Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang
---
2022, No. 81 -3-
selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kanselerai adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
