(1) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 huruf a diberikan kepada:
- Kepala Badan Pelaksana sebesar
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Anggota Badan Pelaksana sebesar
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp15.000.000,00
(lima belas juta rupiah); dan
- Anggota Dewan Pengawas sebesar
Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b diberikan kepada:
- Kepala Badan Pelaksana sebesar
Rp18.480.000,00 (delapan belas juta empat ratus
delapan puluh ribu rupiah);
- Anggota Badan Pelaksana sebesar
Rp16.632.000,00 (enam belas juta enam ratus
tiga puluh dua ribu rupiah);
- Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp14.636.000,00
(empat belas juta enam ratus tiga puluh enam
ribu rupiah); dan
- Anggota Dewan Pengawas sebesar
Rp13.305.000,00 (tiga belas juta tiga ratus lima
ribu rupiah).
(3) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 huruf c diberikan kepada:
---
2020, No.85 -5-
- Kepala Badan Pelaksana sebesar
Rp92.400.000,00 (sembilan puluh dua juta empat
ratus ribu rupiah);
- Anggota Badan Pelaksana sebesar
Rp83.160.000,00 (delapan puluh tiga juta seratus
enam puluh ribu rupiah);
- Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp73.180.000,00
(tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu
rupiah); dan
- Anggota Dewan Pengawas sebesar
Rp66.528.000,00 (enam puluh enam juta lima
ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(4) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun,
paling banyak sebesar 1 (satu) bulan gaji.
(5) Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada:
- Kepala Badan Pelaksana sebesar
Rp92.400.000,00 (sembilan puluh dua juta empat
ratus ribu rupiah);
- Anggota Badan Pelaksana sebesar
Rp83.160.000,00 (delapan puluh tiga juta seratus
enam puluh ribu rupiah);
- Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp73.180.000,00
(tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu
rupiah); dan
- Anggota Dewan Pengawas sebesar
Rp66.528.000,00 (enam puluh enam juta lima
ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(6) Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun,
paling banyak sebesar 1 (satu) bulan gaji.
(7) Representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf e diberikan kepada:
- Kepala Badan Pelaksana sebesar
Rp13.860.000,00 (tiga belas juta delapan ratus
enam puluh ribu rupiah);
---
2020, No.85 -6-
- Anggota Badan Pelaksana sebesar
Rp12.474.000,00 (dua belas juta empat ratus
tujuh puluh empat ribu rupiah);
- Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp10.977.000,00
(sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh
ribu rupiah); dan
- Anggota Dewan Pengawas sebesar
Rp9.979.000,00 (sembilan juta sembilan ratus
tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
(8) Asuransi jiwa dan kecelakaan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf f yang ditanggung oleh
BPKH berupa premi sebesar 25% (dua puluh lima
persen) kali gaji setahun.
(9) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 huruf g yang ditanggung oleh BPKH berupa
premi sebesar 3% (tiga persen) kali gaji setahun.
(10) Tunjangan asuransi purna jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf h yang ditanggung
oleh BPKH berupa premi sebesar 25% (dua puluh lima
persen) kali gaji setahun.
(11) Biaya pendampingan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf i diberikan at cost sesuai
kewajaran dan kemampuan keuangan BPKH.
(12) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 huruf j diberikan at cost.