Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI

PERPRES No. 47 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang

---

2022, No. 81 -3-

selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kanselerai adalah

tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam

Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai

diberikan Tunjangan Penata Kanselerai setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Penata Kanselerai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penata Kanselerai bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat dan

perwakilan Republik Indonesia bersumber dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Penata Kanselerai dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,

atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian

Tunjangan Penata Kanselerai dihentikan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penata Kanselerai dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

2022, No. 81 -4-

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 April 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 April 2022

,

ttd

---

2022, No. 81 -5-