Ketentuan jumlah Staf Khusus di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A dikecualikan
dari ketentuan jumlah Staf Khusus Menteri
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.96 -5-
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id