Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN ASEAN COMPREHENSIVE INVESTMENT AGREEMENT (PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL MENYELURUH ASEAN)

PERPRES No. 49 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN), yang telah ditandatangani di Cha-am, Thailand, pada tanggal 26 Februari 2009, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 1988 tentang Pengesahan an Agreement among the Governments of Brunei Darussalam, the Republic of INDONESIA, Malaysia, the Republic of the Philippines, the Republic of Singapore, and the Kingdom of Thailand for the Promotion and Protection of Investments (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1988 Nomor 15);
b. Keputusan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

b. Keputusan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pengesahan Framework Agreement on the ASEAN Investment Area (Kerangka Kerja Perjanjian Kawasan Investasi ASEAN) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 40);
c. Keputusan PRESIDEN Nomor 167 Tahun 1999 tentang Pengesahan Protocol to Amend the Agreement among the Governments of Brunei Darussalam, the Republic of INDONESIA, Malaysia, the Republic of the Philippines, the Republic of Singapore, and the Kingdom of Thailand for the Promotion and Protection of Investments (Protokol Perubahan terhadap Perjanjian antara Pemerintah-pemerintah Brunei Darussalam, Republik INDONESIA, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand untuk Peningkatan dan Perlindungan Investasi) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 216); dan
d. Keputusan PRESIDEN Nomor 78 Tahun 2002 tentang Pengesahan Protocol to Amend the Framework Agreement on the ASEAN Investment Area (Protokol Perubahan Persetujuan Kerangka Kerja Kawasan Investasi ASEAN) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 122),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Agustus 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 80

www.djpp.kemenkumham.go.id