Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL

PERPRES No. 5 Tahun 2006 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Energi adalah daya yang dapat digunakan untuk melakukan berbagai proses kegiatan meliputi listrik, mekanik dan panas.
2. Sumber energi adalah sebagian sumber daya alam antara lain berupa minyak dan gas bumi , batubara, air, panas bumi, gambut, biomassa dan sebagainya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat dimanfaatkan sebagai energi.
3. Sumber energi alternatif tertentu adalah jenis sumber tertentu pengganti Bahan Bakar Minyak.
4. Energi baru adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari energi terbarukan maupun energi tak terbarukan, antara lain: hidrogen, coal bed methane, batubara yang dicairkan (liquified coal), batubara yang digaskan (gasified coal), dan nuklir.
5. Energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumberdaya energi yang secara alamiah tidak akan habis dan dapat berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, bahan bakar nabati (biofuel), aliran sungai, panas surya, angin, biomassa, biogas, ombak laut, dan suhu kedalaman laut.
6. Diversifikasi energi adalah penganekaragaman penyediaan dan pemanfaatan berbagai sumber energi dalam rangka optimasi penyediaan energi.
7. Konservasi energi adalah penggunaan energi secara efisien dan rasional tanpa mengurangi penggunaan energi yang memang benar-benar diperlukan.
8. Elastisitas energi adalah rasio atau perbandingan antara tingkat pertumbuhan konsumsi energi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi.
9. Harga keekonomian adalah biaya produksi per unit energi termasuk biaya lingkungan ditambah biaya margin.

Pasal 2

(1) Kebijakan Energi Nasional bertujuan untuk mengarahkan upaya- upaya dalam mewujudkan keamanan pasokan energi dalam negeri.
(2) Sasaran Kebijakan Energi Nasional adalah:
a. Tercapainya elastisitas energi lebih kecil dari 1 (satu) pada tahun 2025
b. Terwujudnya energi (primter) mix yang optimal pada tahun 2025, yaitu peranan masing-masing jenis energi terhadap konsumsi energi nasional:
1) minyak bumi menjadi kurang dari 20% (dua puluh persen).
2) Gas bumi menjadi lebih dari 30% (tiga puluh persen).
3) Batubara menjadi lebih dari 33% (tiga puluh tiga persen).
4) Bahan bakar nabati (biofuel) menjadi lebih dari 5% (lima persen).

5) Panas bumi menjadi lebih dari 5% (lima persen).
6) Energi baru dan energi terbarukan lainnya, khususnya biomassa, nuklir, tenaga air, tenaga surya, dan tenaga angin menjadi lebih dari 5% (lima persen).
7) Batubara yang dicairkan (liquefied coal) menjadi lebih dari 2% (dua persen).

Pasal 3

(1) Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dicapai melalui kebijakan utama dan kebijakan pendukung.
(2) Kebijakan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penyediaan energi melalui:
1) penjaminan ketersediaan pasokan energi dalam negeri;
2) Pengoptimalan produksi energi;
3) Pelaksanaan konservasi energi;
b. Pemanfaatan energi melalui:
1) efisiensi pemanfaatan energi;
2) diversifikasi energi.
c. Penetapan kebijakan harga energi ke arah harga keekonomian, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan usaha kecil, dan bantuan bagi masyarakat tidak mampu dalam jangka waktu tertentu.
d. Pelestarian lingkungan dengan menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan.
(3) Kebijakan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan infrastruktur energi termasuk peningkatan akses konsumen terhadap energi;
b. kemitraan pemerintah dan dunia usaha;
c. pemberdayaan masyarakat;
d. pengembangan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan.

Pasal 4

(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral MENETAPKAN Blueprint Pengelolaan Energi Nasional setelah dibahas dalam Badan Koordinasi Energi Nasional.
(2) Blueprint pengelolaan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. Kebijakan mengenai jaminan keamanan pasokan energi dalam negeri
b. Kebijakan mengenai kewajiban pelayanan publik (public service obligation).
c. Pengelolaan sumber daya energi dan pemanfaatannya.
(3) Blueprint sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi penyusunan pola pengembangan dan pemanfaatan masing- masing jenis energi.

Pasal 5

(1) Harga energi disesuaikan secara bertahap sampai batas waktu tertentu menuju harga keekonomiannya.
(2) Pentahapan dan penyesuaian harga energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan dampak optimum terhadap diversifikasi energi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai harga energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dan bantuan bagi masyarakat tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Menteri Energi Sumber Daya Mineral MENETAPKAN sumber energi alternatif tertentu.
(2) Pemerintah dapat memberikan kemudahan dan insentif kepada pelaksana konservasi energi dan pengembangan sumber energi alternatif tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan dan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri terkait sesuai dengan kewenangan masing- masing.

Pasal 7

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Januari 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO