Langsung ke konten

PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG DALAM

PERPRES No. 48 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang

kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang

dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur

penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin

pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangan daerah otonom.

1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber

hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,

perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah

www.peraturan.go.id

---

2016, No.105

maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai

makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,

termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan,

dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses

penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan

atau minuman.

1. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan

bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin

dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun

mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau

serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan

budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan

produktif secara berkelanjutan.

1. Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan

yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perdagangan.

1. Harga Pembelian Pemerintah yang selanjutnya disebut

HPP adalah harga pembelian oleh Pemerintah di tingkat

produsen untuk jenis pangan yang menjadi Cadangan

Pangan Pemerintah termasuk cadangan beras Pemerintah,

dan keperluan untuk golongan tertentu.

1. Harga Acuan adalah harga pangan yang ditetapkan oleh

Menteri dengan mempertimbangkan struktur biaya yang

wajar mencakup antara lain biaya produksi, biaya

distribusi, keuntungan, dan/atau biaya lain.

1. Harga Pasar adalah rata-rata harga pangan pada tingkat

produsen dan/atau konsumen di sentra produksi pangan,

pasar ibukota provinsi, dan/atau ibukota kabupaten/kota

setempat yang dipantau dalam jangka waktu paling sedikit

1 (satu) minggu terakhir.

1. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET

adalah harga tertinggi penjualan barang kebutuhan pokok

di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Menteri.

1. Rapat Koordinasi adalah rapat yang dipimpin oleh menteri

yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang

perekonomian.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.105 -4-

1. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya

disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19

Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang

seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara

yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang

menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha

lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan

tujuan Perusahaan.

Pasal 2

(1) Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional,

Pemerintah menugaskan badan usaha milik negara untuk

menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga

pangan pada tingkat konsumen dan produsen.

(2) Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

jenis pangan pokok:

  • beras;
  • jagung;
  • kedelai;
  • gula;
  • minyak goreng;
  • tepung terigu;
  • bawang merah;
  • cabe;
  • daging sapi;
  • daging ayam ras; dan
  • telur ayam.

(3) Pemerintah menugaskan Perum BULOG dalam menjaga

ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada

tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan

pokok beras, jagung, dan kedelai sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.

(4) Untuk jenis pangan pokok selain yang ditugaskan kepada

Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

Pemerintah melalui Menteri dapat menugaskan kepada

badan usaha milik negara diluar Perum BULOG atau

www.peraturan.go.id

---

2016, No.105

kepada Perum BULOG dengan persetujuan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan

usaha milik negara dan berdasarkan Keputusan Rapat

Koordinasi.

(5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur

dengan Peraturan Menteri.

Pasal 3

(1) Perum BULOG dalam melaksanakan penugasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) melakukan:

  • pengamanan harga pangan ditingkat produsen dan

konsumen;

  • pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah;
  • penyediaan dan pendistribusian pangan;
  • pelaksanaan impor pangan dalam rangka

pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam

huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • pengembangan industri berbasis pangan; dan
  • pengembangan pergudangan pangan.

(2) Perum BULOG dalam menjaga ketersediaan pangan dan

stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan

produsen untuk jenis pangan pokok beras, melakukan:

  • pengamanan harga beras ditingkat produsen dan

konsumen;

  • pengelolaan cadangan beras Pemerintah;
  • penyediaan dan pendistribusian beras kepada

golongan masyarakat tertentu;

  • pelaksanaan impor beras dalam rangka pelaksanaan

tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,

dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

  • pengembangan industri berbasis beras, termasuk

produksi padi/gabah, pengolahan gabah dan beras;

dan

  • pengembangan pergudangan beras.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.105 -6-

Pasal 4

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pertanian menetapkan:

  • besaran jumlah Cadangan Pangan Pemerintah yang

akan dikelola oleh Perum BULOG sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b;

  • besaran jumlah Cadangan Beras Pemerintah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.

(2) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Cadangan Pangan

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri

menetapkan HPP.

(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2), dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi.

Pasal 5

(1) Perum BULOG melakukan stabilisasi harga Pangan pada

tingkat produsen dan konsumen.

(2) Stabilisasi harga Pangan pada tingkat produsen,

dilaksanakan dengan pembelian Pangan oleh Perum

BULOG dengan Harga Acuan atau HPP di gudang Perum

BULOG, dalam hal rata-rata Harga Pasar setempat di

tingkat produsen di bawah Harga Acuan atau HPP.

(3) Dalam hal rata-rata Harga Pasar setempat di tingkat

produsen di atas Harga Acuan atau HPP, Perum BULOG

diberikan fleksibilitas harga pembelian pangan.

(4) Besaran fleksibilitas pembelian harga pangan dan jangka

waktu pemberian fleksibilitas pembelian harga pangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan

Keputusan Rapat Koordinasi.

(5) Stabilisasi harga pada tingkat konsumen dilaksanakan

melalui pelaksanaan operasi pasar oleh Perum BULOG

dengan harga paling tinggi sama dengan HET.

Pasal 6

Perum BULOG melakukan pengendalian ketersediaan dan

distribusi Pangan, yang meliputi kegiatan:

  • pengadaan;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.105

  • pengolahan;
  • pemerataan stok antar wilayah sesuai kebutuhan; dan
  • distribusi.

Pasal 7

(1) Pengadaan Pangan oleh Perum BULOG sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diutamakan melalui

pengadaan Pangan dari dalam negeri.

(2) Dalam hal pengadaan Pangan dari dalam negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi

untuk:

  • pemenuhan stok;
  • menjaga stabilitas harga dalam negeri; dan/atau
  • memenuhi kebutuhan penugasan Pemerintah

lainnya,

dapat dilakukan pengadaan Pangan dari stok operasional

Perum BULOG maupun dari luar negeri dengan tetap

menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam

negeri.

(3) Jumlah dan waktu pelaksanaan pengadaan Pangan dari

luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh Menteri berdasarkan keputusan Rapat

Koordinasi.

(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengadaan Pangan dan

tata niaga Pangan dari luar negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1) Penggunaan Cadangan Pangan Pemerintah dan/atau

cadangan beras Pemerintah yang dikelola oleh Perum

BULOG digunakan untuk:

  • kekurangan Pangan;
  • stabilitas harga Pangan;
  • bencana alam;
  • bencana sosial;
  • keadaan darurat;
  • kerja sama internasional; dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2016, No.105 -8-

  • pemberian bantuan pangan luar negeri.

(2) Pelaksanaan penggunaan untuk kekurangan Pangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan

stabilitas harga Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilakukan melalui operasi pasar umum atau

operasi pasar khusus pada sasaran tertentu.

Pasal 9

(1) Perum BULOG dapat melakukan penyaluran Pangan yang

dikelolanya untuk kebutuhan:

  • masyarakat berpendapatan rendah untuk beras;
  • industri pakan ternak untuk jagung;
  • pengrajin tahu dan tempe untuk kedelai; dan
  • kebutuhan lainnya.

(2) Penyaluran beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang sosial.

(3) Penyaluran jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dan kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

(4) Jenis kebutuhan lainnya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d dan penyalurannya ditetapkan oleh

Menteri.

Pasal 10

(1) Pendanaan Perum BULOG dalam pelaksanaan penugasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3),

dibebankan pada:

  • Anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • Dana Perum BULOG;
  • pinjaman Perum BULOG dari lembaga keuangan

dalam negeri; dan/atau

  • pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam rangka pelaksanaan pinjaman oleh Perum BULOG

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah

www.peraturan.go.id

---

2016, No.105

memberikan penjaminan kredit kepada Perum BULOG.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

jaminan kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 11

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan Perum BULOG

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pemerintah

memberikan kompensasi dan margin penugasan sesuai

dengan tingkat kewajaran.

(2) Dalam rangka pemberian kompensasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat meminta bantuan

badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pengawasan keuangan dan pembangunan untuk

melakukan pemeriksaan atas semua biaya yang telah

dikeluarkan oleh Perum BULOG.

(3) Menteri mengusulkan alokasi anggaran kepada menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan untuk mengalokasikan anggaran untuk

pembayaran kompensasi dan margin penugasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pembayaran kompensasi dan margin sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) disediakan melalui Bagian

Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Perum BULOG dalam melaksanakan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat bekerjasama dengan

badan usaha lainnya dengan mengikuti tata kelola perusahaan

yang baik.

Pasal 13

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan Perum BULOG

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pemerintah

www.peraturan.go.id

---

2016, No.105 -10-

dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan

perizinan, keringanan biaya perizinan, pembebasan biaya

perizinan, pemanfaatan barang milik negara/daerah, dan

fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan

pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah.

Pasal 14

Dalam rangka pelaksanaan penugasan Perum BULOG

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan

usaha milik negara:

  • melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi

terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan

  • mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya

untuk mendukung penugasan dimaksud.

Pasal 15

Terhadap pelaksanaan penugasan Perum BULOG sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dilakukan pemeriksaan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Perum BULOG dalam rangka penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), menyampaikan laporan

kepada:

  • menteri yang mengoordinasikan urusan

pemerintahan di bidang perekonomian;

  • Menteri;
  • menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pertanian;

  • menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perindustrian;

  • menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.105

  • menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;

dan

  • menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang sosial,

secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu

diperlukan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk

hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

dalam hal hasil pemeriksaan tersebut telah keluar.

Pasal 17

HPP untuk pembelian gabah/beras dalam negeri sebagaimana

diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang

Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran beras oleh

Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkan

HPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

Pasal 18

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden

Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penugasan Kepada Perusahaan

Umum BULOG untuk Pengamanan Harga dan Penyaluran

Kedelai (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013

Nomor 81), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.105 -12-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

pada Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Mei 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Mei 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id