(1) Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan
Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal l, pelaksanaan penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) pada masa endemi dilaksanakan
oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) pada masa endemi yang bersifat lintas
kementerian, lembaga, danlatau pemerintah daerah
berpedoman pada standar operasional prosedur
penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang
meliputi:
- pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau
pemerintah daerah terkait;
- penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan
Bencana;
- kerjasama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat
kesehatan sesuai kebutuhan; dan
- pendanaan.
(3) Ketentuan mengenai standar operasional prosedur
penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapatkan
pertimbangan dari Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri
Dalam Negeri, dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang
dipandang perlu.
### Pasal 3 ...
SK No l80918A
---
PRESIDEN
ELIK INDO
