(1) Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf c merupakan Bidang Usaha yang dapat
diusahakan oleh semua Penanam Modal
termasuk Koperasi dan UMKM yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- persyaratan Penanaman Modal untuk
Penanam Modal dalam negeri;
- persyaratan Penanaman Modal dengan
pembatasan kepemilikan modal asing;
---
2021, No.128 -4-
- persyaratan Penanaman Modal dengan
perizinan khusus; atau
- persyaratan Penanaman Modal lainnya yaitu
bidang usaha yang dibatasi dan diawasi
secara ketat serta diatur dalam peraturan
perundang-undangan tersendiri di bidang
pengendalian dan pengawasan minuman
beralkohol.
(2) Daftar Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf c yang merinci Bidang Usaha,
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dan
persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi lebih dari satu Bidang Usaha, ketentuan
mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran III hanya berlaku bagi Bidang
Usaha yang tercantum dalam kolom Bidang
Usaha tersebut.
(3a) Bidang Usaha dengan persyaratan Penanaman
Modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
- Perdagangan Besar Minuman
Keras/Beralkohol (importir, distributor, dan
sub distributor) (KBLI 46333);
- Perdagangan Eceran Minuman Keras atau
Beralkohol (KBLI 47221); dan
- Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman
Keras atau Beralkohol (KBLI 47826).
(4) Persyaratan Penanaman Modal dengan
pembatasan kepemilikan modal asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
tidak berlaku terhadap:
---
2021, No.128 -5-
- Penanaman Modal yang telah disetujui pada
Bidang Usaha tertentu sebelum Peraturan
Presiden ini diundangkan, sebagaimana yang
tercantum dalam perizinan berusaha, kecuali
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini lebih
menguntungkan bagi Penanaman Modal;
atau
- Penanam Modal yang memperoleh hak
istimewa berdasarkan perjanjian antara
Indonesia dengan negara asal Penanam
Modal tersebut kecuali ketentuan Bidang
Usaha yang sama yang diatur dalam
Peraturan Presiden ini lebih menguntungkan
bagi Penanam Modal.
(5) Perusahaan yang Bidang Usahanya masuk ke
dalam Bidang Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan akan melakukan
perubahan kepemilikan modal asing akibat
terjadinya penggabungan, pengambilalihan, atau
peleburan di Bidang Usaha yang sama, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- batasan kepemilikan modal asing dalam
perusahaan yang menerima penggabungan
sebagaimana tercantum dalam perizinan
berusaha perusahaan yang menerima
penggabungan;
- batasan kepemilikan modal asing dalam
perusahaan yang diambil alih sebagaimana
tercantum dalam perizinan berusaha
perusahaan yang diambil alih; atau
- batasan kepemilikan modal asing dalam
perusahaan baru hasil peleburan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan pada saat terbentuknya
perusahaan baru hasil peleburan dimaksud.
---
2021, No.128 -6-
1. Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam