(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
(2) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat dan/atau telah
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Bagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbidang.
(4) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.91 9
Bagian Kesembilan
Unit Pelaksana Teknis