Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 48 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\rnjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan
Negara yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kelola
Perusahaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Perusahaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan
Negara diberikan Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara
setiap bulan.
Pasal3...

SK No 155533 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

Besaran Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian Tunjangan Penata Kelola
Perusahaan Negara dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 155534 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 63

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,

vanna Djaman

SK No 210469 A

---

PRESIDEN

BLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 48 TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA

BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama Rp2.190.0OO,OO
2 Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya Rp 1 .493.000,00
3 Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda Rp1.19O.0OO,OO
4 Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama Rp54O.00O,0O

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA
undangan

Djaman

SK No 210470 A