Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL NEGOSIATOR PERDAGANGAN

PERPRES No. 49 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan,

---

2022, No. 83 -3-

yang selanjutnya disebut Tunjangan Negosiator

Perdagangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Negosiator

Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan

diberikan Tunjangan Negosiator Perdagangan setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Negosiator Perdagangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Negosiator Perdagangan bagi Pegawai

Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber

dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Negosiator Perdagangan dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan

fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan

pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Negosiator Perdagangan dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

2022, No. 83 -4-

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 April 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 April 2022

,

ttd

---

2022, No. 83 -5-