Langsung ke konten

BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN

PERPRES No. 48 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.115 2

1. Budi Daya Hewan Peliharaan adalah usaha yang dilakukan di suatu
tempat tertentu pada suatu kawasan budi daya secara
berkesinambungan untuk Hewan Peliharaan dan produk hewan.
1. Hewan Peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian
atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
1. Ternak adalah Hewan Peliharaan yang produknya diperuntukkan
sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil
ikutannya yang terkait dengan pertanian.
1. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya
fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin
peternakan, budi daya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan,
pemasaran, dan pengusahaannya.
1. Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau
udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas
maupun yang dipelihara oleh manusia.
1. Hewan Laboratorium adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai
hewan percobaan, penelitian, pengujian, pengajaran, dan penghasil
bahan biomedik ataupun dikembangkan menjadi hewan model untuk
penyakit manusia.
1. Hewan Kesayangan adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai
hewan olah raga, kesenangan, dan keindahan.
1. Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi
yang melakukan usaha Peternakan.
1. Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik
yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum,
yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteria
dan skala tertentu.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang Budi Daya Hewan Peliharaan.

BA B II

Bagian Kesatu
Jenis Hewan Peliharaan

Pasal 2

(1) Hewan Peliharaan yang dapat dibudidayakan meliputi jenis Hewan

Peliharaan:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.115

  • Ternak;
  • Hewan Kesayangan; dan/atau
  • Hewan Laboratorium.

(2) Rincian Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

dapat berasal dari Satwa Liar yang tidak dilindungi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi
sumber daya alam hayati.

(2) Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

oleh Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi
sumber daya alam hayati.

Bagian Kedua
Kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan

Pasal 4

(1) Budi Daya Hewan Peliharaan diselenggarakan pada kawasan Budi

Daya Hewan Peliharaan dan/atau melalui integrasi dengan usaha
lainnya.

(2) Penyelenggaraan Budi Daya Hewan Peliharaan pada kawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus memenuhi kriteria:

  • ketersediaan air dan pakan;
  • persyaratan teknis Peternakan dan teknis kesehatan hewan;

- tersedia prasarana dasar berupa jalan, jembatan, dan pasar
hewan;

- kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kondisi sosial budaya
masyarakat; dan

  • sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan mengenai kriteria kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.115 4

Pasal 5

(1) Dalam hal suatu lahan telah memenuhi kriteria sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat
menetapkan lahan tersebut sebagai kawasan Budi Daya Hewan
Peliharaan.

(2) Kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ditetapkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-
undangan di bidang penataan ruang.

Pasal 6

(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menetapkan suatu lahan

sebagai tempat penggembalaan umum.

(2) Penetapan suatu lahan sebagai tempat penggembalaan umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan jika di daerahnya
mempunyai persediaan lahan yang memungkinkan dan
memprioritaskan budi daya Ternak skala kecil.

(3) Tempat penggembalaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

berfungsi sebagai:

  • penghasil tumbuhan pakan;

- tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi, dan pelayanan
inseminasi buatan;

  • tempat pelayanan kesehatan hewan; dan/atau

- tempat atau objek penelitian dan pengembangan teknologi
Peternakan dan kesehatan hewan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat penggembalaan umum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Ketiga
Pola Budi Daya Hewan Peliharaan

Pasal 7

(1) Pola Budi Daya Hewan Peliharaan meliputi pola budi daya:

  • intensif;
  • semi intensif; atau
  • ekstensif.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.115

(2) Pola budi daya intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

diselenggarakan dengan cara mengelola seluruh kebutuhan hidup dan
kesehatan Hewan Peliharaan.

(3) Pola budi daya semi intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, diselenggarakan dengan cara mengelola sebagian kebutuhan
hidup dan kesehatan Hewan Peliharaan.

(4) Pola budi daya ekstensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,

diselenggarakan dengan tidak mengelola sebagian besar kebutuhan
hidup Hewan Peliharaan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola Budi Daya Hewan Peliharaan

diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1) Budi Daya Hewan Peliharaan dengan pola sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7, dapat diselenggarakan melalui integrasi dengan usaha
lainnya.

(2) Budi Daya Hewan Peliharaan yang diselenggarakan secara terintegrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara sinergi
dengan usaha di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan,
perikanan, kehutanan, dan/atau industri pertanian.

(3) Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimaksudkan untuk

memanfaatkan sumber daya yang dihasilkan dari komoditas tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan/atau
industri pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 9

Budi Daya Hewan Peliharaan yang diselenggarakan secara terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dapat diselenggarakan oleh badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perusahaan swasta
yang bergerak dalam budi daya tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, perikanan, kehutanan, dan/atau industri pertanian.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Budi Daya Hewan
Peliharaan secara terintegrasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

(1) Untuk mencegah terjadinya penularan jenis penyakit hewan tertentu,

dari satu spesies hewan ke spesies hewan lainnya, Budi Daya Hewan
Peliharaan harus diselenggarakan secara tersendiri berdasarkan
spesiesnya.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.115 6

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaran Budi Daya Hewan

Peliharaan secara tersendiri berdasarkan spesiesnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan

Pasal 12

(1) Setiap warga negara Indonesia perorangan atau korporasi dapat

menjadi penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan.

(2) Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib memiliki:

  • izin Budi Daya Hewan Peliharaan; atau
  • tanda daftar Budi Daya Hewan Peliharaan.

(3) Izin Budi Daya Hewan Peliharaan atau tanda daftar Budi Daya Hewan

Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh
Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13

(1) Izin Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

12 ayat (2) huruf a, diwajibkan bagi penyelenggara Budi Daya Hewan
Peliharaan dengan jenis dan jumlah Ternak di atas skala tertentu.

(2) Izin Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), berlaku selama penyelenggara melakukan Budi Daya Hewan

Peliharaan.

Pasal 14

(1) Tanda daftar Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, diwajibkan bagi penyelenggara Budi
Daya Hewan Peliharaan dengan jenis dan jumlah Ternak di bawah
skala tertentu.

(2) Tanda daftar Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), berlaku selama penyelenggara melakukan Budi Daya
Hewan Peliharaan.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai skala Budi Daya Hewan Peliharaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, diatur dengan
Peraturan Menteri.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2013, No.115

Pasal 16

Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12, wajib menerapkan tata cara Budi Daya Hewan Peliharaan yang

baik sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 17

Penyelenggara Budidaya Hewan Peliharaan untuk keperluan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, instansi
kepabeanan, instansi penelitian dan lembaga pendidikan serta
kepentingan khusus lainnya harus menerapkan tata cara budi daya yang
baik dan memenuhi kebutuhan khusus untuk setiap jenis Hewan
Peliharaan.

Bagian Kelima
Kerja Sama dan Kemitraan Budi Daya Hewan Peliharaan

Pasal 18

Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan dapat melakukan kerja sama
dengan pihak asing untuk menyelenggarakan Budi Daya Hewan
Peliharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penanaman modal dan peraturan perundang-undangan lainnya
yang terkait.

Pasal 19

(1) Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan dapat melakukan

kemitraan dalam menyelenggarakan Budi Daya Hewan Peliharaan.

(2) Kemitraan Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dilakukan berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan,
memperkuat, menguntungkan, dan berkeadilan.

Pasal 20

(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat dilakukan:

  • antar Peternak;
  • antara Peternak dengan Perusahaan Peternakan; dan
  • antara Peternak dengan perusahaan di bidang lain.

(2) Kemitraan dapat juga dilakukan antara Perusahaan Peternakan

dengan pemerintah atau pemerintah daerah.

(3) Kemitraan antar Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a, dilakukan berdasarkan kesamaan jenis hewan yang dibudidayakan,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.115 8

pemanfaatan kandang bersama, pemanfaatan fasilitas sarana
produksi, pembiayaan, pemasaran produk, pelayanan Peternakan dan
kesehatan hewan, dan/atau memperjuangkan kepentingan bersama.

(4) Kemitraan antara Peternak dengan Perusahaan Peternakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan berdasarkan
kesamaan jenis hewan yang dibudidayakan, kerjasama manajemen
dan teknis, penyediaan sarana produksi, pembiayaan dan pemasaran
produk, dan/atau alih teknologi.

(5) Kemitraan antara Peternak dengan perusahaan bidang lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan untuk
memperoleh kemudahan sarana produksi, pembiayaan, pengolahan
dan/atau pemasaran produk.

(6) Kemitraan antara Perusahaan Peternakan dengan pemerintah atau

pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
untuk memberdayakan Peternak dalam rangka meningkatkan daya
saing usaha Hewan Peliharaan.

Pasal 21

(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dilakukan

dalam bentuk perjanjian tertulis.

(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit

memuat:

- jenis Ternak, jenis produk hewan, dan/atau jenis sarana produksi
yang dikerjasamakan;

  • hak dan kewajiban;
  • penetapan standar mutu;
  • harga dasar;
  • jaminan pemasaran;
  • pembagian keuntungan dan risiko usaha;
  • mekanisme pembayaran;
  • jangka waktu; dan
  • penyelesaian perselisihan.

(3) Dalam hal kemitraan dilakukan antar Peternak bersifat tradisional

dan berdasarkan kearifan lokal, perjanjian dapat dilakukan dalam
bentuk tidak tertulis.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

9 2013, No.115

Pasal 22

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya melindungi Budi Daya Hewan Peliharaan dari
persaingan usaha tidak sehat di antara pelaku pasar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Untuk meningkatkan daya saing penyelenggara Budi Daya Hewan

Peliharaan, pemerintah kabupaten/kota melakukan:
- kemudahan dalam pemberian perizinan dan pendaftaran Budi
Daya Hewan Peliharaan;
- penyediaan prasarana dan kemudahan memperoleh sarana budi
daya;
- penyediaan informasi pasar dan promosi pemasaran hasil budi
daya;
- pencegahan dari gangguan usaha berupa polusi, penyakit, dan
keamanan;
- pemberian pendidikan dan pelatihan dan/atau penyuluhan;
dan/atau
- pengutamaan penggunaan benih, bibit, bakalan dan bahan pakan
produksi dalam negeri.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan daya saing penyelenggara
Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat

(2), diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 24

(1) Pembinaan terhadap Budi Daya Hewan Peliharaan yang baik

dilakukan berdasarkan aspek:
- teknis yaitu penerapan tata cara Budi Daya Hewan Peliharaan
yang baik; dan
- non teknis yaitu pemberdayaan kelembagaan dan pengembangan
usaha.

(2) Menteri melakukan pembinaan melalui penetapan pedoman praktik

Budi Daya Hewan Peliharaan yang baik.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.115 10

(3) Gubernur dan bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap Budi

Daya Hewan Peliharaan yang baik sesuai dengan kewenangannya
masing-masing.

(4) Pembinaan non teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Budi Daya Hewan Peliharaan

bupati/walikota melakukan pengawasan baik secara langsung
maupun tidak langsung.

(2) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan terhadap kesesuaian lokasi budi daya dengan tempat budi
daya dan penerapan tata cara Budi Daya Hewan Peliharaan yang baik.

(3) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan melalui evaluasi atas laporan yang dilakukan oleh
Perusahaan Peternakan yang melakukan budi daya.

(4) Bupati/walikota menyampaikan laporan hasil pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada gubernur, dan gubernur
menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Menteri.

(5) Pedoman mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, tanda daftar atau izin
Budi Daya Hewan Peliharaan yang telah dimiliki oleh penyelenggara Budi
Daya Hewan Peliharaan sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini
dinyatakan masih tetap berlaku.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Budi Daya Hewan Peliharaan
yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

Pasal 28

Peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

11 2013, No.115

Pasal 29

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id