Langsung ke konten

GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN

PERPRES No. 49 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya

disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan

pengelolaan keuangan haji.

1. Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang

melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, serta

pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji.

1. Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi

perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban

dan pelaporan terhadap pengelolaan keuangan haji.

Pasal 2

(1) Anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan

Pengawas memperoleh penghasilan sesuai dengan

tanggung jawab serta tuntutan profesionalisme yang

diperlukan dalam menjalankan tugas di dalam BPKH.

(2) Penetapan penghasilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan tingkat

---

2020, No.85 -3-

kewajaran yang berlaku dengan mempertimbangkan

faktor pengelolaan dana, aset, kondisi dan kemampuan

keuangan BPKH, tingkat inflasi, dan faktor lain yang

relevan.

(3) Faktor lain yang relevan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) merupakan faktor yang berlaku umum untuk

menentukan tingkat penghasilan pada lembaga sejenis

atau lembaga yang mengelola dana atau memikul

tanggung jawab dan beban kerja setara dengan tugas

dan fungsi BPKH.

Pasal 3

Penghasilan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan

Pengawas terdiri atas:

  • Gaji atau Upah; dan
  • Hak keuangan lainnya.

Pasal 4

Gaji atau Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

huruf a diberikan kepada:

  • Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp92.400.000,00

(sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);

  • Anggota Badan Pelaksana sebesar Rp83.160.000,00

(delapan puluh tiga juta seratus enam puluh ribu

rupiah);

  • Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp73.180.000,00

(tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu

rupiah); dan

  • Anggota Dewan Pengawas sebesar Rp66.528.000,00

(enam puluh enam juta lima ratus dua puluh delapan

ribu rupiah).

Pasal 5

Hak keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 huruf b terdiri atas:

  • Tunjangan perumahan;
  • Transportasi;

---

2020, No.85 -4-

  • Tunjangan hari raya;
  • Tunjangan cuti tahunan;
  • Representasi;
  • Asuransi jiwa dan kecelakaan;
  • Fasilitas kesehatan;
  • Tunjangan asuransi purna jabatan;
  • Pendampingan hukum; dan
  • Perjalanan dinas.

Pasal 6

(1) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf a diberikan kepada:

  • Kepala Badan Pelaksana sebesar

Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

  • Anggota Badan Pelaksana sebesar

Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

  • Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp15.000.000,00

(lima belas juta rupiah); dan

  • Anggota Dewan Pengawas sebesar

Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

(2) Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

huruf b diberikan kepada:

  • Kepala Badan Pelaksana sebesar

Rp18.480.000,00 (delapan belas juta empat ratus

delapan puluh ribu rupiah);

  • Anggota Badan Pelaksana sebesar

Rp16.632.000,00 (enam belas juta enam ratus

tiga puluh dua ribu rupiah);

  • Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp14.636.000,00

(empat belas juta enam ratus tiga puluh enam

ribu rupiah); dan

  • Anggota Dewan Pengawas sebesar

Rp13.305.000,00 (tiga belas juta tiga ratus lima

ribu rupiah).

(3) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf c diberikan kepada:

---

2020, No.85 -5-

  • Kepala Badan Pelaksana sebesar

Rp92.400.000,00 (sembilan puluh dua juta empat

ratus ribu rupiah);

  • Anggota Badan Pelaksana sebesar

Rp83.160.000,00 (delapan puluh tiga juta seratus

enam puluh ribu rupiah);

  • Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp73.180.000,00

(tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu

rupiah); dan

  • Anggota Dewan Pengawas sebesar

Rp66.528.000,00 (enam puluh enam juta lima

ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

(4) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun,

paling banyak sebesar 1 (satu) bulan gaji.

(5) Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada:

  • Kepala Badan Pelaksana sebesar

Rp92.400.000,00 (sembilan puluh dua juta empat

ratus ribu rupiah);

  • Anggota Badan Pelaksana sebesar

Rp83.160.000,00 (delapan puluh tiga juta seratus

enam puluh ribu rupiah);

  • Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp73.180.000,00

(tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu

rupiah); dan

  • Anggota Dewan Pengawas sebesar

Rp66.528.000,00 (enam puluh enam juta lima

ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

(6) Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun,

paling banyak sebesar 1 (satu) bulan gaji.

(7) Representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

huruf e diberikan kepada:

  • Kepala Badan Pelaksana sebesar

Rp13.860.000,00 (tiga belas juta delapan ratus

enam puluh ribu rupiah);

---

2020, No.85 -6-

  • Anggota Badan Pelaksana sebesar

Rp12.474.000,00 (dua belas juta empat ratus

tujuh puluh empat ribu rupiah);

  • Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp10.977.000,00

(sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh

ribu rupiah); dan

  • Anggota Dewan Pengawas sebesar

Rp9.979.000,00 (sembilan juta sembilan ratus

tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

(8) Asuransi jiwa dan kecelakaan kerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 huruf f yang ditanggung oleh

BPKH berupa premi sebesar 25% (dua puluh lima

persen) kali gaji setahun.

(9) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf g yang ditanggung oleh BPKH berupa

premi sebesar 3% (tiga persen) kali gaji setahun.

(10) Tunjangan asuransi purna jabatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 huruf h yang ditanggung

oleh BPKH berupa premi sebesar 25% (dua puluh lima

persen) kali gaji setahun.

(11) Biaya pendampingan hukum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 huruf i diberikan at cost sesuai

kewajaran dan kemampuan keuangan BPKH.

(12) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf j diberikan at cost.

Pasal 7

Gaji atau Upah, tunjangan perumahan, transportasi, dan

representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal

6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) diberikan tiap bulan.

Pasal 8

Gaji atau Upah dan hak keuangan lainnya diberikan

kepada Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas terhitung

sejak pengangkatan.

---

2020, No.85 -7-

Pasal 9

Pajak atas Gaji atau Upah dan hak keuangan lainnya

dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan, serta ditanggung dan menjadi beban BPKH.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran

gaji atau upah dan hak keuangan lainnya diatur dengan

Peraturan BPKH.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2020, No.85 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Maret 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Maret 2020

,

ttd