Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2021

PERPRES No. 49 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 2

(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan

Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:

  • yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman

Modal; atau

  • untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan

oleh Pemerintah Pusat.

(1a) Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) adalah Bidang Usaha yang bersifat

komersial.

(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk

Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a adalah:

---

2021, No.128 -3-

  • Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan

sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum

dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25

Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

sebagaimana telah diubah dengan Undang-

Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta

Kerja; dan

  • Industri Minuman Keras Mengandung

Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman

Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020),

dan Industri Minuman Mengandung Malt

(3) Bidang Usaha untuk kegiatan yang hanya dapat

dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan

yang bersifat pelayanan atau dalam rangka

pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis

dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan

dengan pihak lainnya.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diubah dan di antara

ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat,

yakni ayat (3a) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 6

(1) Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf c merupakan Bidang Usaha yang dapat

diusahakan oleh semua Penanam Modal

termasuk Koperasi dan UMKM yang memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

  • persyaratan Penanaman Modal untuk

Penanam Modal dalam negeri;

  • persyaratan Penanaman Modal dengan

pembatasan kepemilikan modal asing;

---

2021, No.128 -4-

  • persyaratan Penanaman Modal dengan

perizinan khusus; atau

  • persyaratan Penanaman Modal lainnya yaitu

bidang usaha yang dibatasi dan diawasi

secara ketat serta diatur dalam peraturan

perundang-undangan tersendiri di bidang

pengendalian dan pengawasan minuman

beralkohol.

(2) Daftar Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

huruf b, dan huruf c yang merinci Bidang Usaha,

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dan

persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha

Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi lebih dari satu Bidang Usaha, ketentuan

mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud

dalam Lampiran III hanya berlaku bagi Bidang

Usaha yang tercantum dalam kolom Bidang

Usaha tersebut.

(3a) Bidang Usaha dengan persyaratan Penanaman

Modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d meliputi:

  • Perdagangan Besar Minuman

Keras/Beralkohol (importir, distributor, dan

sub distributor) (KBLI 46333);

  • Perdagangan Eceran Minuman Keras atau

Beralkohol (KBLI 47221); dan

  • Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman

Keras atau Beralkohol (KBLI 47826).

(4) Persyaratan Penanaman Modal dengan

pembatasan kepemilikan modal asing

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

tidak berlaku terhadap:

---

2021, No.128 -5-

  • Penanaman Modal yang telah disetujui pada

Bidang Usaha tertentu sebelum Peraturan

Presiden ini diundangkan, sebagaimana yang

tercantum dalam perizinan berusaha, kecuali

ketentuan dalam Peraturan Presiden ini lebih

menguntungkan bagi Penanaman Modal;

atau

  • Penanam Modal yang memperoleh hak

istimewa berdasarkan perjanjian antara

Indonesia dengan negara asal Penanam

Modal tersebut kecuali ketentuan Bidang

Usaha yang sama yang diatur dalam

Peraturan Presiden ini lebih menguntungkan

bagi Penanam Modal.

(5) Perusahaan yang Bidang Usahanya masuk ke

dalam Bidang Usaha sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dan akan melakukan

perubahan kepemilikan modal asing akibat

terjadinya penggabungan, pengambilalihan, atau

peleburan di Bidang Usaha yang sama, berlaku

ketentuan sebagai berikut:

  • batasan kepemilikan modal asing dalam

perusahaan yang menerima penggabungan

sebagaimana tercantum dalam perizinan

berusaha perusahaan yang menerima

penggabungan;

  • batasan kepemilikan modal asing dalam

perusahaan yang diambil alih sebagaimana

tercantum dalam perizinan berusaha

perusahaan yang diambil alih; atau

  • batasan kepemilikan modal asing dalam

perusahaan baru hasil peleburan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan pada saat terbentuknya

perusahaan baru hasil peleburan dimaksud.

---

2021, No.128 -6-

1. Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam