Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Keamanan Siber adalah upaya adaptif dan inovatif untuk
melindungi seluruh lapisan ruang siber, termasuk aset
informasi yang ada di dalamnya, dari ancaman dan
serangan siber, baik yang bersifat teknis maupun sosial.
1. Strategi Keamanan Siber Nasional adalah arah kebijakan
nasional dalam menggunakan seluruh sumber daya siber
nasional untuk mewujudkan Keamanan Siber guna
mempertahankan dan memajukan kepentingan
nasional.
1. Insiden Siber adalah satu atau serangkaian kejadian
yang mengganggu atau mengancam berjalannya sistem
elektronik.
1. Krisis Siber adalah situasi kedaruratan akibat dari
Insiden Siber pada tingkat nasional yang berdampak
terhadap keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan
negara.
1. Manajemen Krisis Siber adalah tata kelola penggunaan
sumber daya dan langkah penanganan secara efektif
yang dilakukan sebelum, saat, dan setelah terjadinya
Krisis Siber.
1. Tim. . .
SK No 155945 A
---
PRESIDEN
1. Tim Tanggap Insiden Siber adalah sekelompok orang
yang bertanggung jawab menangani Insiden Siber dalam
ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya.
1. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif,
eksekutif, dan yrdikatif di tingkat pusat dan daerah dan
instansi lain yang dibentuk dengan peraturan
perundang-undangan.
1. Pemangku Kepentingan adalah para pihak yang memiliki
peran dalam penerapan Strategi Keamanan Siber
Nasional dan Manajemen Krisis Siber.
1. Penyelenggara Sistem Elektronik yang selanjutnya
disingkat PSE adalah setiap orang, penyelenggara
negara, badan usaha, dan masyarakat yang
menyediakan, mengelola, danfatau mengoperasikan
sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik
untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
1. Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut
Badan adalah lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
keamanan siber dan sandi.
