Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 47 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini ya dengan Ttrnjangan Jabatan Fungsional Pembina Industri yang selanjutnya disebut Tunjangan Pembina Industri adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yqng diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri diberikan T\.rnjangan Pembina Industri setiap bulan. Pasal3... SK No 155065 A --- PRES IDEN

Pasal 3

Besaran Tlrnjangan Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Fresiden ini.

Pasal 4

Pemberian T\rnjangan Pembina Industri bagi: - Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan - Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tlrnjangan Pembina Industri dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam jabatan Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Pembina Industri dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Pembina Industri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 155066 A --- PRESIDEN 4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA Perundang-undangan Hukum, Djaman SK No 209862 A --- I,,AMPIRAN TENTANG Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Pembina Industri Ahli Utama Rp2.190.000,00 1. Pembina Industri Ahli Madya Rp 1 .493.000,00 1. Pembina Industri Ahli Muda Rp1.19O.0OO,00 4 Pembina Industri Ahli Pertama Rp54O.0OO,00 INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA Perundang-undangan flukum, vanna Djaman SK No 209861 A