Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2015

PERPRES No. 48 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 25

(1) Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman dapat diangkat Staf Khusus yang

jumlahnya dikecualikan dari ketentuan mengenai

jumlah Staf Khusus Menteri.

(2) Jumlah Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling banyak 5 (lima) orang.

(3) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 25

Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan

pertimbangan kepada Menteri Koordinator sesuai
penugasan Menteri Koordinator dan bukan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.96 -3-

merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Pasal 25

(1) Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib

menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan

sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi

di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman.

(2) Tata Kerja Staf Khusus diatur oleh Sekretaris

Kementerian Koordinator.

Pasal 25

(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri

Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberhentikan dari jabatannya tanpa

kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan

masa jabatan Menteri Koordinator.

(4) Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan

Keputusan Menteri Koordinator.

Pasal 25

(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 25D ayat (1) yang berhenti atau telah

berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus,

diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai

formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 25D ayat (1) yang telah mencapai

batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat

dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai

www.peraturan.go.id

---

2018, No.96 -4-

dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 25

(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf

Khusus diberikan paling tinggi setara dengan

Jabatan Struktural Eselon I.b.

(2) Staf Khusus mendapat dukungan administrasi

dari Sekretariat Kementerian Koordinator.

(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah

berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang

pensiun dan uang pesangon.

Pasal 25

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf

Khusus tetap menerima gaji sebagai Pegawai
Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf

Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali
setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang

pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

1. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu)

Pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 36

Ketentuan jumlah Staf Khusus di lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A dikecualikan
dari ketentuan jumlah Staf Khusus Menteri

sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.96 -5-

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Juli 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Juli 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id