Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2010 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN DUKUNGAN PENANAMAN MODAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT (INVESTMENT SUPPORT AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED STATES OF AMERICA) BESERTA PENGATURAN PELAKSANAAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT MENGENAI PROSEDUR NOTIFIKASI (IMPLEMENTING ARRANGEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED STATES OF AMERICA REGARDING NOTIFICATION PROCEDURES)

PERPRES No. 48 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan Dukungan Penanaman Modal antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Amerika Serikat (Investment Support Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the United States of America) beserta Pengaturan Pelaksanaan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Amerika Serikat mengenai Prosedur Notifikasi (Implementing Arrangement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the United States of America Regarding Notification Procedures) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 April 2010 di Washington D.C., Amerika Serikat, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan beserta Pengaturan Pelaksanaan dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 1967 tentang Pengesahan Persetujuan tentang Jaminan Penanaman Modal antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Amerika Serikat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar . . .

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Juli 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 88