Mengesahkan Agreement for the Establishment of the International Anti-
Corruption
Academy
as
an
International
Organization
(Persetujuan
Pendirian
Akademi
Antikorupsi
Internasional
sebagai
Organisasi
Internasional) yang telah ditandatangani pada tanggal 2 September 2010
di Wina, Austria yang naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa China,
Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol,
serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN AGREEMENT FOR THE ESTABLISHMENT OF THE
Ditetapkan: 2010-09-02
Pasal 1
Pasal 2
Apabila
terjadi
perbedaan
penafsiran
antara
terjemahan
Persetujuan
dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Arab,
Bahasa China, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan
Bahasa Spanyol.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
PERSETUJUAN PENDIRIAN AKADEMI ANTIKORUPSI INTERNASIONAL SEBAGAI
ORGANISASI INTERNASIONAL
PARA PIHAK
MEMPERHATIKAN kontribusi penting dalam pemberantasan korupsi oleh Kantor Perserikatan
Bangsa-Bangsa untuk Urusan Narkotika dan Obat-Obatan dan Kejahatan (UNODC), sebagai
pengawal dari Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC);
MENGAKUI persiapan-persiapan pada tingkat internasional dan khususnya upaya substansial
Republik Austria melalui kerja sama erat dengan UNODC serta dengan ara Pihak pendiri lainnya
dalam mendirikan Akademi Antikorupsi Internasional (IACA), (untuk selanjutnya disebut dengan
“Akademi”) dan dukungan kuat mereka kepada Akademi;
MEMPERHATIKAN upaya-upaya yang telah berjalan lama dan dukungan yang berkelanjutan oleh
Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (INTERPOL) dalam merancang dan mengembangkan
inisiatif-inisiatif untuk mencegah dan memerangi korupsi di seluruh dunia;
MEMPERHATIKAN dukungan berharga dari Kantor Antipenipuan Eropa (OLAF) dan para peserta
lainnya dalam upaya bersama ini;
MENEKANKAN sifat global dan inklusif dari inisiatif ini dan pentingnya upaya untuk mencapai
keragaman geografis;
MENGAKUI pentingnya kolaborasi dalam upaya bersama pada tingkat global dan regional untuk
mendukung UNCAC dan instrumen-instrumen internasional terkait lainnya;
BERBAGI tujuan bersama berkenaan dengan pemberian bantuan teknis dan pengembangan sumber
daya manusia sebagai instrumen-instrumen kunci dalam pemberantasan korupsi;
MEMPERHATIKAN
bahwa
pendidikan
antikorupsi,
pelatihan
dan
penelitian
profesional
merupakan komponen-komponen penting dalam bantuan teknis dan pengembangan sumber daya
manusia tersebut;
BERHARAP untuk meningkatkan tujuan-tujuan bersama mereka dengan mendirikan Akademi
berdasarkan perjanjian multilateral yang terbuka bagi Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
dan
organisasi
antarpemerintah
lainnya
(untuk
selanjutnya
disebut
sebagai
“Organisasi
Internasional”) dan mengundang mereka untuk bergabung dan menjadi para Pihak pada Persetujuan
ini;
MENANGGAPI
permintaan dari Republik Austria untuk menjadi tuan rumah Akademi di
Laxenburg, dekat Wina;
TELAH MENYETUJUI hal-hal sebagai berikut:
PASAL I
Pendirian dan Status
1.
Dengan ini Akademi didirikan sebagai suatu Organisasi Internasional.
2.
Akademi wajib memiliki status hukum internasional secara penuh.
3.
Akademi wajib memiliki kewenangan hukum, antara lain:
(a)
untuk melakukan kontrak;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
(b)
untuk memperoleh dan melepaskan barang bergerak dan tidak bergerak;
(c)
untuk memulai dan menanggapi proses hukum;
(d)
untuk mengambil tindakan lain yang mungkin diperlukan untuk memenuhi tujuan dan
kegiatan-kegiatannya.
4.
Akademi wajib beroperasi sesuai dengan Persetujuan ini.
PASAL II
Tujuan dan Kegiatan-Kegiatan
1.
Tujuan dari Akademi adalah untuk memajukan pencegahan dan pemberantasan korupsi secara
efektif dan efisien dengan
(a)
menyediakan pendidikan antikorupsi dan pelatihan profesional;
(b)
melakukan dan memfasilitasi penelitian terhadap semua aspek korupsi;
(c)
menyediakan berbagai bentuk bantuan teknis yang relevan dengan pemberantasan
korupsi;
(d)
mendorong kerja sama dan jejaring internasional dalam pemberantasan korupsi.
2.
Kegiatan-kegiatan Akademi wajib mematuhi prinsip kebebasan akademis, memenuhi standar-
standar akademis dan profesional yang tertinggi dan mengatasi fenomena korupsi secara
menyeluruh
dan
antardisiplin
ilmu,
dengan
mempertimbangkan
keragaman
budaya,
kesetaraan gender, dan perkembangan terkini di bidang korupsi pada tingkat global dan
regional.
PASAL III
Kedudukan
1.
Tempat kedudukan Akademi berlokasi di Laxenburg, Austria, sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagaimana telah disepakati antara Akademi dan Republik Austria.
2.
Akademi dapat mendirikan fasilitas-fasilitas di lokasi-lokasi lain apabila diperlukan untuk
mendukung kegiatan-kegiatannya.
PASAL IV
Badan
Akademi wajib memiliki
(a)
suatu Majelis Para Pihak, selanjutnya disebut sebagai “Majelis”;
(b)
suatu Dewan Gubernur, selanjutnya disebut sebagai “Dewan”;
(c)
suatu Dewan Penasihat Senior Internasional;
(d)
suatu Dewan Penasihat Akademi Internasional;
(e)
seorang Dekan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
PASAL V
Majelis Para Pihak
1.
Majelis wajib bertindak sebagai forum bagi Para Pihak pada Persetujuan ini untuk
berkonsultasi tentang keseluruhan kebijakan Akademi dan persoalan kepentingan lainnya
dalam Persetujuan ini.
2.
Majelis wajib terdiri atas wakil-wakil Para Pihak. Setiap Pihak wajib menunjuk seorang wakil
untuk bertindak sebagai anggota Majelis. Setiap anggota Majelis memiliki satu suara.
3.
Secara khusus, Majelis wajib:
(a)
mengadopsi rekomendasi-rekomendasi terkait dengan kebijakan dan pengelolaan
Akademi sebagai pertimbangan Dewan;
(b)
mengadopsi program kerja dan anggaran Akademi sebagaimana diusulkan oleh Dewan;
(c)
terlibat dalam kegiatan-kegiatan penggalangan dana untuk Akademi sesuai dengan
Pasal XI;
(d)
memilih anggota-anggota Dewan sesuai dengan Pasal VI;
(e)
memutuskan pemberhentian anggota-anggota Dewan berdasarkan dua pertiga suara
mayoritas;
(f)
meninjau kembali kemajuan kegiatan-kegiatan Akademi berdasarkan, antara lain,
laporan-laporan Dewan;
(g)
menyetujui perjanjian-perjanjian internasional;
(h)
menyetujui pendirian fasilitas-fasilitas di lokasi-lokasi lain.
4.
Majelis wajib bersidang paling sedikit sekali dalam setahun dan wajib mengambil keputusan-
keputusannya
berdasarkan
mayoritas
sederhana
kecuali
ditentukan
lain
berdasarkan
Persetujuan ini. Majelis wajib menetapkan tata cara dan wajib memilih pejabat-pejabatnya,
termasuk Presiden dan dua Wakil Presiden. Anggota-anggota Dewan dan Dekan dapat
berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan Majelis tanpa hak suara.
PASAL VI
Dewan Gubernur
1.
Akademi wajib dipimpin oleh Dewan yang terdiri dari total sebelas anggota. Sembilan
anggota wajib dipilih oleh Majelis dengan mempertimbangkan kualifikasi dan pengalaman
mereka serta prinsip perimbangan distribusi geografis. Selain itu, UNODC dan Republik
Austria masing-masing berhak untuk menunjuk satu anggota. Anggota-anggota Dewan wajib
bertugas dalam kapasitas pribadinya
selama jangka waktu enam tahun dan berhak
dipilih/ditunjuk kembali untuk tidak lebih dari satu periode tambahan. Pada pemilihan
pertama, lima anggota wajib dipilih hanya untuk satu periode tiga tahun.
2.
Secara khusus, Dewan wajib:
(a)
memutuskan strategi, kebijakan, dan panduan kegiatan-kegiatan Akademi;
(b)
menetapkan aturan-aturan terkait penyelenggaraan Akademi, termasuk peraturan-
peraturan keuangan dan staf;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
(c)
menunjuk
Dekan
untuk
satu
periode
empat
tahun
yang
dapat
diperbaharui,
mengevaluasi
kegiatan-kegiatannya,
dan
memberhentikan,
apabila
diperlukan,
penunjukan Dekan;
(d)
membentuk, apabila diperlukan, Dewan Penasihat dan memilih anggota-anggotanya;
(e)
memilih anggota Dewan Penasihat Senior Internasional dan Dewan Penasihat Akademis
Internasional, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan pengalaman profesional
mereka, prinsip perimbangan distribusi geografis, serta kesetaraan gender;
(f)
mengajukan program kerja dan anggaran Akademi kepada Majelis untuk disahkan;
(g)
menunjuk auditor eksternal independen;
(h)
menyetujui laporan-laporan keuangan tahunan Akademi yang telah diaudit;
(i)
melaporkan kepada Majelis kemajuan kegiatan-kegiatan Akademi;
(j)
mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi Majelis terkait dengan kebijakan dan
pengelolaan Akademi;
(k)
menetapkan strategi dan panduan untuk memastikan sumber-sumber keuangan Akademi
dan membantu upaya-upaya Dekan untuk memberlakukannya;
(l)
menentukan syarat-syarat penerimaan peserta dalam kegiatan-kegiatan akademis;
(m)
menyetujui pembentukan hubungan kerja sama sesuai dengan Pasal XIII;
(n)
menyerahkan perjanjian-perjanjian internasional kepada Majelis untuk mendapatkan
persetujuan;
(o)
engevaluasi kegiatan-kegiatan Akademi berdasarkan laporan Dekan dan membuat
rekomendasi berkenaan dengan kegiatan dimaksud.
3.
Dewan wajib bersidang paling sedikit sekali dalam setahun di tempat kedudukan Akademi
dan wajib mengambil keputusannya berdasarkan mayoritas sederhana, kecuali ditentukan lain
berdasarkan Persetujuan ini. Dewan wajib menetapkan tata caranya, wajib memilih pejabat-
pejabatnya, termasuk Ketua dan Wakil Ketua Sidangnya, dan dapat membentuk komite
apabila dianggap perlu demi terlaksananya Akademi secara efisien.
PASAL VII
Dewan Penasihat Senior Internasional
1.
Dewan wajib diberi saran oleh Dewan Penasihat Senior Internasional (ISAB) yang
beranggotakan hingga lima belas anggota yang merupakan tokoh-tokoh penting dengan
prestasi luar biasa dari berbagai latar belakang yang penting untuk kegiatan-kegiatan
Akademi.
2.
Fungsi Dewan Penasihat Senior Internasional wajib mencerminkan kegiatan-kegiatan
Akademi dan mengajukan pandangan dan saran tentang bagaimana cara memenuhi dan
mempertahankan standar tertinggi berkaitan dengan tujuan Akademi.
3.
Anggota Dewan Penasihat Senior Internasional wajib bertugas dalam kapasitas pribadinya
untuk satu periode enam tahun dan berhak dipilih kembali. Pada pemilihan pertama tujuh
anggota wajib dipilih hanya untuk satu periode tiga tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
4.
Dewan Penasihat Senior Internasional wajib bersidang paling sedikit sekali dalam setahun dan
wajib mengambil keputusannya berdasarkan mayoritas sederhana. Setiap anggota memiliki
satu suara. Dewan Penasihat Senior Internasional wajib menetapkan tata caranya dan wajib
memilih pejabat-pejabatnya, termasuk Ketua dan Wakil Ketua Sidangnya.
5.
Dewan Penasihat Senior Internasional dapat merekomendasikan kepada Dewan orang-orang
yang memenuhi kriteria pada ayat 1 untuk pemilihan Dewan Penasihat Senior Internasional.
PASAL VIII
Dewan Penasihat Akademis Internasional
1.
Dewan wajib diberi saran dalam hal yang terkait dengan pendidikan, pelatihan, dan penelitian
oleh Dewan Penasihat Akademis Internasional (IAAB) yang beranggotakan sampai dengan
lima belas anggota yang merupakan tokoh-tokoh penting akademis atau para ahli yang
memiliki kualifikasi tertinggi di bidang praktik antikorupsi, pelatihan, dan penelitian dan/atau
peradilan pidana dan penegakan hukum yang terkait dengan antikorupsi serta bidang-bidang
lain yang penting untuk kegiatan-kegiatan Akademi.
2.
Anggota Dewan Penasihat Akademis Internasional wajib bertugas dalam kapasitas pribadinya
untuk satu periode enam tahun dan berhak dipilih kembali. Pada pemilihan pertama tujuh
anggota wajib dipilih untuk hanya satu periode tiga tahun.
3.
Dewan Penasihat Akademis Internasional wajib bersidang paling sedikit sekali dalam setahun
dan wajib mengambil keputusannya berdasarkan mayoritas sederhana. Setiap anggota
memiliki satu suara. Dewan Penasihat Akademis wajib menetapkan tata caranya dan memilih
pejabat-pejabatnya, termasuk Ketua dan Wakil Ketua Sidangnya.
4.
Dewan Penasihat Akademis Internasional dapat merekomendasikan kepada Dewan orang-
orang yang memenuhi kriteria pada ayat 1 untuk pemilihan Dewan Penasihat Akademis
Internasional.
Pasal IX
Dekan
1.
Dekan wajib bertanggung jawab atas pengelolaan sehari-hari dan program substantif
Akademi. Dekan wajib melapor dan bertanggung jawab kepada Dewan.
2.
Secara khusus, Dekan wajib:
(a)
mewakili Akademi secara eksternal;
(b)
menjamin administrasi Akademi yang baik, termasuk sumber daya manusia dan
pengelolaan keuangan;
(c)
menyiapkan program kerja dan anggaran Akademi untuk dipertimbangkan oleh Dewan
dan disahkan oleh Majelis. Program kerja wajib mencakup prioritas penelitian, kegiatan
pelatihan, kurikulum, dan pengembangan sarana;
(d)
melaksanakan program kerja dan anggaran;
(e)
menyerahkan laporan tahunan dan laporan ad hoc kepada Dewan mengenai kegiatan-
kegiatan Akademi termasuk laporan keuangan tahunan Akademi yang telah diaudit;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
(f)
mengusulkan pembentukan hubungan kerja sama sesuai dengan Pasal XIII untuk
disetujui oleh Dewan;
(g)
mengoordinasikan pekerjaan Akademi dengan pekerjaan para Pihak pada Persetujuan
ini dan lembaga-lembaga, badan-badan, dan jejaring-jejaring internasional dan nasional
yang relevan dengan mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi dan panduan-
panduan yang relevan dari Majelis dan Dewan serta saran dari Dewan Penasihat Senior
Internasional dan Dewan Penasihat Akademis Internasional;
(h)
membuat
kontrak-kontrak
dan
pengaturan-pengaturan
atas
nama
Akademi
dan
menegosiasikan perjanjian internasional untuk mendapat pertimbangan dari Dewan dan
persetujuan dari Majelis;
(i)
secara aktif mencari pendanaan yang sesuai untuk Akademi dan menerima kontribusi
sukarela atas nama Akademi sesuai dengan strategi-strategi dan panduan-panduan
Dewan yang relevan serta peraturan-peraturan keuangan;
(j)
melakukan tugas-tugas atau kegiatan-kegiatan lain yang
mungkin ditetapkan oleh
Dewan.
PASAL X
Staf Akademis dan Administratif
1.
Akademi wajib berupaya merekrut dan mempekerjakan staf akademis dan administratif
dengan kualifikasi setinggi mungkin.
2.
Dalam
rangka
memaksimalkan
efisiensi
dan
efektivitas
biaya,
Akademi
wajib
mengembangkan rencana dan menentukan susunan yang tepat untuk staf akademis paruh
waktu atau staf akademis tamu dan wajib mendorong Negara-negara, Organisasi-organisasi
Internasional, universitas-universitas, dan lembaga-lembaga relevan lainnya untuk mau
mendukung kepegawaian Akademi, termasuk dengan penugasan staf perbantuan.
PASAL XI
Pendanaan Akademi
1.
Tanpa mengabaikan tujuan jangka panjang untuk memandirikan Akademi, , sumber-sumber
pendanaan Akademi meliputi:
(a)
kontribusi sukarela oleh para Pihak pada Persetujuan ini;
(b)
kontribusi sukarela dari sektor swasta dan donor-donor lainnya;
(c)
biaya pendidikan, lokakarya pelatihan dan biaya bantuan teknis, publikasi, dan
pendapatan dari jasa lainnya;
(d)
pendapatan yang terkumpul dari sumbangan, biaya-biaya, penghasilan, dan pendapatan
lain termasuk dari penyertaan modal dan dana abadi.
2.
Tahun fiskal Akademi adalah dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
3.
Rekening milik Akademi wajib, sesuai dengan peraturan-peraturan keuangan sebagaimana
ditetapkan oleh Dewan sesuai dengan Pasal VI ayat 2 sub-ayat b, tunduk pada audit eksternal
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
independen tahunan yang wajib memenuhi standar tertinggi atas transparansi, akuntabilitas,
dan legitimasi.
4.
Para
Pihak
pada
Persetujuan
ini
didorong
untuk
terlibat
dalam
kegiatan-kegiatan
penggalangan dana untuk Akademi, termasuk melalui penyelenggaraan konferensi-konferensi
bersama donor.
PASAL XII
Konsultasi dan Pertukaran Informasi
1.
Para Pihak pada Persetujuan ini wajib saling bertukar informasi dan berkonsultasi mengenai
permasalahan penting yang berkaitan dengan kerja sama mereka berdasarkan Persetujuan ini,
baik pada sidang-sidang Majelis maupun pada waktu-waktu lain yang tersedia.
2.
Konsultasi serta pertukaran informasi dan dokumen berdasarkan Pasal ini wajib dilakukan
sesuai dengan aturan yang berlaku dari masing-masing Pihak mengenai pengungkapan
informasi dan tunduk pada pengaturan-pengaturan, yang dapat diputuskan oleh Para Pihak
untuk
menentukan tujuan-tujuan mengamankan kerahasiaan, sifat terbatas, dan keamanan
informasi yang dipertukarkan. Setiap pengaturan dimaksud wajib terus berlaku bahkansetelah
berakhirnyaPersetujuan ini dan, berkaitan dengan Pihak tertentu, bahkan setelah penarikan
diri Pihak tersebut dari Persetujuan ini.
PASAL XIII
Hubungan Kerja Sama
Akademi dapat membentuk hubungan kerja sama dengan negara-negara, organisasi-organisasi
internasional lainnya, serta entitas-entitas publik atau swasta yang dapat berkontribusi pada hasil
kerja Akademi.
PASAL XIV
Keistimewaan dan Kekebalan
1.
Akademi, anggota-anggota Majelis, anggota-anggota Dewan, anggota-anggota Dewan
Penasihat Senior Internasional dan Dewan Penasihat Akademis Internasional, Dekan, staf, dan
ahli-ahli wajib menikmati keistimewaan dan kekebalan dimaksud sebagaimana disepakati
antara Akademi dan Republik Austria.
2.
Akademi dapat membuat perjanjian-perjanjian dengan Negara-negara lain untuk menjamin
keistimewaan dan kekebalan yang ada.
PASAL XV
Pertanggungjawaban
Para Pihak pada Persetujuan ini tidak bertanggung jawab, secara sendiri atau secara bersama-sama,
untuk setiap utang, pertanggungjawaban, atau kewajiban-kewajiban lain Akademi; suatu pernyataan
mengenai hal ini wajib dimuat dalam setiap perjanjian yang dibuat oleh Akademi berdasarkan
Pasal XIV.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
PASAL XVI
Perubahan
Persetujuan ini hanya dapat diubah atas kesepakatan seluruh Pihak pada Persetujuan ini.
Pemberitahuan kesepakatan dimaksud wajib disampaikan secara tertulis kepada Lembaga
Penyimpan. Setiap perubahan wajib mulai berlaku sejak diterimanya pemberitahun dimaksud oleh
Lembaga Penyimpan dari seluruh Pihak pada Persetujuan ini atau pada tanggal lain yang disepakati
oleh para Pihak.
PASAL XVII
Ketentuan Peralihan
Para Pihak mengakui pengaturan-pengaturan peralihan untuk pendirian dan pelaksanaan awal
Akademi sebagaimana tercantum dalam Memorandum mengenai Pendirian Akademi Antikorupsi
Internasional
di
Laxenburg,
Austria,
pada
tanggal
Januari
dan
sepakat
untuk
menghormatinya hingga badan-badan pengambil keputusan pada Akademi berfungsi secara penuh.
Setiap keputusan yang mempengaruhi kewajiban-kewajiban yang timbul untuk tujuan pendirian dan
pelaksanaan awal Akademi atau menciptakan pertanggungjawaban untuk para Mitra (UNODC,
Asosiasi “Sahabat Akademi” atau Republik Austria) hanya dapat diambil secara bulat oleh Dewan.
PASAL XVIII
Mulai Berlaku dan Penyimpanan
1.
Persetujuan
ini
wajib
terbuka
untuk
penandatanganan
oleh
Negara-negara
Anggota
Perserikatan Bangsa-bangsa (selanjutnya disebut sebagai Negara-negara) dan organisasi-
organisasi antarpemerintah (selanjutnya disebut sebagai Organisasi-organisasi Internasional)
sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Persetujuan ini wajib tunduk pada ratifikasi,
penerimaan, atau penyetujuan.
2.
Negara-negara
dan
Organisasi-organisasi
Internasional
yang
belum
menandatangani
Persetujuan ini dapat melakukan aksesi kemudian.
3.
Persetujuan ini wajib mulai berlaku enam puluh hari setelah tanggal penyimpanan piagam-
piagam ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesi oleh tiga negara atau Organisasi
Internasional.
4.
Untuk setiap Negara atau Organisasi Internasional yang meratifikasi, menerima, menyetujui,
atau mengaksesi Persetujuan ini setelah tanggal mulai berlaku, Persetujuan ini wajib mulai
berlaku enam puluh hari setelah tanggal penyimpanan piagam ratifikasi, penerimaan,
penyetujuan, atau aksesinya.
5.
Menteri Federal untuk Urusan Eropa dan Hubungan Luar Negeri Republik Austria wajib
menjadi Lembaga Penyimpan Persetujuan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.119
PASAL XIX
Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa yang timbul antara Akademi dan setiap Pihak pada Persetujuan ini atau antara Para
Pihak pada Persetujuan ini berkenaan dengan penafsiran atau pemberlakuan Persetujuan ini atau
setiap perjanjian tambahan atau setiap permasalahan yang mempengaruhi Akademi atau hubungan-
hubungan Para Pihak yang tidak diselesaikan melalui negosiasi atau metode penyelesaian lain yang
disepakati, wajib dirujuk untuk dimintakan keputusan akhir kepada suatu mahkamah yang terdiri
dari tiga orang arbitrator satu dipilih dari masing-masing pihak yang sedang bersengketa, dan yang
ketiga, yang wajib menjadi ketua mahkamah, dipilih oleh kedua arbitrator pertama. Apabila salah
satu pihak yang sedang bersengketa belum memilih arbitratornya dalam waktu enam bulan sejak
penunjukannya oleh pihak yang lain atas arbitratornya atau apabila dua arbitrator pertama gagal
menyepakati arbitrator ketiga dalam waktu enam bulan sejak penunjukan dua arbitrator pertama,
arbitrator kedua atau ketiga wajib dipilih oleh Presiden Mahkamah Internasional atas permintaan
salah satu pihak yang sedang bersengketa.
PASAL XX
Penarikan Diri
1.
Setiap Pihak pada Persetujuan ini dapat menarik diri dari Persetujuan ini melalui
pemberitahuan tertulis kepada Lembaga Penyimpan. Penarikan diri dimaksud wajib mulai
berlaku tiga bulan setelah diterimanya pemberitahuan dimaksud oleh Lembaga Penyimpan.
2.
Penarikan diri dari Persetujuan ini oleh suatu Pihak pada Persetujuan ini wajib tidak
membatasi, mengurangi, atau sebaliknya mempengaruhi kontribusinya, apabila ada,
yang
dilakukan sebelum tanggal mulainya penarikan diri tersebut.
PASAL XXI
Pengakhiran
1.
Para Pihak pada Persetujuan ini, dengan bertindak secara bulat, dapat mengakhiri Persetujuan
ini setiap saat dan membubarkan Akademi dengan pemberitahuan tertulis kepada Lembaga
penyimpan. Setiap aset Akademi yang tersisa setelah pembayaran kewajiban hukumnya wajib
dihapuskan sesuai dengan keputusan bulat Majelis.
2.
Ketentuan-ketentuan pada Persetujuan ini wajib terus berlaku setelah pengakhirannya
sepanjang diperlukan sehingga memungkinkan penghapusan aset-aset dan penutupan
rekening-rekening sesuai ketentuan.
Dibuat di Wina pada tanggal 2 September 2010 dalam bahasa Arab, bahasa China, bahasa Inggris,
bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol, setiap naskah memiliki
keautentikan yang
sama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
