Langsung ke konten

PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE ASEAN

PERPRES No. 48 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2016-10-07

Pasal 1

(1) Mengesahkan Agreement on the Establishment of the

ASEAN Coordinating Centre for Animal Health and

Zoonoses (Persetujuan mengenai Pembentukan Pusat

Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan

Zoonosis) yang telah ditandatangani pada tanggal 7

Oktober 2016 di Singapura.

(2) Salinan naskah asli Agreement on the Establishment of

the ASEAN Coordinating Centre for Animal Health and

---

2021, No.127 -3-

Zoonoses (Persetujuan mengenai Pembentukan Pusat

Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan

Zoonosis) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya

dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Mei 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Mei 2021

,

ttd.