Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS DAN ANGGOTA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PERPRES No. 5 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional diberikan honorarium setiap bulan.

Pasal 2

Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
a. Ketua sebesar Rp. 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp. 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
c. Sekretaris sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
d. Anggota sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 3

Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan sejak yang bersangkutan

diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Kepolisian Nasional, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Januari 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO