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau

eselon I di lingkungan Kementerian

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan

unsur pemimpin Kementerian.

Pasal 4

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan

reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam

menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan dan penetapan kebijakan di bidang

reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan

pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber

daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;

---

2021, No.126 -4-

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan

pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber

daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;

  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan

pemberian dukungan administrasi kepada seluruh

unsur organisasi di lingkungan Kementerian

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi;

  • koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan

penyelenggaraan administrasi pemerintahan;

  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang

menjadi tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan

  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi.

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 6

Susunan organisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:

  • Sekretariat Kementerian;
  • Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas

Aparatur, dan Pengawasan;

  • Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
  • Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
  • Deputi Bidang Pelayanan Publik;
  • Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum;
  • Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
  • Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan
  • Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.

---

2021, No.126 -5-

Bagian Kedua

Sekretariat Kementerian

Pasal 7

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris

Kementerian.

Pasal 8

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas

menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,

pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada

seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi kegiatan Kementerian Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan

anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi;

  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi

yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,

kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,

arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-

undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan

negara dan layanan pengadaan barang/jasa;

  • pengelolaan data dan informasi; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

---

2021, No.126 -6-

Bagian Ketiga

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi,

Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan

Pasal 10

(1) Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas

Aparatur, dan Pengawasan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas

Aparatur, dan Pengawasan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 11

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur,

dan Pengawasan mempunyai tugas menyelenggarakan

perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi

pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi,

akuntabilitas aparatur, dan pengawasan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas

Aparatur, dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang reformasi birokrasi,

akuntabilitas aparatur, dan sistem pengawasan;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur,

sistem pengawasan, pengawasan penerapan sistem

integritas, pengawasan penerapan kebijakan aparatur

sipil negara, dan pengawasan penyelenggaraan

administrasi pemerintahan;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur,

sistem pengawasan, pengawasan penerapan sistem

integritas, pengawasan penerapan kebijakan aparatur

sipil negara, dan pengawasan penyelenggaraan

administrasi pemerintahan;

  • pengelolaan reformasi birokrasi nasional;

---

2021, No.126 -7-

  • pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Reformasi

Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;

dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana

Pasal 13

(1) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 14

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai

tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta

koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang kelembagaan,

ketatalaksanaan pemerintahan, penyelenggaraan

administrasi pemerintahan, dan pengembangan

penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan,

penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan

pengembangan penerapan sistem pemerintahan

berbasis elektronik;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan,

penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan

pengembangan penerapan sistem pemerintahan

---

2021, No.126 -8-

berbasis elektronik;

  • pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kelembagaan

dan Tata Laksana; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur

Pasal 16

(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 17

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai

tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta

koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang sumber daya manusia aparatur.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia

aparatur dan manajemen aparatur sipil negara;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang sumber daya manusia aparatur dan

manajemen aparatur sipil negara;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang sumber daya manusia aparatur dan

manajemen aparatur sipil negara, serta pelaksanaan

kebijakan aparatur sipil negara;

  • pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sumber Daya

Manusia Aparatur; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

---

2021, No.126 -9-

Bagian Keenam

Deputi Bidang Pelayanan Publik

Pasal 19

(1) Deputi Bidang Pelayanan Publik berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pelayanan Publik dipimpin oleh Deputi.

Pasal 20

Deputi Bidang Pelayanan Publik mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi

dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang

pelayanan publik.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20, Deputi Bidang Pelayanan Publik

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang pelayanan publik;
  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang pelayanan publik;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang pelayanan publik;

  • penyusunan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan

pelayanan publik dan pemberian penghargaan kepada

penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • pengelolaan sistem informasi pelayanan publik dan

koordinasi pengelolaan pengaduan secara nasional;

  • pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pelayanan

Publik; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

---

2021, No.126 -10-

Bagian Ketujuh

Staf Ahli

Pasal 22

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh

Sekretaris Kementerian.

Pasal 23

(1) Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis

kepada Menteri terkait dengan bidang politik dan

hukum.

(2) Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap

isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang

pemerintahan dan otonomi daerah.

(3) Staf Ahli Bidang Administrasi Negara mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu

strategis kepada Menteri terkait dengan bidang

administrasi negara dan kebijakan publik.

(4) Staf Ahli Bidang Budaya Kerja mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis

kepada Menteri terkait dengan bidang budaya kerja

dan revolusi mental.

Bagian Kedelapan

Inspektorat

Pasal 24

(1) Di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi dibentuk Inspektorat

sebagai unsur pengawas.

(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

---

2021, No.126 -11-

Pasal 25

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan

intern di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di

lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi;

  • pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi terhadap kinerja, anggaran, dan

keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,

dan kegiatan pengawasan lainnya;

  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas

penugasan Menteri;

  • penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi;

  • pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan

Jabatan Fungsional

Pasal 27

Di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi dapat ditetapkan jabatan

fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

---

2021, No.126 -12-

TATA KERJA

Pasal 28

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus

menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi

pemerintah.

Pasal 29

(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi harus menyusun proses bisnis

yang menggambarkan tata hubungan kerja yang

efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 30

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai

hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang aparatur

negara dan reformasi birokrasi secara berkala atau

sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 31

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi harus menyusun analisis jabatan, peta

jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap

seluruh jabatan di lingkungan Kementerian

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 32

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam

melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip

---

2021, No.126 -13-

koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam

lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi maupun dalam hubungan antar

kementerian atau lembaga lain yang terkait.

Pasal 33

Semua unsur di lingkungan Kementerian Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus

menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di

lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan

memberikan pengarahan serta petunjuk bagi

pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang

telah ditetapkan.

(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan

secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara

berkala sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit

organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap unit organisasi di bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 36

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan

tugas dan fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi dibebankan kepada

anggaran pendapatan dan belanja negara.

---

2021, No.126 -14-

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan

organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ditetapkan oleh

Menteri.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan

di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi, tetap melaksanakan tugas

dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru

dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden

ini.

Pasal 39

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 47

Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89), dinyatakan

masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan

ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian

---

2021, No.126 -15-

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor

89), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 41

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Mei 2021

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Mei 2021

,

ttd